[Nusantara] Debat Calon Presiden, Siapa Takut?
Gigih Nusantara
gigihnusantaraid@yahoo.com
Thu Aug 29 08:50:19 2002
"Ambon" <sea@swipnet.se>
28 Aug 2002 22:30:42 +0200
Debat Calon Presiden, Siapa Takut?
Debat Calon Presiden, Siapa Takut?
Oleh: A Kusnadi
PERBINCANGAN tentang debat calon presiden (capres) dan
calon wakil
presien
(cawapres) sebelum pemilihan presiden langsung, kini
muncul ke
permukaan.
Wacana itu melahirkan pro dan kontra tentang perlu
tidaknya seorang
capres
dan cawapres melakukan debat terbuka di hadapan rakyat
secara langsung.
Pandangan yang tidak setuju, mengemukakan debat bukan
hal yang
substansial,
sebab yang lebih penting adalah persetujuan dari
rakyat. Debat para
kandidat
itu justru dikhawatirkan bisa menimbulkan perpecahan,
saling fitnah dan
sebagainya.
Pandangan seperti ini disampaikan tokoh-tokoh dari
PDI-P seperti Wakil
Sekjen Pramono Anung maupun Sukowaluyo yang menjadi
Ketua RUU Parpol.
Namun Sekjen Sutjipto mengatakan Mega siap melakukan
debat di dalam
pencalonan presiden mendatang, karena hal itu
merupakan konsekuensi
dari
sistem pemilihan langsung.
Bagi mereka yang setuju, mengatakan debat para calon
presiden merupakan
sesuatu kebutuhan. Karena melalui debat itu masyarakat
tidak akan
memilih
calon presiden yang tidak dikenal. Lebih dari itu,
program-program yang
disampaikan juga akan diketahui oleh rakyat.
Oleh karena itu debat bisa untuk mengetahui apakah
seorang calon
presiden
punya visi dan misi atau tidak. Pandangan seperti ini
disetujui oleh
tokoh-tokoh politik seperti Sekjen PAN Hatta Rajasa,
Akbar Tandjung
dari
Golkar dan tokoh politik lainnya.
Permasalahannya, debat itu tidak sekadar forum untuk
mengadu kemampuan
dalam
bersilat lidah, tetapi ada gambaran tentang apa saja
yang akan
dilakukan
kalau mereka tampil menjadi presiden. Selain itu
sejauhmana
program-program
yang diperdebatkan bisa diaplikasikan di dalam
kehidupan rakyat.
Kekuasaan Pemerintah
Jabatan presiden merupakan jabatan yang sangat tinggi
di negeri ini.
Dia
merupakan top pimpinan eksekutif yang membuat
kebijakan di dalam
menjalankan
roda pemerintah. Oleh karena itu kemampuan kinerja
seorang presiden
akan
langsung atau tidak langsung memengaruhi kehidupan
rakyat, setidaknya
dalam
jangka lima tahun.
Di dalam UUD 1945 (yang sudah diamandemen) jabatan
presiden tetap
memiliki
kekuasaan yang sangat luas. Hal ini bisa dilihat dari
sejumlah
kekuasaan
presiden yang ada sesuai dengan UUD 1945.
Di antaranya, presiden memegang kekuasaan pemerintah.
Dalam menjalankan
kewajibannya dia dibantu oleh seorang wakil presiden
(pasal 4).
Presiden
berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR.
Presiden berhak
menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan
undang-undang (pasal
5).
Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan
darat, laut dan
udara
(pasal 10). Oleh karena itu dengan persetujuan DPR,
presiden menyatakan
perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan
negara lain (pasal
11).
Di samping itu presiden juga berhak menyatakan keadaan
darurat,
mengangkat
duta besar, konsul dan sebagainya.
Sementara itu di dalam rangka menjalankan roda
pemerintahan, presiden
berhak
mengajukan RAPBN yang kemudian dibahas bersama dengan
DPR.
Bertolak dari kekuasaan dan kewenangan yang dimiliki
oleh presiden
itulah,
visi dan misi apa saja yang diajukan oleh para calon
presiden,
program-program kerja apa yang menjadi prioritas
menjadi penting untuk
disampaikan kepada rakyat secara langsung sebelum
proses pemilihan
kepala
negara tersebut.
Melalui program-program yang diajukan kepada publik,
rakyat tidak hanya
mendengar tetapi bisa menanyakan langsung atau bahkan
melakukan
sanggahan
dan berdebat dengan calon presiden.
Kekhawatiran debat hanya menguntungkan bagi capres
yang pintar ngomong
memang bisa dipahami. Sebab di dalam debat seperti
itu, menurut
kepandaian
seseorang untuk menyampaikan program secara baik dan
enak didengar.
