[Nasional-m] Sulitnya Isi Formulir Kekayaan

Ambon nasional-m@polarhome.com
Wed Aug 28 02:24:17 2002


Suara Merdeka
 Rabu, 28 Agustus 2002 Analisis

Sulitnya Isi Formulir Kekayaan

KOMISI Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN), 22 Agustus lalu
telah mengumumkan 155 anggota DPR/MPR yang belum mengembalikan formulir
laporan kekayaan.
Yang menarik untuk dicermati, dari sejumlah nama anggota DPR/MPR yang
diumumkan, terdapat sejumlah anggota fraksi dari partai-partai besar. Dari
FPDI Perjuangan menempati urutan pertama, yakni 19 anggota yang belum
mengembalikan formulir. Dari Fraksi Utusan Golongan (FUG) terdapat 13
anggota. Sedangkan dari Fraksi TNI/Polri dan Fraksi Utusan Daerah (FUD),
masing-masing 9 anggota. Dari FPG dan FPP, masing-masing enam anggota.
Jumlah dari FUG banyak, diperkirakan karena mereka sudah tidak konsentrasi
lagi, karena fraksi itu bakal digusur. Begitu pula dengan FUD dan FTNI/Polri
yang juga bakal tergusur dari MPR.
Anggota fraksi dari partai-partai besar yang belum mengembalikan formulir
akan menjadi beban politik bagi partainya. Sorotan terhadap PDI-P akan lebih
besar karena banyak anggotanya yang belum mengembalikan formulir kekayaan ke
KPKPN. Meskipun pimpinan partai mencoba membela kadernya dengan alasan
keterlambatan itu hanya masalah teknis, namun tidak dijelaskan teknis yang
mana sehingga mereka terlambat mengisi dan mengembalikan formulir.
Kemungkinan yang dimaksud teknis adalah pengisian pada kolom hibah dalam
formulir itu. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, banyak yang menggunakan
kolom hibah karena dinilai mudah, lantaran tak ada klausul yang mengharuskan
menyebut asal muasal kekayaan dari hibah tersebut.
Tak heran, dulu banyak yang mengisi kolom hibah yang terkadang lebih banyak
jumlahnya dibandingkan dengan pada kolom lain yang mengharuskan ada bukti,
seperti dari warisan atau gaji dan sebagainya.
Sorotan pun muncul. Kekayaan yang masuk dalam kolom hibah itu bisa
mengundang kecurigaan berasal dari hasil KKN. Kolom itu memudahkan untuk
melakukan pencucian uang yang asal-usulnya tidak jelas.
Forum bahsul masail Musyawarah Alim Ulama dan Konbes NU di Jakarta belum
lama ini juga menyoroti masalah ini. Alhasil, hibah yang tidak wajar, masuk
dalam kategori tindakan KKN, tentu haram hukumnya.
Pamer Kemewahan
Sekarang sudah bukan menjadi rahasia lagi bahwa anggota Dewan lebih memilih
mempertontonkan harta kekayaan kepada publik dengan cara pamer mobil mewah,
ketimbang harus melaporkan kekayaan ke KPKPN, sebagai lembaga resmi yang
dibentuk untuk kepentingan publik.
Simak saja pengakuan jujur anggota F PDI-P Imam Mundjiat. Dalam satu
kesempatan, dia pernah membeberkan keadaan secara objektif. Dia mengaku,
dirinya dan sejumlah anggota fraksi adalah orang yang berasal dari kampung,
bahkan secara ekstrem menyebut orang dari daerah hutan.
Tiba-tiba saja ketika di Jakarta, mereka menginjakkan kaki di hotel mewah
dan berbintang dengan berbagai fasilitasnya. (A Adib-29t)