[Nasional-m] 4 ledakan + - yusril minta waktu dua jam

Ambon nasional-m@polarhome.com
Sun, 20 Oct 2002 00:17:39 +0200


Jawa Pos
Minggu, 20 Okt 2002

Ternyata Ada Empat Ledakan

DENPASAR - Penyelidikan kasus bom di Bali amat pelik. Meski sudah 67 orang
diperiksa, belum satu pun mengarah ke tersangka. Namun, Polri dibantu
penyelidik asing sudah menuntaskan penelitian di lokasi pengeboman.

Rabu (23/10) depan lokasi ledakan bakal dibuka lagi. "Kami menilai,
penyelidikan di lokasi sudah cukup," papar Wakabahumas Polri Brigjen Pol
Edward Aritonang saat jumpa pers di media center di Hard Rock Hotel sore
kemarin.

Selain itu, pada 12 Oktober malam itu, di Bali ternyata ada empat ledakan.
Selain sebuah ledakan dekat Konsulat AS di Renon, dari kesimpulan sementara,
ada tiga lokasi ledakan di Legian. Yakni, di depan Sari Club (SC), di
sekitar SC, dan di dalam Paddy’s (dekat ruang disc jokey). "Sumber ledakan
besar di mobil Mitsubishi L300," bebernya.

Dia juga menyebut bahan peledaknya berjenis TNT, RDX, HYMX, NO3, dan Tetryl.
Barang bukti dari lokasi ledakan, antara lain, satu unit motor Yamaha, dua
KTP, helm, dan sarung tangan.

Penyelidikan itu benar-benar kerja besar internasional. Dalam pemeriksaan
barang bukti, diutamakan pemeriksaan DNA yang melibatkan pakar dari Unair,
ITB, pemerintah Australia, dan Jepang.

Selain itu, 23 tenaga kedokteran forensik dilibatkan dalam pemeriksaan itu.
Australia mengirimkan 17 personel, Swedia tiga orang, serta Jepang, Swiss,
dan Finlandia masing-masing seorang.

Laboratorium forensik juga diperkuat 43 kru. Australia mengirimkan 19 pakar,
Amerika 11, Jepang 9, serta Jerman dan Inggris masing-masing 2 orang.

Namun, kemarin tak ada petugas forensik di lokasi ledakan. "Saya dengar
mereka libur dua hari, Sabtu-Minggu," tutur seorang warga Kuta.

Sampai hari kedelapan tragedi peledakan bom di Legian, Kuta (Badung),
penziarah dari berbagai kalangan umat masih ramai, baik secara perorangan
maupun berkelompok. Mereka terdiri atas warga Indonesia (lokal) dan orang
asing. Di antara mereka ada yang benar-benar menunjukkan rasa simpati dan
ikut berduka cita dengan menaruh bunga tangan, karangan bunga, atau canang
bagi umat Hindu. (djo/ima/jpnn)
---------------------------------------
Minggu, 20 Okt 2002

Yusril Minta Waktu Dua Jam

JAKARTA - Ada cerita menarik di balik lahirnya dua Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (Perpu) Antiterorisme. Kedua perpu tersebut dibahas
pemerintah secara maraton selama 9,5 jam. Selain itu, Menkeh dan HAM Yusril
Ihza Mahendra ternyata sempat minta waktu dua jam untuk menyempurnakan perpu
tersebut.

Kabinet Mega mulai membahas perpu itu sejak pukul 16.00 WIB di Istana Negara
Jumat sore. Rapat yang dipimpin Presiden Megawati Soekarnoputeri bersama
Wapres Hamzah Haz itu, diikuti, antara lain, Menko Polkam Susilo Bambang
Yudhoyono, Menko Kesra M. Jusuf Kalla, dan Menkeh dan HAM Yusril Ihza
Mahendra.

Ikut pula Menlu Hassan Wirayuda, Mendagri Hari Sabarno, Panglima TNI
Jenderal TNI Endriartono Sutarto, Kapolri Jenderal Pol Da’i Bachtiar, Jaksa
Agung M.A. Rachman, dan Sekretaris Negara Bambang Kesowo. Menhan Matori
Abdul Jalil dan Kepala BIN Hendropriyono juga hadir.

Sekitar pukul 19.00, ada tanda-tanda rapat tersebut usai. Mega dan Hamzah
keluar dari pintu samping sebelah barat dan langsung meninggalkan Istana
Negara. Kabar yang beredar, dua perpu segera diumumkan Yusril.

Ternyata kabar itu keliru. Yusril yang keluar dari pintu samping sebelah
barat Istana Negara mengungkapkan, draf perpu tersebut masih perlu
penyempurnaan. Hal itu akan dilakukan Yudhoyono, Yusril, dan Kesowo di
Kantor Sekretaris Negara.

Yusril meminta waktu dua jam untuk penyempurnaan draf tersebut. Draf yang
telah disempurnakan akan dibawa ke presiden di rumah dinas Jalan Teuku Umar
27. Setelah diteken, perpu itu akan diumumkan. "Nanti diumumkan sekitar
pukul 9.30 (21.30 WIB, Red)," ungkap Yusril.

