[Nusantara] PKB Akan Larang Perda yang Berlakukan Syariat Islam
gigihnusantaraid
gigihnusantaraid@yahoo.com
Thu Nov 7 09:24:01 2002
PKB Akan Larang Perda yang Berlakukan Syariat Islam
Reporter : Bagus Kurniawan
detikcom - Yogyakarta, PKB menyatakan ketidaksetujuannya jika
penegakan syariat Islam seperti di Kabupaten Pamekasan diwujudkan
dalam aturan formal. PKB menginstruksikan jajarannya agar menolak
Perda Syariat Islam.
Alasannya, hal itu bertentangan dengan konstitusi yang ada dan
bertentangan dengan kebijakan PKB. "Partai akan melarang kalau hal
ini diwujudkan dalam Perda yang secara eksplisit menyebut
memberlakukan Syariat Islam di sana sebagai aturan hukum formal,"
kata Mahfud kepada wartawan dirumahnya Sambilegi, Maguwoharjo Sleman,
Rabu (6/11/2002).
Berdasarkan informasi yang diterima Mahfud dari pimpinan PKB, di
Pamekasan belum diberlakukan syariat Islam. Yang terjadi adalah
penerapan program Gerbang Salam, yakni program untuk membangun
masyarakat yang taat pada aturan-aturan hukum yang mempunyai spirit
Islam. Bila itu yang terjadi menurut Mahfud tidak ada masalah.
"Artinya spirit Islam yang diperjuangkan adalah substansinya, yakni
nilai keadilan, kejujuran, ketertiban, tidak melakukan korupsi, tidak
membuat keonaran dan bersikap toleransi," katanya.
Menurut Mahfud, kasus serupa terjadi pula di Cianjur dan Tasikmalaya
Jawa Barat. Untuk itu dia meminta sebuah LSM di Yogya untuk membantu
masyarakat di Cianjur dan Tasikmalaya untuk memperkarakan setiap
Perda yang bersifat memaksakan atas suatu agama. Caranya dengan
meminta dan mengajukan judicial review
ke MA.
Menurutnya, MA bisa membatalkan Perda ini yang bertentangan dengan
dua azas, yakni menjaga ideologi negara dan menjaga persatuan dan
kesatuan. Ke depan, MA diharapkan akan membentuk sebuah direktorat
sendiri yang mempunyai tugas khusus untuk menertibkan Perda-Perda
yang bertentangan dengan dua azas itu.
Dalam pandangan Mahfud, banyaknya perda yang bertentangan dengan dua
asas itu akibat salah penafsiran tentang otonomi daerah. Misalnya di
Sumatera Barat ada Perda yang melarang wanita keluar sendirian pada
pukul 21.00 WIB. "Oleh karena aturannya sudah salah atau dilihat dulu
konteksnya. Kalau semua ini tidak dicegah tentu akan menyebar ke
daerah-daerah lain," katanya.
"Kalau di sini buat aturan berdasarkan Syariat Islam, dan nanti di
NTT dibuat aturan berdasar hukum Kristen. Sementara di Bali dibuat
aturan Hindu, kan susah,"
katanya.
(tis)