[Marinir] Re: [nasional-list] Re:YapHG ==> Rekomendasi KTT
Tripartit Nasional, 19 Jan '06
BDG Kusumo
bdgkusumo at volny.cz
Tue May 9 11:47:37 CEST 2006
Sebelumnya mohon maaf untuk nimbrung diantara dua pendekar "langitan" di jagad maya yang perbincangannya selalu bersifat inspiratif.
Menurut saya pertemuan Tripartite memang telah macet, details nya saya tidak tahu, karena kurang info. Terimakasih untuk Bung YHG untuk Rekomendasi yg
dilampirkannya, namun menurut saya rekomendasi itu sangat umum sifatnya. Dan terasa memihak pada kelompok majikan dan juga pemerintah, sebagai
wakil negara yang seharusnya netral dalam mengatur ranah yang pelik ini.
Kepemihakan itu mencuat di ad 2 dlm formulasi "menolak keterlibatan pihak-pihak yang tidak terkait". Sebagai bukan pakar ketenagakerjaan, saya belum lama ini di Eropa
mau tak mau mengikuti demo jutaan mahasiswa, buruh dan massa partai-partai kiri, terutama sosialis dibanyak kota besar Prancis. Pasalnya, pemerintah terkini yang
kanan, dlm kaitan Eropa terutama yang pro-majikan dan konservatif, berulah untuk mengubah UU terkait dengan ketentuan bahwa karyawan muda yang mulai bekerja
dapat di PHK segera tanpa tenggang waktu yg biasa. Ini menurunkan jutaan (dlm satu hari pernah berjumlah 5 juta, menurut media). Sangat banyak melihat pendudukk Prancis
yg "hanya" 80 juta, dibanding dengan Indonesia. Akhirnya pemerintah MUNDUR dari usulnya tsb, PM nya "linglung" karena pemilu sudah tidak jauh lagi.
Demikian juga di Rep Ceko, tahun yang lalu sebuah "gebrakan" kelompok majikan bersama partai-partai kanan supaya karyawan, jadi bukan hanya buruh, dapat di PHK
tanpa disebut alasannya, dapat digagalkan RUU nya di DPR oleh aliansi partai-partai kiri, terutama sosialis. Pemerintah, yg telah 8 thn dipimpim oleh Partai Sosdem,
dalam tripartite tentu harus netral.
Singkatnya, dalam level nasional industrial relations adalah "politicum" par exellence, urusan politik 100%, karena ini menyangkut penyelenggaraan negara dalam ranah
urusan-urusan umum (publik) dimana hubungan kerja sangat penting supaya negara dan rakyatnya itu bisa hidup nyaman. Memisahkan industrial relations dari politik sangat tidak bijaksana, dan kontra-produktif. Sangat mungkin setelah dapat melalui DPR dibuat UU Kerja yang modern, adil dan mutually beneficial, dan tentu berlaku untuk seluruh negara, lalu di masing-masing perusahan industrial relations itu dapat bersifat 100% urusan terkait. Tetapi kalau terjadi sengketa, ini dapat merembet juga ketingkat nasional dengan segala dampaknya.
Saya setuju dengan pendapat Dr. Arief Budiman bahwa dua hal itu memang saling terkait, dan betul juga bahwa seharusnya sudah ada parpol di DPR yang langsung menyatakan komitmennya untuk berpihak pada kaum buruh dalam arti membereskan secara adil UU dan segala peraturan yang diperlukan. Masalah besar sekarang ialah kenyataan "kooptasi" DPR oleh pemerintah, sehingga jalur demokrasi pun macet, prinsip dalam sistem check and balance dihapus, lalu industrial relations, dan mungkin banyak masalah lagi, akan harus "turun kejalan" untuk mencari solusinya.
Situasi begini dapat menjurus seperti yang baru terjadi di Thailand, sampai PM nya mundur, atau seperti dulu Marcos di Filipina harus lengser juga.
Sekian dulu, dengan salam tabik,
Bismo DG
----- Original Message -----
From: ChanCT
To: HKSIS-Group ; Post MediaCare ; Post PPIIndia ; Posting Hankam ; Posting IndoUsaMil ; Posting Marinir TNI/AL ; Posting Nasional ; Posting Tionghoa-net ; Posting Wahana-news ; Posting X-PPI '77-'87
Sent: Tuesday, May 09, 2006 9:35 AM
Subject: [nasional-list] Re:YapHG ==> Rekomendasi KTT Tripartit Nasional, 19 Jan '06
Bung YapHG yb,
Tak usah bingung, pertemuan tripatit setelah mentok, masing-masing mempertahankan pendapatnya dan belum ada kesepakatan untuk melahirkan kesimpulan bersama. Sedang demo 1 May Buruh juga tegas menentang revisi UU no.13/2002, Pihak Pemerintah, dalam hal ini wapres JK, tidak seharusnya berkeras menantang kaum Buruh, untuk merevisi UU No.13/2003 itu. Inilah pemicu demo 3 May yang menimbulkan kerusuhan, yang seharusnya tak usah terjadi.
