[Marinir] [Gatra] Sutiyoso dan Pengadilan Koroner

Yap Hong Gie ouwehoer at centrin.net.id
Sat Jun 16 03:05:55 CEST 2007


http://www.gatra.com/artikel.php?id=105282

 HUKUM & KRIMINALITAS
Sutiyoso dan Pengadilan Koroner

Bagaikan serangan jantung koroner, kisah Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso,
dengan pengadilan koroner (coroner's court) di negara bagian New South Wales
(NSW), Australia, dengan cepat menyulut ketegangan diplomatik tingkat tinggi
antara Australia dan Indonesia. Ketidakmengertian mengenai pengadilan
koroner ditambah dugaan perilaku tidak simpatik dari petugas kepolisian
membuat kasus ini menjadi campur baur antara nasionalisme, politik, dan
masalah penegakan hukum.

Apa sebenarnya pengadilan koroner? Sejatinya hanyalah pengadilan tingkat
rendah (lower court) di NSW. Beroperasi sejak 1787, coroner's court
beroperasi untuk memastikan bahwa semua kematian yang dianggap tidak wajar
dilaporkan dan dilakukan investigasi. Ini berguna untuk menentukan identitas
korban, kapan dan bagaimana korban meninggal, serta pihak mana saja yang
diduga terlibat dalam kematian tersebut.

Keluarga korban Balibo (khususnya Brian Peters) mengajukan permintaan kepada
pengadilan koroner untuk memeriksa sebab-musabab kematian lima wartawan
Australia. Permintaan diajukan karena kasus ini belum berumur seratus tahun
untuk memasuki masa kadaluarsa. Meskipun statusnya pengadilan, aturan main
coroner's court berbeda dengan pengadilan Australia lainnya. Alih-alih
menjatuhkan vonis, hasil pengadilan koroner hanya berbentuk finding
(temuan). Kalau hasil temuan menunjukkan ada pihak yang melakukan tindak
pidana, maka polisi akan menindaklanjuti hasil temuan tersebut, sebagaimana
layaknya kasus pidana lainnya.

Sebagai contoh, pengadilan koroner menyelidiki sebab kematian seseorang yang
sedang berada dalam tahanan polisi, atau kematian akibat kecelakaan
transportasi. Temuan dan rekomendasi yang diberikan pengadilan koroner juga
berguna untuk menghindari terulangnya kasus yang sama. Misalnya, kematian
yang terjadi di kolam renang membuat pengadilan koroner merekomendasikan
agar sistem pengamanan dan keselamatan di kolam renang diperbaiki. Ini
artinya, pengadilan ini tidak melulu mengurusi kasus-kasus besar. Boleh
jadi, mayoritas kasus yang diterima pengadilan koroner hanyalah kematian
biasa yang tidak mengundang perhatian media massa.

Dipilihnya pengadilan koroner menunjukkan keluarga korban Balibo membutuhkan
temuan dan rekomendasi untuk kemudian meminta polisi atau Director of Public
Prosecutions menindaklanjuti. Kalau temuan koroner tidak mengindikasikan
adanya tindak pidana, maka kasus ini selesai. Jadi, ini baru merupakan
langkah awal untuk menemukan sebab-musabab kematian Brian Peters dan empat
orang wartawan lainnya. Kalau ini perkara pidana, tentu yang berwenang
adalah Supreme Court, bukan pengadilan koroner.

Pengadilan koroner dapat melakukan inquest atau court hearing di mana pihak
terkait hadir guna didengar keterangannya atau kesaksiannya. Dalam kasus
Balibo, bekas Perdana Menteri Gough Whitlam turut diminta hadir dalam
persidangan.

Dari pemberitaan media massa Australia diketahui bahwa Mark Tedeschi QC
mengaku memiliki bukti keterlibatan dua militer Indonesia dalam peristiwa
Balibo. Satu hal yang perlu diingat kembali bahwa proses pembuktian di
coroner's court sedikit berbeda dengan pengadilan kriminal. Dengan kata
lain, karena persidangan koroner tidak menerapkan the strict rules of
evidence maka klaim serta alat bukti yang dimiliki Tedeschi masih bisa
dipertanyakan dari sudut hukum pidana.

Di ujung spektrum yang berbeda, keterangan yang diberikan sebagian aktivis
hak asasi manusia (HAM) dan para pakar hukum di Indonesia, yang seakan-akan
pengadilan koroner berhak memerintahkan penangkapan Sutiyoso karena tuduhan
pelanggaran kejahatan kemanusian mencerminkan ketidakmengertian bahwa
coroner's court tidak mengurusi pelanggaran HAM. Jadi, terlalu pagi
menganggap Sutiyoso atau siapapun juga sebagai pelaku pelanggaran HAM dalam
kasus Balibo hanya karena diminta bersaksi dalam pengadilan koroner.

Selain dipicu oleh ketidakmengertian mengenai yurisdiksi pengadilan koroner,
tingkah laku dua petugas yang membawa surat dari pengadilan koroner telah
membuat jengkel Sutiyoso. Menurut artikel 37 UU Pengadilan Koroner No 27
Tahun 1980, bila polisi tidak bisa bertemu secara pribadi untuk menyampaikan
perintah pengadilan kepada seseorang untuk hadir sebagai saksi, maka polisi
bisa menitipkan surat tersebut. Polisi dapat menyampaikan surat itu lewat
resepsionis hotel tempat Sutiyoso menginap. Jikalau polisi sampai bersikeras
memasuki kamar hotel hanya untuk menyerahkan surat pengadilan, maka patut
diduga bahwa tindakan kepolisian itu telah melanggar ketentuan yang berlaku
di NSW.

Pelajaran apa yang bisa kita ambil dari kasus "serangan" koroner terhadap
Bang Yos ini? Kalau dulu dalam kasus Schapelle Corby banyak warga Australia
yang marah kepada Indonesia akibat ketidamengertian mereka akan proses
pengadilan di Indonesia, maka kali ini giliran kita yang salah paham
terhadap proses pengadilan di Australia. Syukurlah, tidak seperti penyakit
jantung koroner yang sangat mematikan itu, masalah Bang Yos dan pihak NSW
sudah diselesaikan dengan sepucuk surat permohonan maaf.

Nadirsyah Hosen
Dosen Fakultas Hukum Universitas Wollongong, Australia
[Kolom, Gatra Nomor 30 Beredar Kamis, 7 Juni 2007]



More information about the Marinir mailing list