[Nasional-m] Kabinet Batal Bahas Pemberian R&D

Ambon nasional-m@polarhome.com
Mon, 16 Dec 2002 21:30:12 +0100


Media Indonesia
 Selasa, 17 Desember 2002

Kabinet Batal Bahas Pemberian R&D


JAKARTA (Media): Sidang kabinet untuk membahas pemberian pernyataan bebas
dari segala kewajiban (release and discharge/R&D) terhadap debitur penanda
tangan perjanjian penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS), kemarin,
batal dilaksanakan.

Menurut Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin
Temenggung, sidang tersebut batal karena Presiden harus bertemu dengan
Perdana Menteri Singapura Goh Chok Tong sehingga Presiden tidak bisa
menghadiri sidang tersebut. Diharapkan, pembahasan akan dilakukan dalam
pekan ini juga.

Pembatalan itu tidak berpengaruh terhadap proses penyelesaian perjanjian
PKPS terhadap debitur lain. ''Tidak jadi dibahas karena memang agendanya
lain. Kepala Negara kan punya acara yang lain. Tapi, kami harapkan minggu
ini akan ada sidang kabinet lagi,'' kata Syafruddin yang ditemui di sela
acara halalbihalal BPPN, kemarin.

Syafruddin mengatakan, dalam sidang tersebut pemerintah sedianya akan
membahas masalah teknis pemberian R&D bagi debitur yang menyelesaikan
kewajibannya. Demikian pula bagi mereka yang tidak menyelesaikan,
langkah-langkah apa yang harus diambil pemerintah akan dibahas dalam sidang
kabinet itu. Termasuk pula dibicarakan siapa yang akan menandatanganinya.

''Masalah R&D, Presiden sudah memberikan pada sidang kabinet pada 7 Maret
2002 dengan mengatakan kita akan ada kepastian hukum. Jadi yang akan kita
bahas lebih lanjut dalam sidang kabinet itu adalah mekanisme serta tata cara
pemberian R&D,'' ungkapnya.

Ketika ditanya, apabila Presiden memang sudah memberikan pernyataan R&D bagi
para debitur tersebut, mengapa harus dilakukan rapat lagi, Syafruddin
mengatakan masalah prosedur dan tata cara pemberian harus disiapkan.

''Semua tatanan harus disiapkan, sebab penting bagi kami untuk menyiapkan
tatanan, prosedur, dan tata caranya,'' kata Syafruddin.

Sementara itu, Ketua Oversight Committee (OC) BPPN Mar'ie Muhammad
mengatakan saat ini OC masih menunggu hasil kajian Komite Audit terhadap
hasil final due diligence (FDD) atas aset Salim Grup yang dilakukan oleh
Klynveld Peat Marwick Goerdeller (KPMG).

Hasil FDD itu menyebutkan Salim Grup tidak memiliki perbedaan atas nilai
aset yang diserahkan (misrepresentasi) sebagai penyelesaian atas utangnya
kepada BPPN.

Atas hasil FDD itu, OC kemudian melakukan kajian. Menurut Mar'ie, pihaknya
melakukan kajian bukan karena adanya kecurigaan atas hasil FDD itu.
Melainkan hanya menjalankan tugas untuk memberikan pandangan atas apa yang
telah dilakukan BPPN.

''Jangan pagi-pagi kita bicara curiga atau tidak curiga. Yang penting OC
laksanakan tugasnya. OC itu tugasnya governance dan transparansi, paling
tidak untuk memberikan second opinion,'' katanya. (Dex/E-3)

 Cetak