Dan, perhatikan berita dibawah, yang melaporkan wapres JK ke polisi ternyata bukan PRD juga bukan PDIP (Tjiptaning) yang lebih dahulu menuding wapres JK provokator, tapi PB HMI, mahasiswa Islam yang tampil didepan.
Jusuf Kalla Dilaporkan Ke Polisi
Senin, 08 Mei 2006 | 13:37 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Wakil Presiden Jusuf Kalla dilaporkan ke Kepolisian Metro Jakarta Raya hari ini (8/5). Pelapornya Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam- Majelis Penyelamat Organisasi (PB HMI - MPO) menuduh Jusuf Kalla memprovokasi buruh pada aksi 3 Mei lalu.
"Wakil Presiden diakui atau tidak menjadi aktor utama pemicu kemarahan buruh akibat pernyataannya, "kata Sekretaris Jenderal PB HMI,Ilham Munajat di Polda Metro Jaya hari ini.
Dalam laporan polisi, Jusuf Kalla dianggap melanggar KUHP pasal 406 jo 375 mengenai pernyataan yang memicu perusakan. Menurut Ilham, aksi buruh pada 1 Mei 2006 yang menolak revisi UU No 13/2003 berlangsung damai setelah Komisi IX menyatakan tak akan melakukan revisi terhadap peraturan tersebut.
Namun, pada 2 Mei 2006 , Jusuf Kalla mengeluarkan pernyataan di beberapa media massa bahwa pemerintah akan melakukan revisi, tetapi itu setelah ada kajian dari perguruan tinggi. "Pernyataan itu memicu aksi ricuh pada demo buruh 3 Mei lalu,"katanya.
Yuliawati
Salam,
ChanCT
----- Original Message -----
From: Yap Hong Gie
To: Posting X-PPI '77-'87 ; Posting Wahana-news ; Posting Tionghoa-net ; Posting Nasional ; Posting Marinir TNI/AL ; Posting IndoUsaMil ; Posting Hankam ; Post PPIIndia ; Post MediaCare
Sent: Tuesday, May 09, 2006 10:09 AM
Subject: [nasional-list] Rekomendasi KTT Tripartit Nasional, 19 Jan '06
Bagi yang tidak mengikuti, sebenarnya Pemerintah sudah men-fasilitasikan
dialog dan perundingan kolektif antara wakil pengusaha dan wakil
pekerja/buruh, sejak tahun lalu
Awal tahun ini pertemuan Tripartit yang diwakili oleh pihak Pemerintah,
Pekerja dan Pengusaha, yang menghasilkan sebuah rekomendasi untuk menyusun
program yang menekankan sistem hubungan industrial yang harmonis, dinamis
dan berkeadilan.
Entah bagaimana dan oleh siapa kesepakatan Tripartit ini dirusak, sehingga
apa-apa yang sudah dicapai mundur kembali ke titik nol, bahkan sekarang
nampak ikut bermain unsur-unsur kepentingan politik.
Untuk lebih jelasnya silahkan simak kutipan "Rekomendasi KTT Tripartit
Nasional."
REKOMENDASI
KONVERENSI TINGKAT TINGGI
TRIPARTI NASIONAL
(NATIONAL JAKARTA SUMMIT)
JAKARTA, 19 JANUARI 2005
Bahwa pada hari ini, Rabu, tanggal sembilan belas Januari Tahun 2005
telah diselenggarakan Konferensi Tingkat Tinggi Nasional (Nastional
Tripartite Summit) dihadiri oleh unsur-unsur yang terlibat dalam acara
hubungan internasional yaitu pimpinan serikat pekerja/serikat buruh,
pimpinan organisasi pengusaha (Apindo/KADIN) dan wakil pemerintah serta
dihadiri oleh lembaga ketenagakerjaan internasional, para pengusaha penerima
penghargaan Anugrah Lembaga Kerjasama Bipartit Tahun 2005 dan sejumlah
peninjau.
