[Marinir] Rakyat dibenturkan dengan TNI, untuk keuntungan juragan dan calo tanah

Yap Hong Gie ouwehoer at centrin.net.id
Sat Jun 2 21:33:15 CEST 2007


Kolonel (L) M. Haryono, yang lahir dan dibesarkan di daerah Grati, Pasuruan, 
merupakan saksi sejarah proses penjualan tanah tersebut, mengungkapkan bahwa 
penduduk setempat telah menjual tanah tersebut ke TNI AL sekitar tahun 1960 
senilai total Rp77.658.210.


Namun, pasca-reformasi tahun 1998, telah memunculkan keinginan warga yang 
semula hanya sebagai penggarap untuk memiliki lahan. Mereka menganggap bahwa 
lahan itu milik leluhur mereka.


Pada tanggal 19 Agustus 1998 terjadi unjuk rasa para warga pemukim non-TNI
AL di Desa Alastlogo, Sumberanyar dan Pasinan yang dikoordinir Pengacara 
Probolinggo atas nama MS Budi Santoso, SH dan Pengacara Madang atas nama 
Ismail Modal, SH., dengan memberikan surat terbuka menuntut pengembalian 
tanah yang telah dibeli TNI AL. Mereka menggugat PN Pasuruan.


Setelah kalah di Pengadilan, warga mulai melakukan tindakan anarkhis dan
perusakan-perusakan, antara lain pada 23 September 2001 menebang 12.000
pohon mangga siap panen, pengerusakan pompa dan jaringan pengairan
perkebunan, penutupan jalan pantura, penyerobotan lahan secara liar yang
dikoordinir oleh oknum kepala desa dengan menjual per kapling-kapling.


Kasus itu diperparah lagi lantaran ternyata banyak praktik sewa tanah secara 
tidak sah di lahan milik TNI AL, penyewa ditarik ratusan ribu rupiah oleh 
oknum tertentu.


Tanah sengketa di area Puslatpur TNI AL ditempati 5.702 rumah warga, sudah 
mencapai 11 desa; yakni Alastlogo, Wates, Semedusari, Jatirejo, Pasinan, 
Balunganyar, Branang, Gejugjati, dan Tampung di Kecamatan Lekok, serta Desa 
Sumberanyar, dan Sumberagung di Kecamatan Nguling.


Pada pertemuan 22 Maret lalu antara Pangarmatim bersama Bupati Pasuruan; 
Jusbakir Aldjufri dengan para kepala desa dan perwakilan warga, TNI AL telah 
menyatakan bersedia untuk merelokasi warga yangi masih tinggal di kawasan 
pusat pelatihan, ke daerah diluar pusat pelatihan.
Setiap pemilik rumah akan diberi lahan seluas 500 meter2, plus tambahan 
lahan sebesar 20 persen untuk pemenuhan fasilitas umum. Itu berarti lahan 
relokasi dan fasilitas umum yang harus disiapkan sekitar 385 hektar.
Namun semua ini ditolak oleh para kepala desa dan sebagian warga, dengan 
alasan dianggap kurang untuk memenuhi kebutuhan warga.

.
PT Rajawali Nusantara (Holding) melalui anak perusahaannya, PT Kebun Grati 
Agung, memiliki kontrak kerja sama dengan TNI-AL, melalui Induk Koperasi 
Angkatan Laut (Inkopal) yang dimulai sejak 1981 hingga 2018, dengan 
pembagian keuntungan 80 persen PT KGA dan 20 persen Inkopal.

Kerjasama ini adalah menggarap areal yang sebelumnya tandus dan kering 
ekstrim, menjadi area perkebunan yang menghasilkan ditunjang dengan irigasi 
pengairan yang baik, dan juga mampu menyerap pekerja dari penduduk 
sekitarnya.


Lagi-lagi rakyat dibenturkan dengan TNI, untuk keuntungan para juragan dan 
calo tanah !



Wassalam, yhg.
----------------



-------------- next part --------------
An HTML attachment was scrubbed...
URL: http://www.polarhome.com/pipermail/marinir/attachments/20070603/10a659e6/attachment.html 


More information about the Marinir mailing list