Ternyata, pukul 21.30 tanda-tanda pengumuman belum jelas. Ada apa? Saat itu,
Yudhoyono dan Yusril masuk kembali ke Istana Negara. Namun, draf yang dibawa
dari rumah Mega masih belum datang. Draf yang telah diteken itu baru sampai
Istana Negara sekitar pukul 23.00.

Apakah langsung dimumumkan? Ternyata tidak. Tampaknya, Yudhoyono, Yusril,
dan Kesowo masih perlu membaca dan mengulasnya sekali lagi. Perpu tersebut
baru diumumkan pada Sabtu pukul 00.30.

Mengapa pembahasan tersebut molor? Tak ada alasan yang benar-benar jelas.
Hanya, kabarnya, pemerintah masih ragu-ragu atas draf perpu yang berlaku
surut (retroaktif). Sebab, sesuai UUD 1945, di Indonesia tak diakui adanya
hukum yang berlaku surut.

Namun, Yusril yang dikonfirmasi mengenai keterlambatan waktu pengumuman itu
menolak anggapan ada perdebatan yang alot. Menurut dia, penyebabnya hanya
masalah teknis belaka.

"Keterlambatan ini hanya karena kami harus membenahi masalah teknis
mem-print out dan memfotokopi yang begitu banyak," kilah Yusril saat
mengumumkan dua perpu itu. Sebelum dibacakan Yusril, pengumuman perpu itu
diberi pengantar oleh Yudhoyono.

Dua perpu yang diberlakukan itu Perpu Nomor I Tahun 2002 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Perpu Nomor II Tahun 2002 tentang
Pemberlakuan Perpu Nomor I Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Terorisme pada peristiwa peledakan bom di Bali, 12 Oktober 2002.

Menurut Yusril, Perpu Antiterorisme dikeluarkan karena terorisme
dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) dan
kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity). Karena itu,
pemberantasannya tak dapat menggunakan cara-cara biasa.

"Tindak pidana terorisme memerlukan ketentuan-ketentuan khusus yang diatur
tersendiri, di samping ketentuan-ketentuan umum yang berlaku dalam KUHAP,"
jelasnya.

Keluarnya Perpu Nomor II Tahun 2002 adalah langkah kehati-hatian dalam
menerapkan asas retroaktif atau berlaku surut akibat adanya ketentuan pasal
28 huruf I ayat 1 UUD 1945. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak
diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk
tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia
yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

"Tapi, mengingat peristiwa peledakan bom di Bali pada 12 Oktober 2002 telah
menimbulkan jumlah korban yang tidak sedikit dan dampak yang luas di bidang
sosial ekonomi, politik, dan hubungan internasional, perpu tersebut
dipandang perlu diberlakusurutkan," papar Yusril.

Pemberlakukan surut Perpu Nomor I Tahun 2002 itu, menurut Yusril, hanya
diterapkan terbatas untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan
terhadap para pelaku peristiwa peledakan bom di Bali. Jadi, tidak untuk
kasus-kasus lain yang menjadi ruang lingkup pengaturan perpu tersebut.

"Untuk kasus di luar peledakan bom di Bali, tetap digunakan pasal KUHP, UU
Nomor 12 Tahun 1951, dan KUHAP," tambahnya.

Menurut ketua umum Partai Bulan Bintang itu, dikeluarkannya kedua perpu
tersebut tidak ditujukan kepada orang per orang atau kelompok tertentu dalam
masyarakat. Tapi, ditujukan kepada siapa saja yang menjadi pelaku atau
terkait dengan kegiatan tindak pidana terorisme.

"Adalah keliru anggapan sebagian anggota masyarakat yang mengatakan, perpu
ini sengaja diciptakan untuk menangkapi tokoh-tokoh Islam garis keras,"
ujarnya.


Antiteror

Semula, dalam rancangan Perpu No I/2002 diatur tentang pembentukan Satuan
Tugas Antiteror. Satuan ini bertugas merumuskan kebijakan dan memutuskan
langkah-langkah strategis pemberantasan tindak pidana terorisme. Tapi,
berdasarkan rapat kabinet pada Jumat, menurut Yusril, satuan tersebut
sepakat untuk ditiadakan.

"Presiden dapat saja menugaskan Menko Polkam melakukan langkah-langkah
koordinasi untuk melaksanakan ketentuan dalam perpu ini," terangnya.

Lantas, kapan target pemerintah menyelesaikan kasus peledakan bom di Bali?
Menko Polkam menegaskan, tidak ada batas waktunya. Pemerintah tidak pernah
bisa menentukan target kapan pelaku-pelaku kejahatan tersebut bisa
ditangkap.

"Tapi, proses ini akan berjalan, akan tetap intensif. Dengan perpu, akan ada
otoritas lebih sehingga proses investigasi, penyidikan, dan penuntutan akan
dapat dilaksanakan secara lebih tepat dan cepat," tandasnya. (nur)