[Nasional-m] Pembebasan Syahril Sabirin; Jaksa Agung Dipanggil Mega

panca nasional-m@polarhome.com
Sat Aug 31 10:24:57 2002


Pembebasan Syahril Sabirin
Jaksa Agung Dipanggil Mega
JAKARTA-Nyaris serentak dan suaranya hampir senada. Ketika mendengar
Keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang membebaskan Gubernur Bank
Indonesia (BI) Syahril Sabirin dari semua dakwaan dalam kasus Bank Bali,
sejumlah kalangan langsung bereaksi keras.

Berbagai pihak terkait yang merasa tidak puas, seperti Jaksa Agung MA
Rachman, langsung berencana melakukan kasasi. Jaksa Agung yang kemarin
mendadak dipanggil Presiden Megawati Soekarnoputri ke Istana Negara
mengaku tidak puas atas keluarnya keputusan tertanggal 12 Agustus 2002
itu, sehingga berencana melakukan kasasi.

Kedatangannya ke Istana Negara kemarin memang bisa dibilang mendadak,
karena sebelumnya tidak terdapat jadwal Presiden pada hari itu akan
menerima Jaksa Agung. Dia tiba di Istana pukul 11.15 dan langsung masuk
ruang kerja Kepala Negara.

Pembicaraan mereka juga cukup serius, sehingga saat waktu salat Jumat
tiba, keduanya masih di tempat itu. MA Rachman baru keluar dari Istana
pukul 14.25 WIB. Tidak jelas, apa isi pembicaraan Jaksa Agung dengan
Mega, karena tidak ada keterangan yang disampaikan Rachman.

Tapi besar kemungkinan membahas tindak lanjut kejaksaan selepas bebasnya
Gubernur BI Syahril Sabirin. Satu-satunya kalimat yang keluar dari Jaksa
Agung, yakni mereka akan menempuh kasasi atas keputusan pengadilan
tersebut. ''Ya, kita akan kasasi,'' tegasnya.

Wakil Presiden Hamzah Haz yang dicegat seusai membuka pertemuan pemuda
muslim se-Asean di Istana Wapres menolak mengomentari tepat atau tidak
keputusan PN Jakarta membebaskan Syahril bebas dari segala dakwaan.
''Itu kan soal hukum. Benar atau tidak, itu bukan kepentingan saya,''
elak Hamzah.
Namun Ketua Umum PPP itu berpendapat, pengadilan memang harus segera
memberi kepastian hukum terhadap kasus yang melibatkan orang nomor satu
di bank sentral tersebut. Dengan demikian, tidak berkembang opini masih
adanya pejabat negara bermasalah yang menjalankan tugasnya.
''Jadi, kita ingin kalau sudah ada proses hukum, misalnya ada ketetapan
hukum, tidak terlalu lama. Katakanlah satu atau dua bulan sudah
selesai,'' kata Hamzah.

Kecewa
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) kasus korupsi lewat cessie Bank
Bali Y W Merre SH mengaku kaget mendengar bebasnya Syahril Sabirin.
Karena itu, dia segera mempelajari dan mencermati putusan Pengadilan
Tinggi (PT) DKI tersebut, begitu sudah menerima salinannya.
''Saya jelas kaget. Sekarang saya tunggu salinannya untuk segera saya
pelajari. Itu harus segera saya lakukan, karena waktu kita untuk
bertindak terbatas,'' katanya kepada wartawan di Kejakgung, kemarin.
Merre juga mengaku kecewa terhadap putusan tersebut. Karena sebelumnya
pada 13 Maret 2002 tuntutannya sudah dikabulkan Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat dengan vonis tiga tahun penjara bagi Gubernur BI tersebut.
''Ini jelas tidak mengenakkan kita. Karena itu, saya segera mencari
upaya hukum yang harus dilakukan.''
Upaya hukum yang akan dilakukan itu, tentu setelah melihat apakah
putusan tersebut mengandung putusan bebas murni atau tidak. ''Kalau
putusannya ternyata tidak bebas murni, kita bisa mengajukan kasasi. Itu
dibenarkan dalam yurisprudensi serta SK Menkeh dan HAM,'' kata pria
berkacamata tersebut.
Sedangkan bila ternyata bebas murni, harus dilihat dulu pertimbangannya,
apakah sejalan dengan amar putusan atau tidak. Kalau tidak, berarti baru
terbuka peluang. ''Karena dalam KUHAP dinyatakan putusan bebas murni
tidak dapat dikasasi,'' katanya.

Di tempat yang sama, JAM Pidsus Haryadi Widiyasa SH mengaku sudah
memerintahkan Merre untuk segera mempelajari dengan cermat putusan yang
membebaskan Syahril tersebut. ''Saya sudah minta Merre segera
mempelajari, guna mengambil langkah-langkah yang perlu untuk siap
melakukan kasasi,'' katanya kepada wartawan.

Menurut Merre, Syahril Sabirin sudah layak mendapatkan hukuman tiga
tahun penjara. Karena dalam kasus Bank Bali yang merugikan negara hingga
Rp 904,647 miliar itu, Syahril tidak menjalankan prinsip kehati-hatian
dalam melakukan pembayaran uang yang tidak dibayar melalui program
penjaminan.
Sementara itu, menurut pengacara Syahril, Mohammad Assegaf SH, bila
pihak kejaksaan tidak melakukan upaya kasasi, maka bebasnya Syahril
menjadi putusan final. ''Tapi saya belum teima salinannya. Jadi saya
belum tahu, apakah ada peluang jaksa untuk kasasi atau tidak. Namun
kalau memang jaksa mengajukan kasasi, ya keputusan finalnya di MA
nanti.''

Sementara itu, Syahril Sabirin mengakui keputusan itu sebagai hal yang
dirasakan tidak sia-sia. ''Memang lama sekali rasanya menunggu, tapi itu
tidak sia-sia. Bagi kami dan lembaga Bank Indonesia mudah-mudahan ada
hikmahnya dan akan lebih baik ke depannya,'' kata Syahril dalam jumpa
pers di Gedung BI, Jakarta, Jumat.
Syahril mengatakan, sampai saat ini belum memikirkan mengajukan tuntutan
balik, meski merasa nama baiknya tercemar sehubungan dengan kasus Bank
Bali. ''Kemungkinan menuntut kembali, sampai saat ini saya belum pernah
memikirkannya,'' kata dia.

Menurut dia, nama baik dirinya sudah tercemar ketika ditahan dalam kasus
itu. ''Tapi saya yakin, masyarakat tidak akan percaya,'' kata dia seraya
mengucap syukur dan menyampaikan penghargaan kepada Majelis Hakim yang
telah memberikan putusan bebas kepada dirinya.

Syahril juga mengatakan, dirinya sampai saat ini (Jumat) secara resmi
belum menerima pemberitahuan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengenai
putusan pembebasannya itu. ''Saya menyambut gembira putusan bebas oleh
Pengadilan Tinggi (PT) DKI dalam kasus cessie Bank Bali. Saya berharap,
dengan putusan itu BI bisa lebih tenang melaksanakan tugas,'' ujarnya.

Dalam jumpa pers itu, juga hadir para kuasa hukum Syahril, yaitu
Mohammad Assegaf, Abdul Hakim Garuda Nusantara, serta Sulistyo. Menurut
Abdul Hakim, dengan adanya putusan Pengadilan Tinggi DKI tersebut, maka
jelas apa yang dilakukan dalam kasus Bank Bali secara hukum benar.
(SUARA MERDEKA, Sabtu, 31 Agustus 2002)