[Nasional-m] Warga Kedungombo Menginap di Gedung DPRD (25 Sept 2002)

enjoy_aje nasional-m@polarhome.com
Thu Oct 3 18:00:26 2002


http://www.purwokerto.indo.net.id/data/artikel_2002_09_25_4943.html
25/09/2002 08:31 Wib
Warga Kedungombo Menginap di Gedung DPRD 
Reporter : suaramerdeka.com
indo.net news - SEMARANG - Ratusan warga Kedungombo
yang tergabung dalam Serikat Warga Korban Kedungombo
(SWKKO) nekat menginap di Gedung DPRD Jateng, semalam.
Mereka tidak bersedia pulang, sebelum ada kejelasan
soal tuntutan ganti rugi tanah. 

"Kami akan menginap di sini (Gedung DPRD Jateng-Red)
sampai ada kepastian nilai ganti rugi. Kami tidak
ingin ditipu lagi, warga tidak butuh pemberdayaan
pembangunan, tetapi nilai ganti rugi tanah," tutur
seorang warga. 

Semalam, warga memanfaatkan lobi dan teras depan
Gedung Berlian untuk tiduran. Sebagian warga tampak
tertidur lelap, meskipun tanpa alas tikar. Warga yang
lain terlihat menikmati makanan yang sengaja dibawa
dari rumah. 

Sejumlah anggota Komisi D DPRD Jateng patungan membeli
nasi bungkus, kemudian dibagi-bagikan kepada warga.
"Saya dan teman-teman urunan, sebab tidak ada alokasi
dana untuk warga yang menginap di sini," kata
Sekretaris Komisi D Drs Ali Mansyur, semalam. 

Ketua I SWKKO S Parmin menuturkan, warga yang
tergabung dalam SWKKO sudah dua belas tahun hidup
dalam penderitaan untuk menuntut keadilan. Mereka
kerapkali mendapat perlakuan tidak manusiawi seperti
penindasan, intimidasi, dan segala bentuk rekayasa
dalam pembangunan waduk Kedungombo."Ganti rugi tanah
yang diberikan kepada warga hanya Rp 300/m2, padahal
nilai ganti rugi dari pemerintah Rp 3000/m2. Lalu ke
mana sisa uang ganti rugi tanah rakyat itu, kok tidak
ada kabarnya," katanya. 

Dia menjelaskan, saat ini masih terdapat 622 KK yang
menempati green belt. Kondisi ini sangat mengenaskan,
jauh dari kehidupan layak. Mereka masih diliputi
traumatis, teror, intimidasi, siksaan fisik oleh
aparat pemerintah dan birokrat militer ketika
berlangsung pembebasan tanah pada 1984/1985.
"Kehidupan mereka serba kekurangan, sehingga jauh dari
hidup sehat. Saya minta Gubernur memperhatikan nasib
warga," katanya. 

Sedangkan dalam pernyataan sikapnya, SWKKO
menyampaikan tujuh tuntutan, yakni Gubernur Jateng
atas nama Pemerintah Pusat membuat surat pernyataan
tertulis bahwa permasalahan WKO belum selesai,
Gubernur diminta mengusut pelanggaran HAM, pemerintah
diminta mengkaji dan meninjau ulang atas pembangunan
WKO bersama SWKKO dan LSM, dan pemberian ganti yang
layak, berupa uang (harga tanah Rp 100.000/meter),
tanah atau uang dan tanah. 

Tuntutan lain, diberikan uang tunggu kepada warga
selama belum ada penyelesaian permasalahan pembangunan
WKO Rp 7,5 juta/ha/tahun, aset WKO baik berupa air dan
lainnya pengelolaannya dilaksanakan secara swakelola
oleh SWKKO dan LSM independen dan instansi terkait dan
dibentuk tim penyelesaian permasalahan WKO.(D14-16t) 


***

=====
Info milis (subscribe/bergabung dan unsubscribe/berhenti milis): 
groups.yahoo.com/group/koran-salatiga 
groups.yahoo.com/group/koran-sastra 
groups.yahoo.com/group/das-kapital
groups.yahoo.com/group/unmasked-globalization

__________________________________________________
Do you Yahoo!?
New DSL Internet Access from SBC & Yahoo!
http://sbc.yahoo.com