[Nusantara] PKB Akan Larang Perda yang Berlakukan Syariat Islam

gigihnusantaraid gigihnusantaraid@yahoo.com
Thu Nov 7 09:24:01 2002


PKB Akan Larang Perda yang Berlakukan Syariat Islam 
Reporter : Bagus Kurniawan

detikcom - Yogyakarta, PKB menyatakan ketidaksetujuannya jika 
penegakan syariat Islam seperti di Kabupaten Pamekasan diwujudkan 
dalam aturan formal. PKB menginstruksikan jajarannya agar menolak 
Perda Syariat Islam. 

Alasannya, hal itu bertentangan dengan konstitusi yang ada dan 
bertentangan dengan kebijakan PKB. "Partai akan melarang kalau hal 
ini diwujudkan dalam Perda yang secara eksplisit menyebut 
memberlakukan Syariat Islam di sana sebagai aturan hukum formal," 
kata Mahfud kepada wartawan dirumahnya Sambilegi, Maguwoharjo Sleman, 
Rabu (6/11/2002). 

Berdasarkan informasi yang diterima Mahfud dari pimpinan PKB, di 
Pamekasan belum diberlakukan syariat Islam. Yang terjadi adalah 
penerapan program Gerbang Salam, yakni program untuk membangun 
masyarakat yang taat pada aturan-aturan hukum yang mempunyai spirit 
Islam. Bila itu yang terjadi menurut Mahfud tidak ada masalah. 

"Artinya spirit Islam yang diperjuangkan adalah substansinya, yakni 
nilai keadilan, kejujuran, ketertiban, tidak melakukan korupsi, tidak 
membuat keonaran dan bersikap toleransi," katanya.

Menurut Mahfud, kasus serupa terjadi pula di Cianjur dan Tasikmalaya 
Jawa Barat. Untuk itu dia meminta sebuah LSM di Yogya untuk membantu 
masyarakat di Cianjur dan Tasikmalaya untuk memperkarakan setiap 
Perda yang bersifat memaksakan atas suatu agama. Caranya dengan 
meminta dan mengajukan judicial review
ke MA. 

Menurutnya, MA bisa membatalkan Perda ini yang bertentangan dengan 
dua azas, yakni menjaga ideologi negara dan menjaga persatuan dan 
kesatuan. Ke depan, MA diharapkan akan membentuk sebuah direktorat 
sendiri yang mempunyai tugas khusus untuk menertibkan Perda-Perda 
yang bertentangan dengan dua azas itu. 

Dalam pandangan Mahfud, banyaknya perda yang bertentangan dengan dua 
asas itu akibat salah penafsiran tentang otonomi daerah. Misalnya di 
Sumatera Barat ada Perda yang melarang wanita keluar sendirian pada 
pukul 21.00 WIB. "Oleh karena aturannya sudah salah atau dilihat dulu 
konteksnya. Kalau semua ini tidak dicegah tentu akan menyebar ke 
daerah-daerah lain," katanya.

"Kalau di sini buat aturan berdasarkan Syariat Islam, dan nanti di 
NTT dibuat aturan berdasar hukum Kristen. Sementara di Bali dibuat 
aturan Hindu, kan susah,"
katanya.

(tis)