[Marinir] [KCM] Jalan Panjang Menuju Persahabatan

Yap Hong Gie ouwehoer at centrin.net.id
Thu Mar 23 12:37:11 CET 2006


Para calo jualan HAM & Keadilan untuk menuntut uang ganti rugi dari 
pemerintah RI, tentunya tidak serta merta gratis!
Yang mereka incar adalah "arranger & success" fee ......

Tapi bagaimana dengan Keadilan dan HAM para korban dari pihak RI?
Mengapa korban perang TNI dan warga sipil pro-RI yang dimutilasi, serta 
warga pro-integrasi yang dibakar hidup-hidup tidak pernah dipersoalkan oleh 
calo-calo HAM?


http://www.kompas.com/kompas-cetak/0603/22/Politikhukum/2524804.htm

Politik & Hukum
Rabu, 22 Maret 2006
Jalan Panjang Menuju Persahabatan
P Bambang Wisudo

Marcello Soares (45) memilih menghapuskan dendam masa lalunya dan memulai
kehidupannya yang baru sebagai orang Indonesia.

Sebelum menyerah pada tahun 1979 dan menjadi anggota pasukan Keamanan Rakyat
(Kamra), Soares pernah bergabung dengan gerilyawan Fretelin. Selama empat
tahun ia bekerja di perkebunan kopi. Dari pengalaman itu, ia memutuskan
kembali ke kampung halamannya, menggarap kebun kopi milik keluarganya dan
mencoba menjadi pengumpul kopi. Tiap hari ia berkeliling membeli biji kopi
dari petani dan menjualnya ke seorang tauke di Dili.

Tak puas sebagai pengumpul kopi, ia mendirikan usaha dagang sendiri. Kopi
yang dikumpulkan dari Timtim dijualnya ke Atambua. Bisnis itu sangat
menguntungkan. Tiap hari Soares bisa mengumpulkan keuntungan sampai Rp
150.000. Dari usaha itu, ia bisa membeli sepeda motor, mobil, membangun
rumah seluas 120 meter persegi. Jerih payahnya 20 tahun harus
ditinggalkannya saat Timtim lepas dari Indonesia. Bila sebelumnya ia sering
ke Atambua sebagai seorang saudagar, pada 5 September 1999 ia datang
sebagai pengungsi yang miskin.

Dengan merangkak, Soares memulai kehidupan barunya. Secara kolektif ia
membeli tanah di pinggiran kota Atambua. Sejengkal tanah dibelinya dari
menyisihkan uang dari kerja serabutan di kebun atau sebagai buruh bangunan
dengan upah tak seberapa. Sangat tak sebanding dengan penghidupan yang
pernah diperolehnya di Timtim. "Semua yang ditinggalkan di Timtim kami
anggap hancur meski kami masih berharap punya kebun dan rumah," kata
Soares, bapak enam anak itu.

Empat anaknya memilih tinggal di Timor Leste. Soares bersama istri dan dua
anaknya memilih menjadi warga negara Indonesia dan menetap di wilayah Timor
Barat. Sekalipun tak memiliki lahan garapan, ia tak tertarik bertransmigrasi
ke luar Pulau Timor. Ia berharap, bila situasi memungkinkan, satu saat ia
bisa bolak-balik ke Timor Leste guna mempererat kembali hubungan dengan
anak dan saudara-saudaranya yang tinggal di sana.
Sejak keluar dari Timor Leste, September 1999, Soares belum pernah
menginjakkan kakinya lagi di tanah kelahirannya.

"Orang-orang besar yang bikin politik seperti ini sehingga kami orang-orang
kecil menanggung akibatnya," katanya.

Kedekatan adat istiadat, bahasa, sejarah, dan kebutuhan diharapkan dapat
mengembangkan hubungan damai dan saling menguntungkan di wilayah perbatasan
antara Indonesia dan Timor Leste. Kenyataannya, persoalan perbatasan sampai
sekarang dibiarkan menumpuk. Tapal batas dibiarkan kabur. Pasar-pasar
transaksi di dekat garis perbatasan tidak berfungsi. Kartu identitas untuk
pelintas batas tradisional tidak dibuat sehingga untuk menyeberang mereka
harus memiliki paspor dan membayar visa dengan biaya mahal.
Akibatnya penyelundupan dan transaksi ekonomi ilegal marak terjadi yang
sering memicu insiden di wilayah perbatasan.

Pulau Timor boleh dipisahkan oleh batas negara, namun secara kultural
wilayah itu tetap merupakan satu kesatuan. Adat istiadat, bahasa, bahkan
sejarah masyarakat di wilayah perbatasan relatif sama. Mereka mengenal betul
lekuk-lekuk wilayah, tanaman, dan hutan yang bebas mereka jelajahi sejak
turun- temurun. Batas fisik saja jelas tidak memadai untuk memelihara
hubungan bertetangga yang baik dengan Timtim.

