[Marinir] SEBANYAK 5000 KK TEMPATI LAHAN MILIK TNI AL DI GRATI PASURUAN
Yap Hong Gie
ouwehoer at centrin.net.id
Wed May 30 21:47:08 CEST 2007
http://www.d-infokom-jatim.go.id/news.php?id=9861
2007-02-09 21:39:17
SEBANYAK 5000 KK TEMPATI LAHAN MILIK TNI AL DI GRATI PASURUAN
Menurut data, saat ini ada sekitar 5000 KK atau 36.000 jiwa yang menduduki
lahan TNI AL di Grati Pasuruan. Mereka merupakan warga yang secara tidak sah
berada di lahan tersebut, karena tidak memiliki beberapa bukti kepemilikan.
Warga pun makin lama makin berkembang, karena disinyalir ada beberapa oknum
perangkat desa setempat yang ikut bermain dengan memperjualbelikan pada
penduduk pendatang.
Panglima Komando Armada RI Kawasan Timur (Pangarmatim) Laksamana Muda TNI
Moekhlas Sidik, MPA pada JNR, Jumat (9/2) mengatakan, beberapa upaya solusi
telah diusulkan, termasuk upaya relokasi. Namun hal ini tidak mudah untuk
dilakukan, sebab menyangkut pelepasan aset negera yang harus melalui
persetujuan pemerintah (Depertemen Keuangan).
Upaya itu disepakati bahwa masing-masing pihak yakni TNI AL, warga dan
Pemkab Pasuruan akan membawa permasalahan ini ke tingkat yang lebih tinggi.
Tepatnya Armatim akan membawa permasalahan ini ke Mabes TNI AL dan Mabes
TNI. Sedangkan Bupati Pasuruan akan mengupayakan ke Gubernur Jawa Timur dan
Mendagri. â?oSelama upaya ini dalam proses, kami meminta agar Pemkab
Pasuruan bisa menenangkan warganya agar tidak berbuat anarkhis, seperti
penutupan jalan dan penyerobotan lahan yang selama ini masih terjadi,â?
kata Pangarmatim.
Pangarmatim mengharapkan, agar masyarakat Grati, Pemkab Pasuruan dan semua
pihak dapat menciptakan situasi yang kondusif, tenang dan tidak menimbulkan
gejolak sosial terkait adanya gugatan warga Grati ke PN Pasuruan tentang
status tanah TNI AL tersebut.
Menurutnya, penyelesaian secara yuridis saja tidak akan cukup memuaskan
semua pihak, karena hal ini perlu adanya solusi yang arif dan bijak.
â?Harapan kita adalah penyelesaikan win win solution, karena tidak mungkin
serta merta masyarakat harus pergi tanpa ada relokasi. Tetapi kalau harus
direlokasi di tempat kami, di antara 3.600 Ha tentu harus ada persetujuan
dari pemerintah karena itu sudah masuk inventaris kekayaan negara (IKN)
sehingga harus dipecahkan bersama,â? ungkapnya.
Menurut dia, mulai 15 Februari 2007 lahan tersebut tetap digunakan untuk
tempat latihan Combine Exxercise antara pasukan intai amfibi (Marinir) dan
pasukan katak Koarmatim berupa penerjunan, pendaratan menggunakan
hovercraft, latihan penembakan menggunakan tank dan sebagainya.
â?Selain Marinir dan Armatim juga melibatkan prajurit Kodikal dan institusi
TNI AL Surabaya dan sekitarnya,â? imbuhnya.
Riwayat Kepemilikan.
Pada tahun1960 TNI AL membeli tanah di Grati Pasuruan seluas 3.569,205 Ha,
yang tersebar di 11 desa dan dua (2) kecamatan, masing-masing Kecamatan
Nguling dan Kecamatan Lekok. Sedangkan 11 desa yakni Sumberanyar,
Sumberagung, Semedusari, Wates, Jatirejo, Pasinan, Balunganyar, Branang,
Gejugjati, Tamping dan Alastelogo. Dana yang dikeluarkan TNI AL untuk
membeli tanah tandus kering ekstrim dan sulit air itu sebesar Rp.
77.658.210,- (Tujuh puluh tujuh juta enam ratus lima puluh delatan ribu dua
ratus sepuluh rupiah).
Pembayaran tanah dan penggantian bangunan diselesaikan tahun 1963, namun
masih ada sebagian kecil penduduk yang belum melaksanakan pemindahan
rumahnya.
Lahan tersebut direncanakan untuk membangun Pusat Pendidikan TNI AL
terlengkap dan terbesar untuk pendidikan kejuruan Marinir maupun Pelaut.
Namun saat itu terjadi peristiwa G 30/S PKI dimana negara dalam kondisi
tidak tenteram, dan TNI AL belum memiliki dana untuk merealisasikan
pembangunannya.
Sejak tahun 1963 TNI AL mulai melaksanakan pembangunan sarana jalan
sepanjang 25 km di areal lahan. Di area tersebut juga ditempati oleh warga
TNI AL (Prokimal) sebanyak 185 KK.
Pada tahun 1966 agar tidak terlantar, tanah TNI AL Grati dikelola oleh
Puskopal untuk ditanami pohon jarak dan palawija sampai dengan tahun 1982.
