[Nusantara] Umur 40 Tahun & SLTA Bisa Menjadi Capres
Gigih Nusantara
gigihnusantaraid@yahoo.com
Wed Aug 28 08:03:07 2002
"Ambon" <sea@swipnet.se>
27 Aug 2002 22:14:04 +0200
Umur 40 Tahun & SLTA Bisa Menjadi Capres
Umur 40 Tahun & SLTA Bisa Menjadi Capres
JAKARTA, (PR).-
Warga negara yang berusia 40 tahun ke atas dan
berpendidikan
serendah-rendahnya Sekolah Lanjutan Tingkat Atas
(SLTA) atau sederajat bisa
mengajukan diri sebagai calon presiden dalam Pemilu
2004 mendatang. Hal
itu merupakan syarat minimal yang tertuang dalam draft
rancangan
undang-undang (RUU) Pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden yang Selasa (27/8)
kemarin dibahas dalam rapat koordinasi khusus
(Rakorsus) bidang politik
dan keamanan di Kantor Menko Polkam Jakarta.
Syarat minimal calon presiden dan wakil presiden itu
diungkapkan
Mendagri Hari Sabarno kepada wartawan usai mengikuti
Rakorsus. Dalam
kesempatan itu, Mendagri memaparkan draft RUU
Pemilihan Presiden dan
Wakil Presiden dan RUU Susunan dan Kedudukan MPR, DPR
dan DPRD untuk
dibahas bersama. Menurut rencana, dalam waktu dekat,
Mendagri akan memaparkan
draft yang sama dalam sidang kabinet untuk mendapatkan
persetujuan.
Selanjutnya, bila disetujui presiden akan mengeluarkan
amanat presiden
(Ampres) sebagai pengantar pengajuan RUU inisiatif
pemerintah ke DPR.
"Syarat calon Presiden dalam RUU yang kami ajukan
dalam Rakorsus
tadi adalah WNI dengan usia minimal 40 tahun dengan
pendidikan terendah
SLTA atau sederajat," ujar Mendagri Hari Sabarno.
Perihal digabung atau tidaknya RUU Pemilihan Presiden
dengan RUU
Pemilihan Umum sebagaimana banyak diusulkan oleh
anggota DPR, Hari
Sabarno menilai bahwa digabung atau tersendiri tidak
menjadi masalah buat
pemerintah.
"Bagi kami yang penting adalah bagaimana substansinya.
Kita tidak
membicarakan apakah secara terpisah atau menjadi satu.
Yang penting
adalah substansi itu tidak terlewatkan," ujar
Mendagri.
Ditanya tentang pelaksanaan pemilihan presiden/wakil
presiden,
Hari mengatakan ada dua alternatif yang kini sedang
dipertimbangkan yakni
dilakukan bersamaan dengan pemilihan DPR, DPRD
Provinsi dan
Kabupaten/Kota atau dilakukan secara terpisah.
"Keduanya ada keuntungan dan kerugiannya. Jika
dilakukan
bersamaan, calon harus diusulkan oleh partai politik
atau gabungan parpol
sebelum pemilu. Sedangkan bila dilakukan secara
terpisah bisa diusulkan
setelah pelaksanaan pemilu," katanya.
Sedangkan bila pemilihan Presiden bersamaan dengan
DPD, bila
dalam satu putaran sudah ada yang memenuhi 50 persen
plus satu, maka
pemilihan cukup dilaksanakan sekali. "Tapi, jika belum
ada yang memenuhi
syarat akan ada pemilihan lanjutan dengan calon yang
mendapat suara
terbanyak pertama dan kedua berhak mengikuti putaran
kedua," jelasnya.
Kalsel
Ditanya tentang usulan DPRD Kalimantan Selatan yang
meminta agar
pemerintah secepatnya membentuk caretaker untuk
mempersiapkan pemilihan
Gubernur Kalsel yang baru karena gubernur lama
dipecat, Mendagri
menolaknya. Menurut Hari, sampai hari ini Gubernur
Darham masih bisa
menjalankan fungsinya.
"Jika DPRD tidak mengakui (Darham sebagai gubernur,
red) lagi,
ya, terserah saja," ujarnya.
Menurut Hari Sabarno, kasus ini akan ditindaklanjuti
oleh tim
klarifikasi yang dipimpin Direktur Jenderal Otonomi
Daerah Oentarto. Tim
ini akan meneliti proses penghentian Gubernur Kalsel
karena penghentian
tersebut dinilai tidak sesuai dengan prosedur.
"Keputusan Dewan tidak jelas alasannya apa. Cuma
menghentikan
begitu saja. Jadi, ini kan perlu kita klarifikasikan,"
tutur Hari
Sabarno.(A-83)***
=====
Milis bermoderasi, berthema 'Mencoba Bicara Konstruktif Soal Indonesia', rangkuman posting terpilih untuk ikut berpartisipasi membangun Indonesia Baru, Damai, dan Sejahtera. http://nusantara2000.freewebsitehosting.com/index.html
Juga mampirlah untuk ketawa ala Suroboyoan di
http://matpithi.freewebsitehosting.com
__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Yahoo! Finance - Get real-time stock quotes
http://finance.yahoo.com