"Masyarakat perbatasan akan mengatakan, bukan mereka yang melanggar
perbatasan, tetapi perbatasanlah yang melanggar mereka," kata Prof Dr Lili
Weri, dosen komunikasi Universitas Cendana Kupang.

Tidak ada pilihan lain bagi Indonesia dan Timor Leste untuk hidup
berdampingan secara damai sebagai dua negara yang berdaulat.
Masalahnya, masih ada begitu banyak persoalan yang harus diselesaikan kedua
negara termasuk isu pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi pada
masa sebelum maupun pascajajak pendapat.

Persoalan manajemen perbatasan, lalu lintas orang dan barang, kerja sama
polisi dan keamanan di perbatasan, pelintas batas, dan demarkasi perbatasan
merupakan pekerjaan rumah yang belum diselesaikan.

Danrem 161/Wirasakti Kolonel APJ Noch Bola saat berbicara dalam forum
yang digelar Departemen Komunikasi dan Informatika di Kupang, 1 Maret 2006,
mengungkap sejumlah peristiwa di perbatasan yang tidak ditindaklanjuti.
Ia menyebut penembakan terhadap dua anggota Brimob di Patua, penembakan
terhadap warga di Teresen, dan penyiksaan seorang perempuan di perbatasan
di Kabupaten Belu. "Banyak sekali permasalahan yang terjadi, kenapa tidak
ditanggapi serius? Ini soal manusia, bukan binatang," kata Bola.

Staf Informasi dan Diplomasi Publik Deplu Haris Nugroho membantah bahwa
pemerintah pusat tidak peduli dengan persoalan di perbatasan. Ketika terjadi
insiden, Deplu selalu beraksi cepat. Namun, reaksi terhadap insiden
perbatasan harus dilakukan proporsional, tidak terlalu reaktif, dan tetap
berpikir jernih, sekalipun nasionalisme tetap dikedepankan.

Pemerintah Indonesia, kata Nugroho, telah mengajukan rancangan pengaturan
pengamanan di perbatasan, termasuk aturan aparat keamanan tidak boleh
mengeluarkan tembakan dalam situasi apa pun. Sejauh ini belum ada tanggapan
dari Pemerintah Timor Leste. Tentang perbatasan diusulkan agar ditarik garis
batas permanen sepanjang 235 kilometer untuk mencegah berulangnya insiden
yang meminta korban nyawa manusia. Namun, Nugroho mengemukakan, pihaknya
belum berpikir sejauh itu.


Pelanggaran HAM

Penanganan masalah perbatasan tidak serumit penyelesaian masalah HAM pada
masa sebelum maupun pascajajak pendapat. Dari versi Indonesia, persoalan HAM
di Timor Leste hampir selesai karena Mahkamah Agung telah membebaskan semua
pejabat sipil, kepolisian, dan militer Indonesia dari seluruh dakwaan. Hanya
Eurico Guteres yang dinyatakan bersalah dan dihukum 10 tahun penjara.

Namun, pengadilan serupa masih berpeluang digelar di pengadilan Timor Leste,
bahkan bukan tak mungkin diangkat ke pengadilan internasional. Laporan
Komisi Penerimaan Kebenaran dan Rekonsiliasi Timor Leste ke PBB makin
membuka peluang itu. Dengan begitu masalah pelanggaran HAM tetap akan
menjadi ganjalan dalam hubungan Indonesia-Timor Leste.

Ketua Pengurus Harian Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia
Indonesia (PBHI) Johnson Panjaitan mengemukakan, di tingkat pejabat
pemerintahan memang ada kecenderungan untuk melupakan pelanggaran HAM di
Timor Leste. Pemerintah Timor Leste akan menjadikan persoalan HAM sebagai
alat tawar dalam menjalin hubungan dengan Indonesia. Namun, di tingkat
masyarakat, tuntutan keadilan tetap kuat. Tuntutan keadilan baru bisa
terpenuhi bila restitusi, rehabilitasi, dan ganti rugi terhadap korban
dipenuhi. "Tanpa penegakan keadilan, masalah ini akan muncul terus. Hingga
sekarang, masalah Jepang dengan China dan Korea tidak selesai-selesai meski
kompensasi telah diberikan," katanya

Menuntaskan pekerjaan rumah yang masih terbengkalai, melupakan luka-luka
masa lalu, dan memulai hubungan persahabatan dengan Timor Leste rupanya
bukan pekerjaan mudah. 




More information about the Marinir mailing list