[Marinir] SEBANYAK 5000 KK TEMPATI LAHAN MILIK TNI AL DI GRATI PASURUAN

Yap Hong Gie ouwehoer at centrin.net.id
Wed May 30 21:47:08 CEST 2007


http://www.d-infokom-jatim.go.id/news.php?id=9861

2007-02-09 21:39:17
SEBANYAK 5000 KK TEMPATI LAHAN MILIK TNI AL DI GRATI PASURUAN

Menurut data, saat ini ada sekitar 5000 KK atau 36.000 jiwa yang menduduki 
lahan TNI AL di Grati Pasuruan. Mereka merupakan warga yang secara tidak sah 
berada di lahan tersebut, karena tidak memiliki beberapa bukti kepemilikan. 
Warga pun makin lama makin berkembang, karena disinyalir ada beberapa oknum 
perangkat desa setempat yang ikut bermain dengan memperjualbelikan pada 
penduduk pendatang.

Panglima Komando Armada RI Kawasan Timur (Pangarmatim) Laksamana Muda TNI 
Moekhlas Sidik, MPA pada JNR, Jumat (9/2) mengatakan, beberapa upaya solusi 
telah diusulkan, termasuk upaya relokasi. Namun hal ini tidak mudah untuk 
dilakukan, sebab menyangkut pelepasan aset negera yang harus melalui 
persetujuan pemerintah (Depertemen Keuangan).

Upaya itu disepakati bahwa masing-masing pihak yakni TNI AL, warga dan 
Pemkab Pasuruan akan membawa permasalahan ini ke tingkat yang lebih tinggi. 
Tepatnya Armatim akan membawa permasalahan ini ke Mabes TNI AL dan Mabes 
TNI. Sedangkan Bupati Pasuruan akan mengupayakan ke Gubernur Jawa Timur dan 
Mendagri. â?oSelama upaya ini dalam proses, kami meminta agar Pemkab 
Pasuruan bisa menenangkan warganya agar tidak berbuat anarkhis, seperti 
penutupan jalan dan penyerobotan lahan yang selama ini masih terjadi,� 
kata Pangarmatim.

Pangarmatim mengharapkan, agar masyarakat Grati, Pemkab Pasuruan dan semua 
pihak dapat menciptakan situasi yang kondusif, tenang dan tidak menimbulkan 
gejolak sosial terkait adanya gugatan warga Grati ke PN Pasuruan tentang 
status tanah TNI AL tersebut.
Menurutnya, penyelesaian secara yuridis saja tidak akan cukup memuaskan 
semua pihak, karena hal ini perlu adanya solusi yang arif dan bijak. 
�Harapan kita adalah penyelesaikan win win solution, karena tidak mungkin 
serta merta masyarakat harus pergi tanpa ada relokasi. Tetapi kalau harus 
direlokasi di tempat kami, di antara 3.600 Ha tentu harus ada persetujuan 
dari pemerintah karena itu sudah masuk inventaris kekayaan negara (IKN) 
sehingga harus dipecahkan bersama,� ungkapnya.

Menurut dia, mulai 15 Februari 2007 lahan tersebut tetap digunakan untuk 
tempat latihan Combine Exxercise antara pasukan intai amfibi (Marinir) dan 
pasukan katak Koarmatim berupa penerjunan, pendaratan menggunakan 
hovercraft, latihan penembakan menggunakan tank dan sebagainya.
�Selain Marinir dan Armatim juga melibatkan prajurit Kodikal dan institusi 
TNI AL Surabaya dan sekitarnya,� imbuhnya.


Riwayat Kepemilikan.

Pada tahun1960 TNI AL membeli tanah di Grati Pasuruan seluas 3.569,205 Ha, 
yang tersebar di 11 desa dan dua (2) kecamatan, masing-masing Kecamatan 
Nguling dan Kecamatan Lekok. Sedangkan 11 desa yakni Sumberanyar, 
Sumberagung, Semedusari, Wates, Jatirejo, Pasinan, Balunganyar, Branang, 
Gejugjati, Tamping dan Alastelogo. Dana yang dikeluarkan TNI AL untuk 
membeli tanah tandus kering ekstrim dan sulit air itu sebesar Rp. 
77.658.210,- (Tujuh puluh tujuh juta enam ratus lima puluh delatan ribu dua 
ratus sepuluh rupiah).

Pembayaran tanah dan penggantian bangunan diselesaikan tahun 1963, namun 
masih ada sebagian kecil penduduk yang belum melaksanakan pemindahan 
rumahnya.
Lahan tersebut direncanakan untuk membangun Pusat Pendidikan TNI AL 
terlengkap dan terbesar untuk pendidikan kejuruan Marinir maupun Pelaut. 
Namun saat itu terjadi peristiwa G 30/S PKI dimana negara dalam kondisi 
tidak tenteram, dan TNI AL belum memiliki dana untuk merealisasikan 
pembangunannya.
Sejak tahun 1963 TNI AL mulai melaksanakan pembangunan sarana jalan 
sepanjang 25 km di areal lahan. Di area tersebut juga ditempati oleh warga 
TNI AL (Prokimal) sebanyak 185 KK.

Pada tahun 1966 agar tidak terlantar, tanah TNI AL Grati dikelola oleh 
Puskopal untuk ditanami pohon jarak dan palawija sampai dengan tahun 1982. 
Tahun 1984 keluar Surat Keputusan Kasal No. Skep/675/1984 tanggal 28 Maret 
1984 yang menunjuk Puskopal dalam hal ini Yasbhum (Yayasan Sosial Bhumyamca) 
untuk memanfaatkan lahan tersebut sebagai lahan perkebunan produktif, dengan 
memanfaatkan penduduk setempat sebagai pekerja.

