[Marinir] Ruhut Sitompul: Nyawa Marinir Terancam

Yap Hong Gie ouwehoer at centrin.net.id
Tue Jun 5 10:59:31 CEST 2007


http://batampos.co.id/index.php?option=com_content&task=view&id=22718&Itemid=97

Ruhut Sitompul: Nyawa Marinir Terancam
Senin, 04 Juni 2007
DPR Siap Cecar Panglima TNI

JAKARTA (BP) - Ruhut Sitompul, pengacara 13 marinir tersangka penembakan di
Grati, Pasuruan menyesalkan pernyataan Komnas HAM dan anggota DPR. Bagi
pengacara yang juga kolektor mobil Ferarri itu, berbagai komentar itu tidak
didasarkan fakta riil yang terjadi di lapangan.

''Sangat disesalkan, begitu banyak ucapan yang ngawur dan malah memprovokasi
suasana," ujarnya saat dihubungi kemarin. Ruhut masih bolak-balik
Jakarta-Surabaya untuk mendampingi kliennya yang
sekarang ditahan di ruang isolasi khusus Polisi Militer AL Surabaya.

Alumni Fakultas Hukum Universitas Padjajaran itu telah mendengar keterangan
13 marinir di bawah sumpah. "Itu pure defense, murni bertahan, tembakan
dilepas karena nyawa mereka sudah benar-benar terancam," katanya.
Buktinya, marinir juga mengalami luka-luka bacokan akibat serangan clurit.
''Saya sangat kecewa dengan Garuda Nusantara (Ketua Komnas HAM, red), dia
sudah saya pertemukan langsung dengan klien saya dan melihat sendiri
luka-lukanya tapi malah menyampaikan komentar yang memutar balikkan fakta,"
kata Ruhut. Pengacara yang rambutnya dikuncir itu menilai pernyataan ada
pelanggaran HAM serius dalam kasus di Pasuruan itu terlalu dini.

''Kami khawatir ada upaya yang sistematis dari pihak-pihak yang tidak
bertanggung jawab dan tidak suka dengan komitmen panglima TNI untuk mengusut
kasus ini dalam koridor hukum dan bukan dalam ranah politis," kata pengacara
kelahiran Medan, 24 Maret 1954 itu.

Bukti lain ada penunggang gelap (free rider) dalam kasus itu adalah
pemblokiran jalan Surabaya - Banyuwangi yang diduga diprovokasi oleh
kelompok kepentingan tertentu.
"Sebaiknya hormati asas praduga tak bersalah, tempatkan kasus ini dalam
kacamata hukum," katanya.

Lantas bagaimana sebenarnya versi Marinir ?
Menurut Ruhut, berdasar keterangan kliennya, mereka tidak berniat untuk
menyerang warga.

"Mereka patroli biasa saja, tapi dihadang oleh massa bersenjata tajam,"
ujarnya.
Pimpinan tim patroli sempat bernegosiasi dengan warga, namun dibalas dengan
lemparan batu.

"Ada beberapa orang yang menggunakan bahasa dialek etnis tertentu
memprovokasi warga untuk menyerang,"
katanya. Menurut Ruhut, saat itu kentongan dan peluit dibunyikan sebagai
tanda untuk menyerang patroli marinir.

Orang-orang itu diduga adalah warga baru yang datang ke desa Alas Tlogo,
Grati, Pasuruan. "Mereka pelarian dari konflik etnis di Kalimantan,"
katanya.
Warga yang sudah lama menetap di tempat itu sebenarnya tidak ada masalah
dengan marinir. "Mereka dikipas-kipasi," katanya.

Mantan Ferrari's Owner Club Indonesia itu menjelaskan, setelah ada komando
sistematis dari warga untuk menyerang, marinir mundur ke belakang.
"Ada satu orang klien kami yang faham dengan bahasa etnis itu, dia
mengingatkan teman-temannya bahwa warga mengancam membunuh dan
menjelek-jelekkan marinir," ujarnya.

Kesaksian Ruhut itu jelas berbeda 180 derajat dengan apa yang disampaikan
warga. Versi penduduk, marinir melakukan penembakan membabi buta kepada
rakyat yang akan pergi ke ladang singkong. Lantas mana yang benar?

Pakar Kriminologi Universitas Indonesia Erlangga Masdiana mengusulkan agar
dilakukan tes kebohongan dengan perangkat lie detector yang dimiliki oleh
Mabes TNI dan Polri. "Nanti akan terungkap siapa yang sebenarnya memainkan
suasana," katanya.

Erlangga menambahkan, Polisi Militer TNI AL juga bisa melacak melalui
serangkaian tes dan wawancara psikologis.
"Harus dipastikan apakah ada indikasi marinir yang jadi tersangka itu berada
dalam kondisi stress sebelum kejadian atau shock setelah kejadian itu
terjadi," ujarnya.
Hasilnya bisa menjadi salah satu indikator untuk menentukan apakah marinir
benar-benar terpaksa mengeluarkan tembakan.