Tahun 1984 keluar Surat Keputusan Kasal No. Skep/675/1984 tanggal 28 Maret
1984 yang menunjuk Puskopal dalam hal ini Yasbhum (Yayasan Sosial Bhumyamca)
untuk memanfaatkan lahan tersebut sebagai lahan perkebunan produktif, dengan
memanfaatkan penduduk setempat sebagai pekerja.
Upaya-upaya penyelesaian sertifikasi tanah yang dilaksanakan Lantamal III
Surabaya sejak 20 Januari 1986 dapat terealisir oleh BPN pada tahun 1993
dengan terbitnya sertifikat sebanyak 14 bidang dengan luas 3.676.335 Ha
(36.763.350 M2). Meski demikian di lapangan masih ditemukan penduduk yang
belum melaksanakan pindah dari tanah yang telah dibebaskan oleh TNI AL.
Tanggal 3 Februari 1997 TNI AL melaksanakan ruislag (surat persetujuan
Menteri Keuangan RI No. S.486/A/54/0297) dengan PT PLN seluas 43,895 Ha
berupa 20 unit rumah jabatan TNI AL di Kenjeran Surabaya, dan PT Pasuruan
Power Company (PPC) seluas 57,2 Ha berupa tanah seluas 40,185 Ha di Desa
Mondoluku, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik.
Bupati KDH TK II Pasuruan mengirimkan surat kepada Komandan Lantamal III
Surabaya No. 050/769/43/51/1993 tanggal 20 November 1993 perihal usulan
pemukiman kembali non pemukim TNI AL di daerah Prokimal Grati.
Bupati Pasuruan mengajukan surat kepada Kasal No. 050/003/431.097/1998
tanggal 3 Januari 1998 untuk mengusulkan bahwa tanah relokasi untuk penduduk
non pemukim TNI AL agar diberikan seluas 500 m2 per KK.
Secara prinsip TNI AL menyetujui usulan tersebut, dan telah meneruskan
usulan ke Mabes TNI, namun hingga kini belum ada titik terang karena memang
tidak mudah untuk diadakan pelepasan aset negara yang harus melalui
persetujuan Departemen Keuangan.
Pada tanggal 19 Agustus 1998 terjadi unjuk rasa para warga pemukim non TNI
AL (bekas pemilik tanah Desa Alastlogo, Sumberanyar dan Pasinan yang
dikoordinir Pengacara Probolinggo atas nama MS Budi Santoso, SH dan
Pengacara Madang atas nama Ismail Modal, SH dengan memberikan surat terbuka
menuntut pengembalian tanah yang telah dibeli TNI AL. Mereka menggugat PN
Pasuruan.
Pada tanggal 4 November 1999 sengketa tanah tersebut diputus oleh PN
Pasuruan dengan putusan No. 02/PDT.G/1999/PN bahwa gugutan warga tidak dapat
diterima. Hal ini mengingat secara formal TNI AL telah mempunyai sertifikat
hak atas tanah Grati hasil pembebasan tanah melalui Panitia Pembebasan Tanah
Untuk Negara (PTUN) pada tahun 1960 - 1963, sementara warga masyarakat
penggugat tidak memiliki bukti apapun.
Setelah kalah di Pengadilan, warga mulai melakukan tindakan anarkhis dan
perusakan-perusakan, antara lain pada 23 September 2001 menebang 12.000
pohon mangga siap panen, pengerusakan pompa dan jaringan pengairan
perkebunan, penutupan jalan pantura, penyerobotan lahan secara liar yang
dikoordinir oleh oknum kepala desa dengan menjual per kapling-kapling.
Karena kerusakan perkebunan produktif dan sistem pengairan serta membutuhkan
biaya besar untuk merehabilitasinya, TNI AL memutuskan pada tanggal 16 Mei
2001 untuk menjadikan wilayah Grati menjadi Pusat Latihan Tempur Marinir
hinggá sekarang.
Upaya solusi penyelesaian, pada 14 Juli 2005, Bupati Pasuruan mengadakan
pertemuan dengan pihak TNI AL di Mabes TNI AL di Jakarta dengan hasil
bahasan bahwa Penda Pasuruan menyatakan tanah Grati ádalah benar-benar
milik TNI AL, Pemda bersedia menjadi fasilitator penyelesaian permasalahan
itu.
Pada tanggal 5 Februari 2007 Bupati Pasuruan Jusbakir Aljufri didampingi
Ketua DPRD Pasuruan Ahmad Zubaidi beserta unsur Muspida Pasuruan mengadakan
pertemuan dengan Pangarmatim di Ruang Rapat Pangarmatim, Ujung, Surabaya.
Dalam pertemuan masing-masing pihak menyadari bahwa menang atau kalah dalam
gugatan kedua pihak yang tengah di sidangkan di PN Pasuruan tetap akan
menimbulkan dampak sosial. Untuk itu disepakati bahwa masing-masing pihak
akan mengangkat permasalahan ini ke tingkat yang lebih tinggi, Armatim ke
Mabes TNI AL dan Mabes TNI, sedangkan Bupati Pasuruan mengupayakan ke
Gubernur Jawa Timur dan Mendagri.
Pangarmatim meminta agar Pemda dapat menenangkan warganya agar tidak berbuat
anarkhis, penutupan jalan dan penyerobotan lahan yang selama ini masih
sering terjadi.
-sti, 2007-02-09 21:39:17
More information about the Marinir
mailing list