Tetapi
yang perlu diingat rakyat sudah kritis dan pintar.
Mereka tidak akan mudah terbius dengan omongan-omongan
yang hanya indah
di
dalam kata-kata, tetapi rakyat akan lebih
memperhatikan pada program
yang
benar-benar bisa menyentuh kepentingan dan kebutuhan
rakyat.
Oleh karena itu, substansi dan yang menjadi penilaian
dari debat bukan
soal
kepandaian omongannya, tetapi sejauhmana
program-program yang disiapkan
untuk kepentingan masyarakat.
Capres yang hanya mempromosikan diri dengan
menonjolkan kelebihan dan
kemampuannya kepada publik malah akan ditertawakan
rakyat. Sebab yang
penting bukan yang diomongkan di dalam debat tetapi
bagaimana
pelaksanaannya
nanti, apakah konsisten dengan program yang diajukan
atau justru
bertentangan.
Debat mempunyai arti penting untuk dilaksanakan di
dalam rangka
pemilihan
presiden langsung ke depan. Sebab dengan debat
tersebut sangat
bermanfaat
bagi rakyat yang akan memilih para kandidat, untuk
mengetahui
sejauhmana
visi dan misi para capres.
Boleh jadi capres yang meski tidak pintar omong atau
berdebat, tetapi
program-program yang disampaikan cukup realistis
sesuai kebutuhan
rakyat dan
bisa diaplikasikan dalam kehidupan masyarakat, maka
dia bisa menjadi
pilihan
rakyat. Sebaliknya, meski yang pintar ngomong dan
pandai berdebat
tetapi
program-programnya hanya indah di dalam kata-kata dan
cenderung
bombastis
serta sulit dilaksanakan, bisa saja capres itu malah
dijauhi dan tidak
dipilih oleh rakyat.
Masuk UU
Forum debat bukan saja bisa menjadi ajang dialog
antara calon pemimpin
dan
rakyatnya, tetapi juga bisa dijadikan tempat "mengikat
janji" di antara
mereka, sehingga kalau presiden dan wakil presiden
terpilih mengingkari
janji, atau apa yang dikerjakan tidak sesuai program
yang ditawarkan,
maka
rakyat bisa menggugat bahkan membuat mosi tidak
percaya.
Debat terbuka sesungguhnya bukan hal yang aneh. Sebab
hal itu tidak
hanya
dilakukan dalam pencalonan pemimpin di berbagai
negara, tetapi pada
organisasi kemasyarakatan maupun kandidat calon kepala
daerah di Tanah
Air
juga sudah melaksanakan. Oleh karena itu, bila kini
muncul pemikiran
debat
untuk calon presiden sesungguhnya merupakan hal yang
realistis bahkan
menjadi semacam kebutuhan. Siapa pun yang menginginkan
menjadi pemimpin
bangsa tidak boleh takut untuk berdialog langsung
dengan rakyat yang
dikemas
di dalam acara debat seperti itu.
Masalah debat memang harus hati-hati dan jelas. Sebab
kalau tidak forum
itu
bisa berubah menjadi arena caci-maki. Oleh karenanya,
ada beberapa hal
bisa
dipertimbangkan. Pertama, debat capres bisa dimasukkan
di dalam
undang-undang tentang pemilihan umum atau tentang
pemilihan presiden
langsung. Hal itu penting, bukan saja akan mempunyai
legalitas, tetapi
dalam
undang-undang tersebut bisa diatur sedemikian rupa
sehingga ada
rambu-rambu
dan kriteria yang jelas.
Lebih dari itu, debat di depan publik bisa dijadikan
salah satu syarat
bagi
capres dan cawapres yang ingin tampil bersaing merebut
kursi presiden
dan
wakil presiden. Seorang calon yang menghindar tidak
mau debat di depan
publik dianggap gugur, karena dia dianggap sudah mulai
tak mau bertemu
dan
berdialog dengan rakyat.(33)
-Drs A Kusnadi MSi, alumnus S2 Administrasi Publik
Undip
=====
Milis bermoderasi, berthema 'Mencoba Bicara Konstruktif Soal Indonesia', rangkuman posting terpilih untuk ikut berpartisipasi membangun Indonesia Baru, Damai, dan Sejahtera. http://nusantara2000.freewebsitehosting.com/index.html
Juga mampirlah untuk ketawa ala Suroboyoan di
http://matpithi.freewebsitehosting.com
__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Yahoo! Finance - Get real-time stock quotes
http://finance.yahoo.com