Rumitnya penyelidikan kasus penembakan di Pasuruan juga menyangkut lembaga
intelijen.
Instansi yang dikomandani Syamsir Siregar itu akan dimintai bantuan untuk
ikut menelusuri ada apa dibalik insiden Grati berdarah.
"Rencananya besok pagi (hari ini, Red) BIN akan kami panggil ke DPR," ujar
anggota Komisi 1 (Bidang Pertahanan) Untung Wahono.

DPR Siap Cecar Panglima Terpisah, Tim Komisi I DPR RI yang turun langsung ke
Alastlogo untuk melakukan inventigasi juga sudah menemukan hipotesa.
Menurut anggota tim Yusron Ihza Mahendra sejauh ini tim menemukan bahwa
dugaan pelanggaran HAM atas kasus yang menewaskan empat penduduk adalah
benar.
"Tapi sejauh mana pelanggaran HAM yang dilakukan, itu bukan wewenang tapi
Komnas HAM," ujar Yusron kepada JPNN kemarin.

Indikasi pelanggaran HAM, tambah Yusron, menurut keterangan saksi dan
tinjauan TKP, argumen pihak TNI yang mengatakan korban jatuh akibat pantulan
peluru (rekoset) dari tembakan peringatan parat, diragukan.
"Sejauh ini, sulit dipercaya bila korban berjatuhan akibat peluru pantul,"
ujar Yusron yang saat dihubungi mengaku sedang mengedit laporan tim
invenstigasi Pasuruan itu.
Memang benar, ujarnya, jika sebelum insiden terjadi ada tembakan peringatan.
Namun, setelah itu aparat menembaki warga secara membabi buta.

Faktanya, salah korban meninggal Khadijah justru menjadi korban ketika
sedang menutup pintu sesaat setelah tembakan peringatan terdengar.
 "Padahal jarak korban sekitar 15 sampai 20 meter dari TKP. Kok bisa tepat.
Tim yakin bahwa arah peluru tidak miring tapi horizontal, tak mungkin
menembus pintu," ujar Wakil Ketua Komisi I DPR RI tersebut.

Fakta pelanggaran HAM memang harus disikapi serius.
Meski demikian faktor lain juga tak boleh luput dari pengusutan. Menurut
Yusron fakta bahwa kejadian tersebut berawal dari perjanjian kerjasama
antara PT Rajawali Nusantara dengan TNI AL tak bisa dinafikan.

Kerjasama BUMN yang berkantor di Kuningan dengan TNI AL, ujar Yusron,
sah-sah saja.
Artinya, kerjasama pengolahan lahan seluas 3500 hektar sampai tahun 2084
yang kemudian dipercepat sampai tahun 2007, sahih alias tak cacat hukum.
"Tapi permasalahannya, secara hukum bolehkah TNI berkerjasama dengan pihak
lain?
Kalaupun boleh, kemana uangnya. Itu harus dipertanggungjawabkan dan
seharusnya masuk ke PNBP," tambahnya. Apalagi, tanah yang dimiliki TNI sejak
1961 itu statusnya masih dalam sengketa dengan masyarakat.

Yang disayangkan, sebelum insiden terjadi , masyarakat dan TNI sudah
membicarakan solusi dari sengketa itu.
Rencananya, dari 6302 KK, masing-masing akan mendapat tanah seluas 500 meter
persegi.
"Tapi kenapa harus ada penembakan," ujar Yusron yang mensinyalir ada
kepentingan dari pihak ketiga yang berakibat pada insiden itu.

Apalagi, menurut keterangan warga masyarakat, keberadaan TNI di lahan itu
bukan dalam kapasitas penjaga keamanan atau patroli namun dalam rangka
pengawalan terhadap kepentingan PT Rajawali Nusantara yang masa kontraknya
atas lahan itu sebenarnya sudah berakhir.
"Posisi PT Rajawali juga berat. Kalau tidak ada PT itu mungkin insiden
berdarah itu tak terjadi," ujar politisi PBB itu.

Berdasarkan hasil investigasi itu, ujar Yusron, pihaknya akan melakukan
rapat internal yang hasilnya akan menjadi dasar bagi pemanggilan Panglima
TNI Marsekal (TNI) Djoko Suyanto. Adik Yusril Ihza
Mahendra itu mengungkapkan pihaknya berencana memanggil Panglima pada Selasa
(5/6).
Selain soal penembakan, DPR akan mencecar Djoko soal pengelolaan aset-aset
TNI terutama tanah.

