[Nasional-m] [Nasional] Perpu No. 01/2002 ttg Pemberantasan terorisme

nasional-m@polarhome.com nasional-m@polarhome.com
Sun, 20 Oct 2002 00:49:43 +0200


-----------------------------------------------------------------------
Mailing List "NASIONAL"
Diskusi bebas untuk semua orang yang mempunyai perhatian terhadap
eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
-----------------------------------------------------------------------
BERSATU KITA TEGUH, BERCERAI KITA RUNTUH
-----------------------------------------------------------------------
Perpu Antiterorisme

Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu) No 1/2002 tentang 
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme mulai berlaku 18. Oktober 2002

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1. Tindak pidana terorisme adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur
tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang ini.

2. Setiap orang adalah orang perseorangan, kelompok orang baik sipil, militer,
maupun polisi yang bertanggung jawab secara individual, atau korporasi.

3. Korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik
merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

4. Kekerasan adalah setiap perbuatan penyalahgunaan kekuatan fisik dengan atau
tanpa menggunakan sarana secara melawan hukum dan menimbulkan bahaya bagi badan,
nyawa, dan kemerdekaan orang, termasuk menjadikan orang pingsan atau tidak
berdaya.

5. Ancaman kekerasan adalah setiap perbuatan yang dengan sengaja dilakukan untuk
memberikan pertanda atau peringatan mengenai suatu keadaan yang cenderung dapat
menimbulkan rasa takut terhadap orang atau masyarakat secara luas.

6. Pemerintah Republik Indonesia adalah pemerintah Republik Indonesia dan
perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

7.Perwakilan negara asing adalah perwakilan diplomatik dan konsuler asing beserta
anggota-anggotanya.

8. Organisasi internasional adalah organisasi yang berada dalam lingkup struktur
organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa atau organisasi internasional lainnya di
luar Perserikatan Bangsa-Bangsa atau yang menjalankan tugas mewakili Perserikatan
Bangsa-Bangsa.

9. Harta kekayaan adalah semua benda bergerak atau benda tidak bergerak baik yang
berwujud maupun yang tidak berwujud.

10. Obyek vital yang strategis adalah tempat, lokasi, atau bangunan yang mempunyai
nilai ekonomis, politis, sosial, budaya, dan pertahanan serta keamanan yang sangat
tinggi, termasuk fasilitas internasional.

11. Fasilitas publik adalah tempat yang dipergunakan untuk kepentingan masyarakat
secara umum.

12. Bahan peledak adalah semua bahan yang dapat meledak, semua jenis mesiu, bom,
bom pembakar, ranjau, granat tangan, atau semua bahan peledak dari bahan kimia
atau bahan lain yang dipergunakan untuk menimbulkan ledakan.

Pasal 2

Pemberantasan tindak pidana terorisme dalam Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang ini merupakan kebijakan dan langkah-langkah strategis untuk
memperkuat ketertiban masyarakat, dan keselamatan masyarakat dengan tetap
menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia, tidak bersifat diskriminatif, 
baik berdasarkan suku, agama, ras, maupun antargolongan.

BAB II

LINGKUP BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI 
UNDANG-UNDANG
Pasal 3

(1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini berlaku terhadap 
setiap orang yang melakukan tindak pidana terorisme di wilayah negara
Republik Indonesia dan/atau negara lain juga mempunyai yurisdiksi dan
menyatakan maksudnya untuk melakukan penuntutan terhadap pelaku
tersebut.

(2) Negara lain mempunyai yurisdiksi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), apabila:

a. kejahatan dilakukan oleh warga negara dari negara yang bersangkutan;
b. kejahatan dilakukan terhadap warga negara dari negara yang bersangkutan;
c. kejahatan tersebut juga dilakukan di negara yang bersangkutan;

d. kejahatan dilakukan terhadap suatu negara atau fasilitas pemerintah dari
negara yang bersangkutan di luar negeri termasuk kantor perwakilan atau
tempat kediaman pejabat diplomatik atau konsuler dari negara yang bersangkutan;

e. kejahatan dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan
memaksa negara yang bersangkutan melakukan sesuatu atau tidak
melakukan sesuatu.

f. kejahatan dilakukan terhadap pesawat udara yang dioperasikan oleh
pemerintah negara yang bersangkutan; atau

g. kejahatan dilakukan di atas kapal yang berbendera negara tersebut atau
pesawat udara yang terdaftar berdasarkan undang-undang negara yang
bersangkutan pada saat kejahatan itu dilakukan.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini berlaku juga terhadap
tindak pidana terorisme yang dilakukan:

a. terhadap warga negara Republik Indonesia di luar wilayah negara
Republik Indonesia;

b. terhadap fasilitas negara Republik Indonesia di luar negeri termasuk
tempat kediaman pejabat diplomatik dan konsuler Republik Indonesia;

c. dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa pemerintah
Republik Indonesia melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu;

d. untuk memaksa organisasi internasional di Indonesia melakukan sesuatu
atau tidak melakukan sesuatu;

e. di atas kapal yang berbendera negara Republik Indonesia atau pesawat
udara yang terdaftar berdasarkan undang-undang negara Republik
Indonesia pada saat kejahatan itu dilakukan; atau

f. oleh setiap orang yang tidak memiliki kewarganegaraan dan bertempat
tinggal di wilayah negara Republik Indonesia.

