[Marinir] KSAL: Panggil Dankomar Soal Pasuruan Harus Seizin Panglima

Yap Hong Gie ouwehoer at centrin.net.id
Wed Jun 6 18:08:51 CEST 2007


http://www.detik.com/indexberita/indexfr.php

06/06/2007 15:11 WIB
KSAL: Panggil Dankomar Soal Pasuruan Harus Seizin Panglima
M. Rizal Maslan - detikcom


 Jakarta - Komnas HAM mengindikasikan kasus di Alas Tlogo, Pasuruan, Jawa
Timur, termasuk pelanggaran HAM berat. Komandan Korps Marinir (Dankormar)
pun akan dipanggil Komnas HAM.

Namun KSAL Laksamana TNI Slamet Soebijanto menyatakan, pemanggilan
Dankormar harus seizin Panglima TNI. Sebelum ada perintah dari panglima,
pihaknya tidak mengizinkan perwiranya memenuhi panggilan Komnas HAM.

"Mereka harus izin pada Panglima TNI, bukan ke saya. Nanti panglimalah yang
memerintahkan untuk hadir, saya atau Pak Safzen (mantan Dankormar Mayjen
Marinir Safzen Noerdin)," kata Slamet.

Hal itu disampaikan dia usai sertijab Dankomar dari Mayjen Marinir Safzen
Noerdin kepada Mayjen Marinir Nono Sampono di Lapangan Markas Brigade
Infantri II Marinir, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (6/6/2007).

Slamet juga membantah temuan awal Komnas HAM yang menyebut peristiwa
penembakan terhadap warga Alas Tlogo oleh Marinir merupakan pelanggaran
HAM berat.

"Kalau kita bicara persoalan pelanggaran berat HAM kan harus memenuhi unsur
bahwa itu dilakukan secara terencana, sistematis, dan meluas. Kan itu tidak
ada," elak dia.

Slamet pun meminta semua pihak tidak saling bertentangan dalam menyikapi
kasus ini. Sebab persoalan tersebut sudah menjadi perhatian banyak pihak.

Jalur Hukum

Menurut Slamet, saat ini Polisi Militer AL (Pomal) terus melakukan
penyidikan secara hukum, terhadap 13 anggota marinir yang menjadi tersangka
dalam kasus penembakan tersebut.

Untuk sementara, menurut dia, belum ada penambahan tersangka baru.

Mengenai relokasi warga, TNI AL masih tetap pada pendiriannya, yakni warga
akan mendapat lahan seluas 500 meter persegi dan uang Rp 10 juta.

Bila warga tetap menolak, pihaknya akan terus maju sampai ke pengadilan.
"Itu yang kita lakukan. Kita kan punya sertifikat, kita akan gunakan lahan
itu untuk meningkatkan kemampuan prajurit kita untuk latihan," tukas Slamet.
(nvt/sss)


Baca juga:
KSAL: Panggil Dankomar Soal Pasuruan Harus Seizin Panglima
Danpuspom: Marinir Kasus Pasuruan Tak Bisa ke Peradilan Sipil
Mayjen Nono Sampono, Peraih 11 Bintang yang Jadi Dankormar

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~


http://www.detik.com/indexberita/indexfr.php

06/06/2007 15:00 WIB
Danpuspom: Kasus Pasuruan Tak Bisa ke Peradilan Sipil
Luhur Hertanto - detikcom

 Jakarta - 13 Marinir menjadi tersangka kasus Pasuruan berdarah yang
menewaskan 4 warga sipil. Namun untuk membawa kasus ini ke peradilan sipil
sepertinya bakal tinggal khayalan.

"Tidak ada dasar hukumnya kasus ini dibawa ke peradilan sipil, jadi tetap ke
Mahkamah Militer," ujar Danpuspom TNI Mayjen TNI Hendarji Supandji di Kantor
Presiden, Jl Veteran, Jakarta, Rabu (6/6/2007).

Dituturkan adik Jaksa Agung Hendarman Supandji ini, penyidikan sedang
berjalan. Sehingga pengadilan belum bisa digelar dalam waktu dekat.

"Ada proses panjang, karena kebenaran materiil dan keterangan formil harus
bisa dibuktikan termasuk juga keterangan dari saksi," jelas Hendarji.

Ada yang bakal jadi tersangka baru? "Penyidikannya kan oleh POM AL. Coba
tanya ke Danpomal," kilahnya sambil bergegas meninggalkan kerumunan
wartawan.

13 Marinir yang ditetapkan sebagai tersangka hingga kini mendekam di Markas
Pomal Lantamal V di Kompleks Armada Timur, Ujung, Surabaya, Jawa Timur.
(sss/ana)



More information about the Marinir mailing list