[Nasional-m] Lagi, Akbar Tandjung Minta Dibebaskan

Ambon nasional-m@polarhome.com
Thu Aug 22 10:12:02 2002


Kompas
Kamis, 22 Agustus 2002

Lagi, Akbar Tandjung Minta Dibebaskan

Jakarta, Kompas - Mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Akbar
Tandjung tetap menyatakan keberatan dengan tuduhan persekongkolan, rekayasa,
dan kebohongan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fachmi terhadap
dirinya. Oleh karena itu, Tandjung yang dituntut hukuman empat tahun penjara
kembali memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara penyalahgunaan
dana nonbudgeter Badan Urusan Logistik (Bulog) sebesar Rp 40 milyar agar
membebaskan dirinya dari segala tuduhan.
Demikian duplik (tanggapan) atas replik JPU yang dibacakan langsung oleh
Tandjung pada sidang lanjutan perkara penyalahgunaan dana nonbudgeter Bulog
sebesar Rp 40 milyar, Rabu (21/8), di Gedung Badan Meteorologi dan Geofisika
(BMG), Kemayoran, Ja-karta Pusat. Dalam perkara tersebut, Tandjung yang juga
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Ketua Umum Partai Golkar didakwa
bersama-sama dengan Ketua Yayasan Raudlatul Jannah Dadang Sukandar dan
Winfried Simatupang, kontraktor penyalur bahan pokok.
Sidang yang dipimpin hakim yang diketuai Amiruddin Zakaria itu disaksikan
sejumlah pengunjung. Seperti sidang-sidang sebelumnya, ruangan persidangan
dipenuhi pengunjung yang kebanyakan pendukung Akbar Tandjung dan juga
fungsionaris Partai Golkar. Selain aparat kepolisian, di lokasi persidangan
juga terlihat puluhan orang berseragam loreng kuning bertuliskan AMPG
(Angkatan Muda Partai Golkar).
Tetap keberatan
Dalam duplik sebanyak delapan halaman, Tandjung menyatakan keberatan atas
replik yang dibacakan JPU dalam sidang pekan lalu. Ia menilai tuduhan yang
disampaikan JPU hanya spekulasi belaka yang tidak didukung oleh bukti
empiris, termasuk fakta yuridis dan fakta hukum di persidangan.
Seperti dalam nota pembelaan sebelumnya, Tandjung kembali membantah
melakukan rekayasa dan kebohongan dalam program pengadaan bahan pokok.
Program tersebut merupakan hasil pertemuan terbatas yang dipimpin mantan
Presiden BJ Habibie yang diikuti Menko Kesra dan Taskin dan Kepala Bulog.
Tandjung juga menilai JPU tidak jujur dan diskriminatif karena pada satu
sisi JPU menuduh dirinya melakukan persekongkolan jahat, sementara di sisi
lain keterangan Presiden, Menko Kesra dan Taskin, serta Kepala Bulog
dibenarkan.
Tudingan yang tidak kalah keras pula ditujukan Tandjung kepada JPU. Ia
menyimpulkan penggunaan terminologi "persekongkolan jahat" yang digunakan
JPU menunjukkan bahwa JPU telah melakukan politicking terhadap perkara
tersebut, dengan cara membangun asumsi yang hanya didasarkan pada opini
tanpa fakta.
Penasihat hukum
Tim penasihat hukum Tandjung dalam duplik setebal 39 halaman yang dibacakan
terpisah menyatakan, pihaknya tetap pada nota pembelaan yang dibacakan pekan
lalu dan meminta majelis hakim membebaskan Tandjung dari tuntutan.
Pada bagian lain, penasihat hukum menilai argumentasi yang disampaikan JPU
dalam repliknya banyak yang kurang mengenai sasaran. Hal itu, menurut Amir
Syamsuddin dan kawan-kawan, akan berdampak sangat buruk bagi pendidikan
hukum di masyarakat.
Disebutkan juga bahwa tidak ada satu pun dakwaan JPU yang dapat dibuktikan,
bahkan tidak ada satu pun unsur dari unsur dakwaan JPU yang ditujukan kepada
terdakwa yang terpenuhi atau terbukti.
Permohonan untuk membebaskan dari tuntutan juga disampaikan penasihat hukum
Dadang Sukandar dan Sima-tupang.
Setelah pembacaan duplik tersebut, Amiruddin Zakaria menetapkan sidang
selanjutnya, Rabu, 4 September 2002, dengan agenda pembacaan putusan.
Menanggapi duplik baik yang dibacakan Tandjung maupun tim penasihat hukum,
usai sidang, JPU Fachmi menegaskan, sebagai jaksa ia tidak pernah
bermain-main di politik karena ia bukan politikus. "Ndak... ndak saya tidak
main politik, saya berjalan di jalur hukum. Saya hanya mengikuti irama dalam
pembelaan mereka pertama kali. Yang heboh itu kan karena tuntutan empat
tahun terhadap terdakwa yang dianggap terlalu ringan, dan memang di media
heboh kan? Itu dianggap Pak Akbar sebagai politik, ya terserah," ujarnya.
"Tapi, dalam persidangan ini, bahasa menghina seperti itu kan ndak bisa,"
ujar Fachmi yang menyatakan sangat yakin majelis hakim akan memvonis
Tandjung sesuai dengan dakwaannya. (son)