Pasal 5

Tindak pidana terorisme yang diatur dalam Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang ini bukan merupakan tindak pidana politik,
bukan tindak pidana yang berkaitan dengan tindak pidana politik, bukan
tindak pidana dengan motif politik, dan bukan tindak pidana dengan tujuan
politik, yang menghambat proses ekstradisi.

BAB III

TINDAK PIDANA TERORISME
Pasal 6

Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman
kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang
secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara
merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain,
atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek
vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas umum atau fasilitas
internasional, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau
pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua
puluh) tahun.

Pasal 7

Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman
kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut
terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat
massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau
harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan atau
kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, atau lingkungan
hidup, atau fasilitas umum, atau fasilitas internasional, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Pasal 8

Dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme dengan pidana yang
sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, setiap orang yang:

a. menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai atau merusak bangunan
untuk pengamanan lalu lintas udara atau menggagalkan usaha untuk
pengamanan bangunan tersebut;

b. menyebabkan hancurnya, tidak dapat dipakainya atau rusaknya
bangunan untuk pengamanan lalu lintas udara, atau gagalnya usaha untuk
pengamanan bangunan tersebut;

c. dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak,
mengambil, atau memindahkan tanda atau alat untuk pengamanan
penerbangan, atau menggagalkan bekerjanya tanda atau alat tersebut, atau
memasang tanda atau alat yang keliru;

d. karena kealpaannya menyebabkan tanda atau alat untuk pengamanan
penerbangan hancur, rusak, terambil atau pindah atau menyebabkan
terpasangnya tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan yang keliru;

e. dengan sengaja atau melawan hukum, menghancurkan atau membuat
tidak dapat dipakainya pesawat udara yang seluruhnya atau sebagian
kepunyaan orang lain;

f. dengan sengaja dan melawan hukum mencelakakan, menghancurkan,
membuat tidak dapat dipakai atau merusak pesawat udara;

g. karena kealpaannya menyebabkan pesawat udara celaka, hancur, tidak
dapat dipakai, atau rusak;

h. dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan
melawan hukum, atas penanggung asuransi menimbulkan kebakaran atau
ledakan, kecelakaan kehancuran, kerusakan atau membuat tidak dapat
dipakainya pesawat udara yang dipertanggungkan terhadap bahaya atau
yang dipertanggungkan muatannya maupun upah yang akan diterima untuk
pengangkutan muatannya, ataupun untuk kepentingan muatan tersebut
telah diterima uang tanggungan;

i. dalam pesawat udara dengan perbuatan yang melawan hukum,
merampas atau mempertahankan perampasan atau menguasai pesawat
udara dalam penerbangan;

j. dalam pesawat udara dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau
ancaman dalam bentuk lainnya, merampas atau mempertahankan
perampasan atau menguasai pengendalian pesawat udara dalam
penerbangan;

k. melakukan bersama-sama sebagai kelanjutan permufakatan jahat,
dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, mengakibatkan luka berat
seseorang, mengakibatkan kerusakan pada pesawat udara sehingga dapat
membahayakan penerbangannya, dilakukan dengan maksud untuk
merampas kemerdekaan atau meneruskan merampas kemerdekaan
seseorang;

l. dengan sengaja dan melawan hukum melakukan perbuatan kekerasan
terhadap seseorang di dalam pesawat udara dalam penerbangan, jika
perbuatan itu dapat membahayakan keselamatan pesawat udara tersebut;

m. dengan sengaja dan melawan hukum merusak pesawat udara dalam
dinas atau menyebabkan kerusakan atas pesawat udara tersebut yang
menyebabkan tidak dapat terbang atau membahayakan keamanan
penerbangan;

n. dengan sengaja dan melawan hukum menempatkan atau menyebabkan
ditempatkannya di dalam pesawat udara dalam dinas, dengan cara
apapun, alat atau bahan yang dapat menghancurkan pesawat udara yang
membuatnya tidak dapat terbang atau menyebabkan kerusakan pesawat
udara tersebut yang dapat membahayakan keamanan dalam penerbangan;

o. melakukan secara bersama-sama dua orang atau lebih, sebagai
kelanjutan dari permufakatan jahat, melakukan dengan direncanakan lebih
dahulu, dan mengakibatkan luka berat bagi seseorang dari perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam huruf l, huruf m, dan huruf n;

p. memberikan keterangan yang diketahuinya adalah palsu dan karena
perbuatan itu membahayakan keamanan pesawat udara dalam
penerbangan;

q. di dalam pesawat udara melakukan perbuatan yang dapat
membahayakan keamanan dalam pesawat udara dalam penerbangan;

r. di dalam pesawat udara melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat
mengganggu ketertiban dan tata tertib di dalam pesawat udara dalam
penerbangan.
-------------------------------------------------------------
Info & Arsip Milis Nasional: http://www.munindo.brd.de/milis/
Nasional Subscribers: http://mail2.factsoft.de/mailman/roster/national
Netetiket: http://www.munindo.brd.de/milis/netetiket.html
Nasional-m: http://www.polarhome.com/pipermail/nasional-m/
Nasional-a:  http://www.polarhome.com/pipermail/nasional-a/
Nasional-e:  http://www.polarhome.com/pipermail/nasional-e/
------------------Mailing List Nasional------------------