[Nasional-m] [Nasional] Pemerintah Akan Batalkan Perda Pemberlakuan Syariat Islam

nasional-m@polarhome.com nasional-m@polarhome.com
Fri, 08 Nov 2002 01:49:56 +0100


-----------------------------------------------------------------------
Mailing List "NASIONAL"
Diskusi bebas untuk semua orang yang mempunyai perhatian terhadap
Kejayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
-----------------------------------------------------------------------
BERSATU KITA TEGUH, BERCERAI KITA RUNTUH
-----------------------------------------------------------------------

----- Original Message -----
From: "HKSIS" <SADAR@net-yan.com>
To: <Undisclosed-Recipient:;>
Sent: Friday, November 08, 2002 12:23 AM
Subject: [cari] Pemerintah Akan Batalkan Perda Pemberlakuan Syariat Islam

Pemerintah Akan Batalkan Perda Pemberlakuan Syariat Islam

Jakarta, Sinar Harapan

Pemerintah pusat akan membatalkan Peraturan Daerah (Perda) yang dibuat Pemda
setempat bila tetap berkeinginan memberlakukan Syariat Islam melalui Perda.
Peraturan pemerintah daerah tidak boleh bertentangan dengan aturan yang
lebih tinggi di atasnya.

Demikian ditandaskan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam
Negeri Oentarto ketika dihubungi SH, Kamis (7/11) pagi. Ia mengungkapkan,
merujuk pada pemberlakukan Syariat Islam di Daerah Istimewa Aceh, Syariat
Islam di sana dilaksanakan dalam kerangka hukum nasional dan dalam status
otonomi khusus.

Sebagai umat beragama silakan beribadah, tetapi tidak boleh aneh-aneh
dalam membuat Perda, karena kewajiban kita untuk melindungi warga negara
tanpa pandang agama dan sukunya. Itu sudah amanat dari UUD 45,¡¨ ujar
Oentarto.

Dengan merujuk pada UUD 45 tersebut maka daerah tidak dibenarkan mengatur
penyelenggaraan pemerintah daerah sesukanya,¡¨ lanjutnya.
Sementara itu dari Jawa Timur dilaporkan, Dewan Pengurus Wilayah Nadhlatul
Ulama (DPW NU) Jawa Timur belum mengambil langkah dan tengah menunggu
laporan dari pengurus cabang NU Pamekasan terkait kabar pemberlakuan syariat
Islam di Pamekasan.

Kami tidak bisa menjelaskan langkah yang akan diambil, sebab hingga kini
belum ada penjelasan syariat seperti apa yang akan diterapkan,¡¨ kata Ketua
DPW NU Jatim Ali Maskhan Musa menjawab SH di Surabaya, Rabu (6/11).

Akan Represif
Dirjen Otda menambahkan, bila daerah-daerah tetap berkeinginan menjadikan
Syariat Islam sebagai Perda, maka pemerintah pusat akan bersikap
represif. ¡¨Kalau Perda diberlakukan akan saya cabut. Tapi sebelum dicabut
tentunya pemda urutan-urutan perundangan yang berlaku di negara kita,¡¨ ujar
Oentarto.

Beberapa daerah seperti Pamekasan (Jawa Timur) dan Cianjur dan Tasikmalaya
(Jawa barat) akan memeberlakukan Syariat Islam, meskipun sifatnya masih
berupa imbauan.

Ketua PP Muhammadiyah Prof Dr Ahmad Syafii Ma¡¦arif dan fungsionaris DPP
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Prof Dr Mahfud MD seperti diinformasikan
kemarin, telah mengingatkan agar Syariat Islam tersebut tidak dijadikan
Perda.

Pamekasan sedang menerapkan program Gerbang Salam yang dimaksudkan untuk
membangun masyarakat yang taat pada aturan-aturan hukum dengan spirit Islam.
Bagi PKB, spirit Islam berarti memperjuangkan nilai keadilan, kejujuran,
ketertiban, tidak korupsi, tidak membuat onar dan toleransi.
Ali menilai, penerapan syariat Islam memerlukan sejumlah syarat yang tidak
mudah untuk dipenuhi. Kalau pemakaian jilbab atau kerudung, penerapannya
tentu tidak perlu melalui hukum negara seperti yang berlaku di Nanggroe Aceh
Darrussalam.

Meski demikian, Ali meminta masyarakat Pamekasan menggunakan cara-cara
seperti yang dilakukan para wali songo dalam menyiarkan agama Islam dengan
jalan pendekatan budaya. ¡¨Saya kira, lebih baik mengikuti jejak para wali
yang terbukti cukup efektif,¡¨ ujarnya.

Selain itu, Ali Maskhan juga meminta masyarakat Pamekasan tidak gelisah dan
tetap mengikuti petunjuk para kyai dalam menyikapi penerapan syariat
Islam. ¡¨NU sendiri sebenarnya sudah berjuang menerapkan syariat Islam sejak
awal berdiri. Tapi, dengan pendekatan seperti yang dilakukan para wali,¡¨
katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Infokom Pemprov Jatim Drs Suprawoto SH, MSi
menilai masalah penerapan syariat Islam di kabupaten Pemekasan baru sebatas
wacana. ¡¨Saya belum yakin penerapan itu sudah dalam bentuk peraturan
daerah,¡¨ ujarnya kepada SH.

Menurut Suprawoto, aturan hukum yang kini berlaku di Indonesia memang
memberi peluang bagi suatu daerah untuk menerapkan aturannya lebih
dulu. ¡¨Ketentuan diberlakukan lebih dulu, baru Depdagri mengevaluasi apakah
bertentangan atau tidak dengan Undang-undang di atasnya,¡¨ ujarnya.
(bud/emy)

-------------------------------------------------------------
Info & Arsip Milis Nasional: http://www.munindo.brd.de/milis/
Nasional Subscribers: http://mail2.factsoft.de/mailman/roster/national
Netetiket: http://www.munindo.brd.de/milis/netetiket.html
Nasional-m: http://www.polarhome.com/pipermail/nasional-m/
Nasional-a:  http://www.polarhome.com/pipermail/nasional-a/
Nasional-e:  http://www.polarhome.com/pipermail/nasional-e/
------------------Mailing List Nasional------------------