[Marinir] [detik] Riwayat Sengketa Tanah di Pasuruan Versi Pemprov Jatim
Yap Hong Gie
ouwehoer at centrin.net.id
Mon Jun 4 21:56:25 CEST 2007
http://www.detik.com/indexberita/indexfr.php
30/05/2007 14:49 WIB
Riwayat Sengketa Tanah di Pasuruan Versi Pemprov Jatim
Irawulan - detikcom
Surabaya - Bentrokan antara warga desa Alas Trogo, Pasuruan, Jawa Timur
dengan anggota Marinir dipicu oleh persoalan sengketa tanah. Bentrokan ini
mengakibatkan 4 korban tewas dan 8 orang lainnya luka-luka.
Sengketa tanah ini sudah berlangsung sejak tahun 1998. Bagaimana asal mula
sengketa tanah?
Berdasarkan informasi dari Dinas Informasi dan Komunikasi Pemprov Jatim
sengketa tanah itu bermula ketika pada tahun 1960 TNI AL membeli tanah di
Grati Pasuruan seluas 3.569 hektar.
Tanah itu tersebar di 11 desa dan 2 kecamatan, yakni Kecamatan Nguling dan
Lekok. Sedangkan 11 desa yakni Sumberanyar, Sumberagung, Semedusari,
Wates, Jatirejo, Pasinan, Balunganyar, Branang, Gejugjati, Tamping dan
Alastelogo.
Dana yang dikeluarkan TNI AL untuk membeli tanah tandus kering ekstrim dan
sulit air itu sebesar Rp. 77.658.210. Pembayaran tanah dan penggantian
bangunan diselesaikan tahun 1963, namun masih ada sebagian kecil penduduk
yang belum melaksanakan pemindahan rumahnya.
Lahan itu direncanakan untuk membangun Pusat Pendidikan TNI AL terlengkap
dan terbesar untuk pendidikan kejuruan Marinir maupun Pelaut.
Namun saat itu terjadi peristiwa G 30/S PKI dimana negara dalam kondisi
tidak tenteram, dan TNI AL belum memiliki dana untuk merealisasikan
pembangunannya.
Sejak tahun 1963 TNI AL mulai melaksanakan pembangunan sarana jalan
sepanjang 25 km di areal lahan. Di area tersebut juga ditempati oleh warga
TNI AL (Prokimal) sebanyak 185 KK.
Pada tahun 1966 agar tidak terlantar, tanah TNI AL Grati dikelola oleh
Puskopal untuk ditanami pohon jarak dan palawija sampai dengan tahun 1982.
Kemudian pada tahun 1984 keluar Surat Keputusan KSAL No. Skep/675/1984
tanggal 28 Maret 1984 yang menunjuk Puskopal dalam hal ini Yasbhum (Yayasan
Sosial Bhumyamca) untuk memanfaatkan lahan tersebut sebagai lahan perkebunan
produktif, dengan memanfaatkan penduduk setempat sebagai pekerja.
Upaya-upaya penyelesaian sertifikasi tanah yang dilaksanakan Lantamal III
Surabaya sejak 20 Januari 1986 dapat terealisir oleh BPN pada tahun 1993
dengan terbitnya sertifikat sebanyak 14 bidang dengan luas 3.676 hektar.
Meski demikian di lapangan masih ditemukan penduduk yang belum melaksanakan
pindah dari tanah yang telah dibebaskan oleh TNI AL. Lalu 3 Februari 1997
TNI AL melaksanakan ruislag berdasarkan surat persetujuan Menteri Keuangan
dengan PT PLN seluas 43,8 hektar berupa 20 unit rumah jabatan TNI AL di
Kenjeran Surabaya, dan PT Pasuruan Power Company (PPC) seluas 57,2 hektar
berupa tanah seluas 40,1 hektar di Desa Mondoluku, Kecamatan Wringinanom,
Kabupaten Gresik.
Lalu 20 November 1993 Bupati Pasuruan mengirimkan surat kepada Komandan
Lantamal III Surabaya perihal usulan pemukiman kembali non pemukim TNI AL di
daerah Prokimal Grati. Kemudian Bupati Pasuruan mengajukan surat kepada KSAL
pada 3 Januari 1998 untuk mengusulkan bahwa tanah relokasi untuk penduduk
non pemukim TNI AL agar diberikan seluas 500 meter persegi per KK.
Secara prinsip TNI AL menyetujui usulan tersebut, dan telah meneruskan
usulan ke Mabes TNI, namun hingga kini belum ada titik terang karena memang
tidak mudah untuk diadakan pelepasan aset negara yang harus melalui
persetujuan Departemen Keuangan.
Kemudian pada 19 Agustus 1998 terjadi unjuk rasa para warga pemukim non TNI
AL (bekas pemilik tanah Desa Alastlogo, Sumberanyar dan Pasinan yang
dikoordinir Pengacara Probolinggo atas nama MS Budi Santoso, SH dan
Pengacara Madang atas nama Ismail Modal, SH dengan memberikan surat terbuka
menuntut pengembalian tanah yang telah dibeli TNI AL.
Mereka menggugat PN Pasuruan pada 4 November 1999 dan sengketa tanah diputus
dengan putusan bahwa gugatan warga tidak dapat diterima. Hal ini mengingat
secara formal TNI AL telah mempunyai sertifikat hak atas tanah Grati hasil
pembebasan tanah melalui Panitia Pembebasan Tanah Untuk Negara (PTUN) pada
tahun 1960-1963, sementara warga masyarakat penggugat tidak memiliki bukti
apapun.
Setelah kalah di Pengadilan, warga mulai melakukan perlawanan pada September
2001 dengan menebang 12.000 pohon mangga siap panen, merusak pompa dan
jaringan pengairan perkebunan, penutupan jalan pantura, penyerobotan lahan.
Karena untuk merehabilitasi kerusakan perkebunan produktif dan sistem
pengairan membutuhkan biaya besar TNI AL memutuskan pada tanggal 16 Mei 2001
untuk menjadikan wilayah Grati menjadi Pusat Latihan Tempur Marinir.
Upaya penyelesaian dilakukan kembali dengan mengadakan pertemuan pada 14
Juli 2005 antara Bupati Pasuruan dengan Mabes TNI AL di Jakarta. Dalam
pertemuan diputuskan Pemda Pasuruan menyatakan tanah Grati adalah milik TNI
AL, Pemda bersedia menjadi fasilitator penyelesaian permasalahan itu.
Pada 5 Februari 2007 Bupati Pasuruan Jusbakir Aljufri didampingi Ketua DPRD
Pasuruan Ahmad Zubaidi beserta unsur Muspida Pasuruan mengadakan pertemuan
dengan Pangarmatim di Surabaya. Dalam pertemuan itu disepakati masing-masing
pihak akan mengangkat permasalahan ini ke tingkat yang lebih tinggi.
Armatim akan membawa masalah ini ke Mabes TNI AL dan Mabes TNI, sedangkan
Bupati Pasuruan mengupayakan ke Gubernur Jawa Timur dan Mendagri.
Pangarmatim meminta agar Pemda dapat menenangkan warganya.
Dan pada 30 Mei 2007 pecahlah bentrokan antara Marinir dengan warga
setempat. Dalam bentrokan itu dilaporkan 4 orang tewas dalam insiden itu.
(wln/mar)
More information about the Marinir
mailing list