"Itu bisa melebar kemana-mana. Kalau terbukti ada aset yang dikerjasamakan
tapi bermasalah atau tak jelas pertanggungjawaban keuangannya, itu bisa
masuk ke tindak pidana korupsi," tambah Yusron. Tak hanya penyelesaian atas
tragedi penembakan, Yusron berharap kasus Pasuruan bisa menjadi entry point
perbaikan dalam tubuh TNI termasuk soal pengelolaan aset.

Meski status 13 tersangka pelaku penembakan adalah militer, mereka harus
dihadapkan pada pengadilan sipil.
Menurut Ketua badan Pengurus Perhimpunan Bantuan HUkum dan HAM Indonesia
Jakarta Dedi Ali Ahmad apa yang dilakukan para tersangka adalah tindak
pidana murni, bukan dalam kapasitas pengamanan negara.
Hal itu sesuai dengan aturan dalam UU No 34 tahun 2004 tentang TNI yang
membedakan antara pelanggaran pidana murni dan tindakan pelanggaran
undisipliner.
"Penembakan di Alastlogo bukan dalam kerangka kapasitas pengamanan negara,
tapi tindak pidana murni," ujarnya.

Tambah Saksi, Belum Ada Unsur Kesengajaan Pomal terus melakukan pemeriksaan
terhadap 13 tersangka kasus penembakan di dusun Lekok, Grati, Pasuruan.
Materi pemeriksaan kemarin adalah mencari tahu siapa pemicu insiden berdarah
tersebut.
"Sejauh ini memang banyak versi. Pemeriksaan itulah yang terus kami lakukan
secara intensif," kata Komandan Pomal Kolonel Laut Totok Budi Susanto.

Saksi yang diperiksa juga bertambah banyak.
Jumlah saksi yang diperiksa bertambah menjadi tiga orang.
Sebelumnya , pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi.
"Jadi saksi yang kami periksa sebanyak delapan orang," katanya.

Karena saksi tersebut berasal dari warga sipil, pihaknya melakukan kordinasi
dengan pihak kepolisian.
" Untuk memeriksa warga sipil, kami serahkan pemprosesan BAP-nya ke polisi,"
terang pria kelahiran tahun 1960 itu.

Pemeriksaan intinya berisi mengenai adanya unsur kesengajaan dalam peristiwa
tesrebut.
Sebab, kata pamen melati tiga itu, ada dua pendapat yang berbeda.
Versi Marinir, peluru yang mengenai warga adalah peluru rekoset(memantul).
Sedangkan versi warga, penembakan itu dilakukan dengan kesengajaan.
"Namun dalam pemeriksaan yang kami lakukan, belum ditemukan unsur
kesengajaan dalam peristiwa tersebut," jelas bapak tiga anak itu.

Seperti diberitakan, penembakan yang menyebabkan tewasnya lima warga itu
diduga dilakukan oleh 13 oknum Marinir.
Ke-13 oknum marinir itu antara lain Letda(Mar) Budi Santoso, Serka Wahyudi,
Serda Abdurahman, Koptu Suratno, Koptu Totok L, Kopda Warsim, Kopda Helmi,
Kopda Lihari, Kopda Slamet
Riyadi, Praka Agus Triyadi, Praka Moh. Yunus, Praka Sariman, dan Pratu
Suyatno.
Untuk kepentingan pemeriksaan ke-13 oknum tadi ditahan di Mabes Pomal,
Armatim.

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap barang bukti yang disita dari para
tersangka.
Barang bukti yang dimaksud adalah 10 pucuk senapan jenis SS 1(senapan
standar TNI) , 2 pucuk pistol jenis FN (pistol standar TNI) dan sisa peluru
sebanyak 57 buah.
Berapa jumlah peluru yang dikeluarkan itulah yang kini juga diselidiki para
penyidik dari Pomal.
" Jadi nantinya bisa diketahui berapa peluru yang dikeluarkan," kata lulusan
Seskoal tahun 1990 tersebut.

Sementara itu Juru bicara Korps Marinir Mayor Laut Djentayu mengatakan bahwa
pihaknya sudah melakukan brieving khusus terhadap seluruh anggota di korps
marinir.
Isi brieving itu mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan anggota TNI
ketika menghadapi konsentrasi massa yang cukup besar.
" Brieving dilakukan langsung Dankormar Mayjen TNI Safzen Noerdin kepada
seluruh anggota kesatuan korps Marinir," terangnya.

Djentayu juga berkeyakinan jika ke-13 anggotanya itu tidak bersalah.
Ke-13 anggota yang kini menjadi tersangka, menurutnya memiliki track record
yang baik.
"Mayoritas mereka pernah menjadi utusan tugas kemanusiaan. Jadi mereka itu
termasuk orang-orang pilihan," ujar pamen melati satu itu. (jpnn)



More information about the Marinir mailing list