[Nasional-m] Jika Akbar Dinyatakan Bersalah

Ambon nasional-m@polarhome.com
Thu Aug 29 00:00:07 2002


Suara Karya

Jika Akbar Dinyatakan Bersalah
Berarti Ada Intervensi Politik

Kamis, 29 Agustus 2002
JAKARTA (Suara Karya): Dari fakta-fakta hukum di pengadilan dan pendapat
para pakar atau ahli di bidangnya, Ketua DPR Akbar Tandjung seharusnya
bebas. Jika akhirnya majelis hakim memutuskan Akbar bersalah, hal itu
menunjukkan sudah ada intervensi politik dalam keputusan tersebut.
Demikian kesimpulan dari pendapat yang disampaikan pakar komunikasi politik
dari Universitas Syahid Jakarta Prof Dr Anwar Arifin, Ketua Umum Angkatan
Muda Partai Golkar (AMPG) Rambe Kamarulzaman dan Ketua DPD I Partai Golkar
Yogyakarta HM Sudarno secara terpisah, Rabu.
Menurut Anwar Arifin, berdasarkan fakta-fakta di pengadilan diketahui bahwa
kasus dana non-budgeter Bulog yang melibatkan Ketua DPR Akbar Tandjung tidak
bisa dibuktikan secara hukum. Dengan begitu, tekan dia, majelis hakim
seharusnya membebaskan Akbar dari segala dakwaan.
"Saya sangat percaya kepada para pakar yang dan ahli hukum yang menyatakan
begitu. Mereka kan memang kaliber di bidangnya. Karena itu, saya berani
mengatakan, kalau Akbar divonis bersalah, maka ada intervensi politik di
dalam keputusan itu," katanya.
Anwar meminta semua pihak untuk menjadikan pengadilan Akbar Tandjung sebagai
momentum guna menunjukkan komitmen kepada penegakan supremasi hukum. "Jadi
tidak ada lagi intervensi ke dalam dunia pengadilan, sebagaimana yang
terjadi di masa lalu," ujarnya. Hal yang sama ditegaskan Ketua Umum AMPG
Rambe Kamarulzaman. Menurut Rambe, apabila fakta hukum di pengadilan sulit
menyimpulkan Akbar bersalah, tetapi keputusan pengadilan ternyata menyatakan
Akbar bersalah, hal itu patut diduga sebagai intervensi politik.
Namun demikian, Rambe mengakui bahwa intervensi politik itu memang sulit
dibuktikan. Ia juga tak mau menyebutkan siapa yang akan melakukan intervensi
politik ke pengadilan, jika ternyata keputusannya menyatakan Akbar bersalah.
Lebih lanjut Rambe menegaskan bahwa majelis hakim harus berpihak pada hukum
positif yang berlaku ketika berhadapan dengan rasa keadilan publik. Alasan
dia, rasa keadilan publik selain relatif juga dapat merupakan rekayasa.
"Kita harus jelas dulu antara keadilan publik dan kehendak politik yang
mengatasnamakan publik. Jangan-jangan keadilan publik yang
digembar-gemborkan itu sebenarnya kehendak politik saja," katanya.
Soal sikap AMPG. Rambe menegaskan, AMPG tetap mendukung Akbar sampai ada
keputusan tetap. Seandainya pengadilan memutuskan Akbar bersalah, pihaknya
akan menunggu proses selanjutnya, baik berupa banding, kasasi maupun
peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung.
Sementara itu Ketua DPD Partai Golkar Jogyakarta HM Sudarno yakin bahwa
majelis hakim akan memutuskan perkara Akbar berdasarkan pada hukum yang
berlaku. "Sebab yang ingin dibuktikan dalam pengadilan adalah kebenaran
hukum dan bukan kebenaran politik," katanya. Namun demikian, Sudarno
menilai, kasus Akbar Tandjung sangat kental dengan kepentingan politik,
meskipun hal itu sulit dibuktikan. "Tapi, majelis hakim tidak perlu
terpengaruh," ujarnya. (H-3)