[Marinir] [Metrotvnews] Komisi I DPR Menyimpulkan Insiden Pasuruan Pelanggaran Hukum
Yap Hong Gie
ouwehoer at centrin.net.id
Wed Jun 13 15:17:55 CEST 2007
http://www.metrotvnews.com/berita.asp?id=40379
Polkam / Metro Hari Ini
Rabu, 13 Juni 2007 18:21 WIB
KOMISI I DPR MENYIMPULKAN INSIDEN PASURUAN PELANGGARAN HUKUM
Metrotvnews.com, Jakarta: Komisi I DPR menyimpulkan, insiden penembakan yang
menewaskan empat warga Desa Alas Tlogo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan,
Jawa Timur adalah pelanggaran hukum. Makanya, harus diproses secara terbuka,
adil dan tanpa intervensi.
Kesimpulan tersebut dibacakan dalam rapat kerja Komisi I dengan Panglima TNI
Marsekal Djoko Suyanto di Jakarta, Rabu (13/6).
Karena itu, TNI juga diminta tidak menggunakan senjata berpeluru tajam
selain untuk menjalani fungsi utama TNI.
Sebaliknya, kepada Komisi I DPR Panglima TNI Marsekal Djoko Suyanto
mengatakan, dari hasil penyidikan Polisi Militer Angkatan Laut masih belum
dapat disimpulkan apakah peluru yang menewaskan empat warga Pasuruan adalah
peluru yang ditembakkan langsung atau peluru pantulan.
Perdebatan sengit terjadi antara Panglima TNI dan anggota Komisi I DPR tidak
bisa dihindari. Yuddy Chriusnandi dari Fraksi Partai Golkar
mempermasalahkan prosedur yang digunakan anggota Marinir TNI Angkatan Laut.
Anggota DPR lain, yakni Ali Mukhtar Ngabalin dari Fraksi Partai Bulan
Bintang, meminta tersangka yang terlibat diseret ke muka pengadilan umum,
bukan pengadilan militer.
Permintaan serupa disampakan oleh Mahfud Md dari Fraksi Partai Kebangkitan
Bangsa.
Selama rapat kerja berlangsung, berulangkali Panglima TNI dan pejabat TNI
lain yang hadir mengungkapkan penyesalan mereka atas insiden berdarah yang
terjadi di Pasuruan tersebut.
Bahkan, Panglima TNI juga menjanjikan proses peradilan militer yang
transparan.(DOR)
===================
http://www.detik.com/indexberita/indexfr.php
13/06/2007 15:11 WIB
DPR: Marinir Melanggar Hukum
M. Rizal Maslan - detikcom
Jakarta - Komisi I DPR menilai penembakan warga Desa Alas Tlogo, Pasuruan,
oleh anggota Marinir TNI AL merupakan pelanggaran hukum. DPR meminta
personel TNI tidak membawa senjata di luar tugas utama.
"Penembakan oleh Marinir TNI AL baik langsung maupun pantulan, adalah
pelanggaran hukum," ujar Ketua Komisi I DPR Theo L Sambuaga saat membacakan
kesimpulan rapat dengan Panglima TNI Marsekal TNI Djoko Suyanto di Gedung
DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (13/6/2007).
Menurut Theo, patroli yang dilakukan anggota Marinir bertentangan dengan
tugas utama menjaga keutuhan negara dan perbatasan. DPR meminta Panglima TNI
menyusun prosedur operasi baru yang tidak menggunakan senjata di luar tugas
utama.
"Panglima dan para kepala staf harus mengevaluasi standar operasi yang
sejalan dengan paradigma yang baru," lanjut Theo.
DPR menilai konflik dengan warga ikut dipicu pengolahan lahan sengketa untuk
menjadi perkebunan tebu yang disewa PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).
DPR meminta praktek bisnis ini dihentikan karena melanggar UU No 34/2004
tentang TNI.
"TNI harus menghentikan kontrak bisnis dengan semua perusahaan khususnya TNI
AL dengan RNI," kata Theo.
DPR meminta panglima TNI dan KSAL menyelesaikan sengketa dan merelokasi
warga. Pemda dan tokoh masyarakat harus dilibatkan dalam mencari solusi
konflik.
"Untuk membahas soal tanah dengan komprehensif, Komisi I akan membentuk
panja tanah TNI," tandasnya. (fay/nrl)
More information about the Marinir
mailing list