[Nasional-m] Ekonomi Kerakyatan dan Demokrasi Ekonomi

Ambon nasional-m@polarhome.com
Fri Aug 16 00:36:07 2002


Media Indonesia, Jum'at, 16 Agustus 2002

Ekonomi Kerakyatan dan Demokrasi Ekonomi
 Dr M Dawam Rahardjo Pengamat ekonomi


SEMENTARA itu, Hatta sendiri berpikiran egaliter sekaligus demokratis.
Koperasi adalah sistem yang memberi jalan kepada pembangunan swadaya dari
bawah dengan partisipasi yang luas. Persoalannya bagi kita sekarang, apakah
pilihan itu tepat bagi dunia yang sedang berubah. Dalam kenyataannya, sistem
ekonomi Indonesia terdiri dari tiga sektor, yaitu swasta, negara, dan
koperasi. Tetapi, di antara ketiga sektor itu, koperasi ternyata merupakan
sektor yang paling tertinggal dan terlemah posisinya.
Pangsa koperasi dari segala aspeknya tidak lebih dari 10%. Hanya saja,
koperasi tidak bisa diabaikan peranannya dalam pencapaian swasembada pangan.
Tentu saja ada beberapa kisah sukses, tetapi terbatas. Kita masih bisa
menyebut keberadaan GKBI (Gabungan Koperasi Batik Indonesia), Bank Bukopin,
Koperasi 'Jasa' Pekalongan, Koperasi Setia Bhakti Wanita Surabaya, Koperasi
'Jembatan Kesejahteraan' Jakarta, Badan Koordinasi Koperasi Kredit (BK3)
Indonesia (semacam credit union), beberapa ribu KUD (koperasi unit desa),
dan Koperasi BMT (bait al maal wa al tamwil), lembaga kredit mikro yang
paling sukses.

