[Nasional-m] Solid Dukungan Terhadap Ketua Umum

Ambon nasional-m@polarhome.com
Sat Sep 7 00:36:03 2002


Suara Karya

Solid Dukungan Terhadap Ketua Umum
@ Akbar Tandjung Masih Terdakwa, Bukan Terpidana

Sabtu, 7 September 2002
JAKARTA (Suara Karya): Jajaran Partai Golkar di daerah-daerah tetap solid
mendukung kepemimpinan Akbar Tandjung. Penegasan dukungan itu dikemukakan
dalam pertemuan antara DPP Partai Golkar dan para pimpinan Dewan Pimpinan
Daerah (DPD) Tingkat I Partai Golkar seluruh Indonesia di Jakarta, semalam.
Dalam pertemuan itu didengar penjelasan dari tim penasihat hukum Akbar
Tandjung, penjelasan Ketua FPG DPR Marzuki Achmad dan pandangan dari DPD-DPD
I Partai Golkar.
Para pimpinan DPD I itu menyatakan tetap mendukung Akbar Tandjung sebagai
Ketua Umum DPP Partai Golkar dan Ketua DPR-RI. Dalam pernyataannya mereka
juga minta agar seluruh jajaran elite Partai Golkar tetap solid. Sampai
berita ini diturunkan, Jumat (6/9), pukul 24.00 Wib, sebanyak 20 DPD I
Partai Golkar telah memberikan pandangannya. DPD-DPD itu antara lain, DPD I
Partai Golkar Jambi, Riau, NTB, NTT, Papua, Yogyakarta, Jawa Timur, Sulawesi
Utara, Lampung, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, DKI Jakarta, Gorontalo,
Kalimantan Tengah, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Maluku Utara.
Jelas Politik


Sementara itu, menanggapi adanya desakan agar Akbar Tandjung mengundurkan
diri dari posisi ketua DPR - setelah divonis tiga tahun - pengamat politik
Dr Bachtiar Effendy mengatakan, hal itu makin menunjukkan bahwa kasus Akbar
adalah masalah politik. "Kasus itu dijadikan kendaraan politik untuk
melengserkan dan menghabisi karir politik Akbar Tandjung, dan menggoyang
Partai Golkar," kata Bachtiar, di Jakarta, Jumat (6/9).
Ia melihat, lewat kasus ini lawan-lawan politik Akbar Tandjung berusaha
mengambil keuntungan, yakni mengurangi saingan politik sekaligus menggoyang
Partai Golkar. Desakan agar Akbar melepaskan jabatannya sebagai Ketua DPR
harus dilihat, apakah hal itu murni dilandasi alasan moralitas atau politik.
"Argumen moral kok baru sekarang dimunculkan. Amien Rais, misalnya, apakah
ia pernah menjalankan tugasnya sebagai anggota DPR. Itu kekonyolan. Jadi,
mana moralitasnya, lebih baik dia jadi anggota MPR saja," ujar Bachtiar.
Senada dengan Bachtiar Effendy, anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Priyo
Budi Santoso menegaskan, kasus hukum Akbar Tandjung dijadikan sarana
lawan-lawan politik untuk menjatuhkan Akbar dan menghancurkan Partai Golkar.
Dikemukakan, tuntutan mundur juga pernah disampaikan saat Akbar ditahan
Kejaksaan. "Jadi, memang sejak awal, jelas politisasinya," katanya usai
solat Jum'at di DPR, kemarin.
Sementara itu, guru besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU)
Medan Prof H Chainur Arrasyid berpendapat, pimpinan DPR dan pimpinan fraksi
tidak perlu membentuk Dewan Kehormatan untuk menonaktifkan Akbar Tandjung
sebagai Ketua DPR, karena vonis tiga tahun terhadap Akbar belum mempunyai
putusan hukum tetap. "Hakim dalam amar putusannya juga tidak menyebutkan
bahwa Akbar ditahan. Jadi pimpinan DPR dan pimpinan fraksi tidak perlu
mengkaji perlunya mengganti posisi Akbar sebagai Ketua DPR, dan tidak perlu
ada anggapan bahwa DPR dipimpin oleh orang yang bersalah," katanya. Akbar
kini sedang melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT), dan nanti
juga bisa banding ke tingkat kasasi, bahkan melakukan upaya peninjauan
kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA).
Tolak Nonaktif


Ketua DPR Akbar Tandjung pun mengakui, kelompok-kelompok tertentu yang
menjadikan kasus hukum yang sedang dihadapinya sebagai kendaraan politik
sangat merugikan posisinya. Kelompok itu, misalnya, meminta dirinya mundur
atau non-aktif sebagai Ketua DPR atau mengusulkan agar DPR membentuk Dewan
Kehormatan.
"Tentunya ada orang yang punya kepentingan-kepentingan (politis) semacam
itu. Misalnya dengan melakukan usaha character assassination atas saya.
Upaya-upaya semacam itu ada," tegas Akbar usai shalat Jumat, kemarin, di
Jakarta.
Akbar menegaskan, pihaknya akan tetap bertahan di jabatan ketua DPR dan
ketua umum DPP Partai Golkar, karena belum ada putusan hukum tetap yang
menyatakan dirinya bersalah. Dia pun menolak untuk non-aktif. "Saya sudah
katakan tidak akan non-aktif. Saya akan terus melaksanakan pekerjaan saya,"
katanya tegas.
Menurut Akbar, 8 September nanti akan tetap berangkat ke Hanoi, Vietnam.
"Saya tidak mungkin tidak ke sana karena saya akan menghadiri sidang AIPO di
mana di situ akan diputuskan bahwa Indonesia akan menjadi tuan rumah sidang
AIPO tahun 2003 mendatang. Karena itu saya harus memberikan semacam
acceptance speach (pidato penerimaan) sebagai tuan rumah," katanya.
Sementara itu, mengutip penjelasan penasihat hukum Akbar Tandjung, Amir
Syamsuddin, Ketua DPP Partai Golkar Rambe Kamarul Zaman mengatakan,
undang-undang menyatakan bahwa sebelum ada keputusan hukum berkekuatan tetap
maka posisi Akbar Tandjung masih sebagai terdakwa, bukan terpidana. "Akbar
Tandjung bukan terpidana, tetapi masih sebagai terdakwa, karena belum ada
keputusan hukum tetap," kata Rambe.
Dari Kupang dikabarkan, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar provinsi
Nusa Tenggara Timur (NTT) terus memperkuat barisan menghadapi Pemilihan Umum
2004 mendatang. Ketua DPD Partai Golkar NTT, Drs. Daniel Woda Palle kepada
Suara Karya di kantornya, Rabu (4/9) mengatakan upaya itu dilakukan dengan
menyelenggarakan pendidikan dan Latihan (Diklat) di setiap DPD II se-NTT.
(H-3/KD-10/KG-3/K-1/B-1)