[Marinir] Rakyat dibenturkan dengan TNI, untuk keuntungan juragan dan calo tanah
Yap Hong Gie
ouwehoer at centrin.net.id
Sat Jun 2 21:33:15 CEST 2007
Kolonel (L) M. Haryono, yang lahir dan dibesarkan di daerah Grati, Pasuruan,
merupakan saksi sejarah proses penjualan tanah tersebut, mengungkapkan bahwa
penduduk setempat telah menjual tanah tersebut ke TNI AL sekitar tahun 1960
senilai total Rp77.658.210.
Namun, pasca-reformasi tahun 1998, telah memunculkan keinginan warga yang
semula hanya sebagai penggarap untuk memiliki lahan. Mereka menganggap bahwa
lahan itu milik leluhur mereka.
Pada tanggal 19 Agustus 1998 terjadi unjuk rasa para warga pemukim non-TNI
AL di Desa Alastlogo, Sumberanyar dan Pasinan yang dikoordinir Pengacara
Probolinggo atas nama MS Budi Santoso, SH dan Pengacara Madang atas nama
Ismail Modal, SH., dengan memberikan surat terbuka menuntut pengembalian
tanah yang telah dibeli TNI AL. Mereka menggugat PN Pasuruan.
Setelah kalah di Pengadilan, warga mulai melakukan tindakan anarkhis dan
perusakan-perusakan, antara lain pada 23 September 2001 menebang 12.000
pohon mangga siap panen, pengerusakan pompa dan jaringan pengairan
perkebunan, penutupan jalan pantura, penyerobotan lahan secara liar yang
dikoordinir oleh oknum kepala desa dengan menjual per kapling-kapling.
Kasus itu diperparah lagi lantaran ternyata banyak praktik sewa tanah secara
tidak sah di lahan milik TNI AL, penyewa ditarik ratusan ribu rupiah oleh
oknum tertentu.
Tanah sengketa di area Puslatpur TNI AL ditempati 5.702 rumah warga, sudah
mencapai 11 desa; yakni Alastlogo, Wates, Semedusari, Jatirejo, Pasinan,
Balunganyar, Branang, Gejugjati, dan Tampung di Kecamatan Lekok, serta Desa
Sumberanyar, dan Sumberagung di Kecamatan Nguling.
Pada pertemuan 22 Maret lalu antara Pangarmatim bersama Bupati Pasuruan;
Jusbakir Aldjufri dengan para kepala desa dan perwakilan warga, TNI AL telah
menyatakan bersedia untuk merelokasi warga yangi masih tinggal di kawasan
pusat pelatihan, ke daerah diluar pusat pelatihan.
Setiap pemilik rumah akan diberi lahan seluas 500 meter2, plus tambahan
lahan sebesar 20 persen untuk pemenuhan fasilitas umum. Itu berarti lahan
relokasi dan fasilitas umum yang harus disiapkan sekitar 385 hektar.
Namun semua ini ditolak oleh para kepala desa dan sebagian warga, dengan
alasan dianggap kurang untuk memenuhi kebutuhan warga.
.
PT Rajawali Nusantara (Holding) melalui anak perusahaannya, PT Kebun Grati
Agung, memiliki kontrak kerja sama dengan TNI-AL, melalui Induk Koperasi
Angkatan Laut (Inkopal) yang dimulai sejak 1981 hingga 2018, dengan
pembagian keuntungan 80 persen PT KGA dan 20 persen Inkopal.
Kerjasama ini adalah menggarap areal yang sebelumnya tandus dan kering
ekstrim, menjadi area perkebunan yang menghasilkan ditunjang dengan irigasi
pengairan yang baik, dan juga mampu menyerap pekerja dari penduduk
sekitarnya.
Lagi-lagi rakyat dibenturkan dengan TNI, untuk keuntungan para juragan dan
calo tanah !
Wassalam, yhg.
----------------
-------------- next part --------------
An HTML attachment was scrubbed...
URL: http://www.polarhome.com/pipermail/marinir/attachments/20070603/10a659e6/attachment.html
More information about the Marinir
mailing list