Tapi, pangsa peranannya dalam perekonomian Indonesia masih tetap marjinal
dan masih 'pelengkap penderita' terhadap perekonomian nasional. Itulah
sebabnya, sejumlah ekonom mengusulkan dihapuskannya 'asas kekeluargaan'
sebagai asas perekonomian nasional, dan digantikan dengan sistem 'pasar
berkeadilan' atau 'pasar sosial' walaupun intinya adalah kekeluargaan juga.
Hanya dua dari tujuh ekonom yang tetap ingin mempertahankan Pasal 33 UUD
1945.
Walau demikian, gerakan koperasi di Indonesia masih cukup kuat. Dalam
gerakan itu masih tersimpan secercah harapan yang diharapkan bisa tercapai
melalui beberapa perubahan strategi. Pertama, koperasi sekarang harus lebih
bersandar pada pasar dengan meningkatkan efisiensi, produktivitas, dan
inovasi. Kuncinya adalah profesionalisasi koperasi dengan memanfaatkan SDM y
ang berkualitas guna membentuk manajemen modern.
Kedua, berkaitan dengan yang pertama, koperasi tidak boleh lagi bergantung
dari bantuan dan intervensi pemerintah. Lagi pula kini sumber daya
pemerintah makin terbatas, terutama sejak dihapuskannya BLBI yang
menyediakan dana murah. Koperasi harus mengandalkan kemampuan menghimpun
dana sendiri dari masyarakat, terutama anggotanya. Kemampuan ini sebenarnya
sudah ditunjukkan, misalnya oleh koperasi BMT. Koperasi harus bisa
mengembangkan lembaga keuangan mikro, misalnya lewat koperasi simpan pinjam
(KSP) dan koperasi syariah (BMT). Di samping Bukopin yang sebenarnya
merupakan perseroan terbatas (sebagian) milik koperasi, perlu dibentuk
sebuah bank koperasi semacam Bank Raifaissen di Jerman.
Ketiga, koperasi harus mengikuti arus globalisasi, misalnya bermitra dengan
koperasi luar negeri atau memasarkan produk anggota-anggotanya ke pasar
global. Di samping itu koperasi telah merintis pusat perkulakan, yaitu Goro.
Usaha ini perlu dilanjutkan dengan membentuk supermarket dan hypermarket,
kalau perlu bekerja sama dengan grup-grup usaha internasional. Jika badan
usaha swasta bisa melakukannya, mengapa koperasi tidak?
***
Dengan melihat perspektif tersebut, maka pemikiran Bung Hatta sebanarnya
masih cukup relevan walaupun perlu mengalami reaktualisasi. Bahkan, kita
bisa mengatakan koperasi adalah sebuah lembaga ekonomi pascakapitalis.
Dewasa ini, sistem kapitalisme mulai ditaklukkan oleh ide 'etika bisnis' dan
'tanggung jawab sosial perusahaan', yang intinya bahwa bisnis itu tidak
semata-mata mengejar keuntungan untuk pemilik modal (share holder).
Melainkan, merupakan lembaga yang merealisasi kepentingan berbagai pihak
(stake holder). Wadah yang paling tepat untuk mewujudkan bisnis yang
beretika itu adalah koperasi. 'Kekeluargaan' adalah istilah yang mewadahi
muatan nilai-nilai seperti kerja sama, kebersamaan, keadilan, dan
partisipasi. Itulah sebenarnya makna demokrasi ekonomi yang dipopulerkan
oleh Bung Hatta.
Namun, dalam perkembangannya telah timbul kemiskinan yang makin tampak
secara sangat mengkhawatirkan pada akhir abad ke-19. Sehingga, menimbulkan
keprihatinan yang mendalam di kalangan liberal di negeri Belanda dan Hindia
Belanda sendiri berdasarkan laporan di parlemen Belanda. Di lain pihak
pemodal Belanda juga merasa tersaing dengan usaha perkebunan golongan Cina
yang maju pesat, sementara perkembangan ekonomi kaum pribumi tertinggal.
Dari situlah lahir politik etis pada 1904 dan sikap simpati kepada ekonomi
rakyat atau ekonomi pribumi.
Sikap simpatik itu antara lain ditunjukkan dengan sambutan terhadap
timbulnya gerakan Sarekat Dagang Islam (SDI) pada 1908. Sebelumnya, pejabat
kolonial Belanda juga telah menunjukkan simpatinya dan membantu timbulnya
bank swadaya yang dipelopori oleh Patih Purwokerto, Tirtoadisuryo.
Perhatian yang lebih komprehensif dari pemerintah kolonial Hindia Belanda
timbul setelah Boeke ditempatkan di kantor perekonomian. Ia mempelajari UU
koperasi yang sesuai untuk masyarakat dan budaya Indonesia. Ia sendiri,
berdasarkan teori dualisme sosial-ekonomi antara sistem kapitalis dan sistem
tradisional, berpendapat bahwa lembaga yang cocok untuk diterapkan pada
perekonomian tradisional adalah koperasi. Dari sinilah agaknya asal usul
gagasan dalam Penjelasan Pasal 33 UUD 1945 yang ditulis oleh Bung Hatta,
bahwa 'badan usaha bersama yang sesuai dengan asas kekeluargaan adalah
koperasi'.
Dalam persepsi Bung Hatta sendiri, koperasi adalah sebuah lembaga
perekonomian modern yang berkembang di Eropa Barat. Pada 1926, Bung Hatta,
ketika masih mahasiswa dan aktif dalam Perhimpunan Indonesia di Belanda,
pernah diutus bersama dengan rekan seperguruan tingginya di Universitas
Amsterdam, yang kemudian dikenal sebagai Dr Samsi, mengunjungi negara-negara
Skandinavia, dan sangat terkesan dengan perkembangan koperasi Denmark. Ia
melihat koperasi sebagai jalan tengah antara sistem kapitalisme dan
sosialisme walaupun koperasi Skandinavia dan Eropa Barat umumnya bekerja
dalam sistem pasar. Tujuan koperasi bukan untuk menghapuskan pasar,
melainkan untuk bisa mengendalikannya agar bisa memberikan manfaat bagi
orang kecil, seperti buruh, tani, pedagang, dan pengusaha kecil.
Asas kekeluargaan menurut keterangan Hatta, berasal dari Taman Siswa yang
menunjukkan hubungan guru-murid dan bukannya majikan-buruh dalam sistam
kapitalis. Asas kekeluargaan itu dalam kehidupan masyarakat terwujud dalam
lembaga 'gotong-royong'. Dalam gotong-royong itu, nilai kolektif dan
solidaritas sangat tebal. Tapi, Bung Hatta ingin mentransformasikan lembaga
dan nilai tradisional ke dalam lembaga ekonomi modern yang bernama koperasi.
Dalam koperasi tersebut, di samping asas kolektivisme dan solidaritas,
terdapat pula nilai individualitas yang lebih rasional. Mengacu kepada teori
sosiologi modern, lembaga gotong-royong bekerja beradasarkan nilai
solidaritas organik, sedangkan dalam koperasi berlaku nilai solidaritas
fungsional.***