Upaya-upaya penyelesaian sertifikasi tanah yang dilaksanakan Lantamal III 
Surabaya sejak 20 Januari 1986 dapat terealisir oleh BPN pada tahun 1993 
dengan terbitnya sertifikat sebanyak 14 bidang dengan luas 3.676.335 Ha 
(36.763.350 M2). Meski demikian di lapangan masih ditemukan penduduk yang 
belum melaksanakan pindah dari tanah yang telah dibebaskan oleh TNI AL.

Tanggal 3 Februari 1997 TNI AL melaksanakan ruislag (surat persetujuan 
Menteri Keuangan RI No. S.486/A/54/0297) dengan PT PLN seluas 43,895 Ha 
berupa 20 unit rumah jabatan TNI AL di Kenjeran Surabaya, dan PT Pasuruan 
Power Company (PPC) seluas 57,2 Ha berupa tanah seluas 40,185 Ha di Desa 
Mondoluku, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik.

Bupati KDH TK II Pasuruan mengirimkan surat kepada Komandan Lantamal III 
Surabaya No. 050/769/43/51/1993 tanggal 20 November 1993 perihal usulan 
pemukiman kembali non pemukim TNI AL di daerah Prokimal Grati.

Bupati Pasuruan mengajukan surat kepada Kasal No. 050/003/431.097/1998 
tanggal 3 Januari 1998 untuk mengusulkan bahwa tanah relokasi untuk penduduk 
non pemukim TNI AL agar diberikan seluas 500 m2 per KK.

Secara prinsip TNI AL menyetujui usulan tersebut, dan telah meneruskan 
usulan ke Mabes TNI, namun hingga kini belum ada titik terang karena memang 
tidak mudah untuk diadakan pelepasan aset negara yang harus melalui 
persetujuan Departemen Keuangan.

Pada tanggal 19 Agustus 1998 terjadi unjuk rasa para warga pemukim non TNI 
AL (bekas pemilik tanah Desa Alastlogo, Sumberanyar dan Pasinan yang 
dikoordinir Pengacara Probolinggo atas nama MS Budi Santoso, SH dan 
Pengacara Madang atas nama Ismail Modal, SH dengan memberikan surat terbuka 
menuntut pengembalian tanah yang telah dibeli TNI AL. Mereka menggugat PN 
Pasuruan.

Pada tanggal 4 November 1999 sengketa tanah tersebut diputus oleh PN 
Pasuruan dengan putusan No. 02/PDT.G/1999/PN bahwa gugutan warga tidak dapat 
diterima. Hal ini mengingat secara formal TNI AL telah mempunyai sertifikat 
hak atas tanah Grati hasil pembebasan tanah melalui Panitia Pembebasan Tanah 
Untuk Negara (PTUN) pada tahun 1960 - 1963, sementara warga masyarakat 
penggugat tidak memiliki bukti apapun.

Setelah kalah di Pengadilan, warga mulai melakukan tindakan anarkhis dan 
perusakan-perusakan, antara lain pada 23 September 2001 menebang 12.000 
pohon mangga siap panen, pengerusakan pompa dan jaringan pengairan 
perkebunan, penutupan jalan pantura, penyerobotan lahan secara liar yang 
dikoordinir oleh oknum kepala desa dengan menjual per kapling-kapling.

Karena kerusakan perkebunan produktif dan sistem pengairan serta membutuhkan 
biaya besar untuk merehabilitasinya, TNI AL memutuskan pada tanggal 16 Mei 
2001 untuk menjadikan wilayah Grati menjadi Pusat Latihan Tempur Marinir 
hinggá sekarang.

Upaya solusi penyelesaian, pada 14 Juli 2005, Bupati Pasuruan mengadakan 
pertemuan dengan pihak TNI AL di Mabes TNI AL di Jakarta dengan hasil 
bahasan bahwa Penda Pasuruan menyatakan tanah Grati ádalah benar-benar 
milik TNI AL, Pemda bersedia menjadi fasilitator penyelesaian permasalahan 
itu.

Pada tanggal 5 Februari 2007 Bupati Pasuruan Jusbakir Aljufri didampingi 
Ketua DPRD Pasuruan Ahmad Zubaidi beserta unsur Muspida Pasuruan mengadakan 
pertemuan dengan Pangarmatim di Ruang Rapat Pangarmatim, Ujung, Surabaya.
Dalam pertemuan masing-masing pihak menyadari bahwa menang atau kalah dalam 
gugatan kedua pihak yang tengah di sidangkan di PN Pasuruan tetap akan 
menimbulkan dampak sosial. Untuk itu disepakati bahwa masing-masing pihak 
akan mengangkat permasalahan ini ke tingkat yang lebih tinggi, Armatim ke 
Mabes TNI AL dan Mabes TNI, sedangkan Bupati Pasuruan mengupayakan ke 
Gubernur Jawa Timur dan Mendagri.
Pangarmatim meminta agar Pemda dapat menenangkan warganya agar tidak berbuat 
anarkhis, penutupan jalan dan penyerobotan lahan yang selama ini masih 
sering terjadi.

-sti, 2007-02-09 21:39:17 



More information about the Marinir mailing list