Para peserta konferensi telah mendengarkan dan mempelajari secara
seksama pidato pembukaan konferensi yang disampaikan oleh Wakil Presiden
Republik Indonesia, pidato Direktur ILO di Jakarta, serta paparan yang
disampaikan oleh unsur tripartite (wakil delegasi pemerintah, serikat
pekerja/serikat buruh, dan pengusaha) kemudian melakukan dialog secara
intensif melalui proses komunikasi yang terbuka, setara dan dilandasi oleh
kesadaran atas tanggung jawab bersama demi kepentingan bersama juga telah
membahas pengalaman-pengalaman masa lampau dalam melaksanakan Hubungan
Industri Pancasila (HIP) serta perubahan-perubahan mendasar yang terjadi
akhir-akhir ini yang menuntut perubahan mendasar dalam paradigma dan sistem
hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka Konferensi merekomendasikan
pokok-pokok berikut ini :
1. Dalam rangka mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan
berkeadilan perlu disusun program aksi yang mampu menghadapi kemajuan
teknologi dan era globalisasi, mendorong pertumbuhan dunia usaha secara
sehat dan kompetitif dan selanjutnya mampu membuka kesempatan kerja yang
seluas-luasnya, memberikan perlindungan, serta peningkatan kesejahteraan
pekerja/buruh dan keluarganya.
2. Pelaksanaan hubungan industrial harus dilandasi oleh persamaan
kepentingan dan kemitraan yang setara antara pengusaha dan pekerja/buruh,
rasa saling menghormati, jujur, saling mempercayai, melakukan dialog dan
perundingan dengan itikad baik dan menolak keterlibatan pihak-pihak yang
tidak terkait.
3. Untuk dapat secara efektif menerapkan hubungan industrial, pelaksana
ketiga unsur tripatit yaitu pekerja/buruh, pengusaha dan pemerintah, harus
meningkatkan peran, fungsi, dan kompetensi masing-masing.
4. Pelaksanaan hubungan industrial perlu didukung oleh satu Lembaga
Kerjasama Tripartit/Bipartit yang terstruktur secara berjenjang mulai
tingkat perusahaan hingga tingkat nasional/global berdasarkan sistem
keterwakilan mitra sosial secara proposional.
5. Melalui perundingan kolektif antara wakil pengusaha dan wakil
pekerja/buruh didukung oleh Lembaga Kerjasama Bipartit di setiap perusahaan,
perlu diwujudkan syarat-syarat kerja yang non diskriminatif, pengupaha yang
adil berdasarkan produktivitas bekerja, sistem jaminan sosial yang
menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan, pengembangan karier dan
kualitas pekerja/buruh serta kesejahteraan buruh/pekerja serta keluarganya.
6. Program aksi pelaksanaan hubungan industtrian dalam bentuk konvensi akan
mebahas masalah-
maslah berikut :
a. Mekanisme negiosasi upah dan penetapan upah minimum
b. Daya saing usaha, biaya produksi dan sistem upah
c. Pengembangan sumber daya manusia, peningkatan produktivitas dan
kesejahteraan pekerja/buruh
d. Masalah corporate social responsibility hubungan industrial global
e. Mengeliminasi segala bentuk yang mengakibatkan ekonomi biaya tinggi
(high cost economy)
7. Menyelenggarakan pertemuan Nasional Tripartit (Tripartite Summit) setiap
tahun dengan memilih topik agenda tertentu.
8. Mengkaji kembali berbagai peraturan perundangan khususnya peraturan di
bidang ketenagakerjaan
Yang dirasakan dapat menghalangi penciptaan situasi yang kondusif bagi
pemulihan ekonomi Indonesia.
NAMA & TANDA TANGAN:
TIM PERUMUS KTT NASIONAL TRIPARTIT
1. Muzni Tambusai
2. Myra M. Hanartani
3. Payaman J. Simanjuntak
4. S. Lumban Gaol
5. Masri Masyar
6. Syukur Sarto
7. Rustam Aksam
8. Syaiful DP
9. Rekson Silaban
10. Idin Rosidin
11. Hasanuddin Rachman
12. Anthony Hilman
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
Get to your groups with one click. Know instantly when new email arrives
http://us.click.yahoo.com/.7bhrC/MGxNAA/yQLSAA/yR.olB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/nasional-list/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
nasional-list-unsubscribe at yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
SPONSORED LINKS Conservative politics Bali indonesia Indonesia hotel
Organizational politics
------------------------------------------------------------------------------
YAHOO! GROUPS LINKS
a.. Visit your group "nasional-list" on the web.
b.. To unsubscribe from this group, send an email to:
nasional-list-unsubscribe at yahoogroups.com
c.. Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.
------------------------------------------------------------------------------
-------------- next part --------------
An HTML attachment was scrubbed...
URL: http://gate.polarhome.com/pipermail/marinir/attachments/20060509/a102a4e0/attachment-0001.html
More information about the Marinir
mailing list