[Nusantara] Ketua PDI-P DKI Dibebastugaskan

gigihnusantaraid gigihnusantaraid@yahoo.com
Tue Oct 15 10:12:28 2002


Ketua PDI-P DKI Dibebastugaskan

JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan lewat sebuah 
suratnya
yang ditandatangani Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dan Sekjen
Sutjipto membebastugaskan Tarmidi Suhardjo sebagai Ketua Dewan 
Pimpinan
Daerah (DPD) PDI Perjuangan DKI Jakarta.

Pembebastugasan itu tertuang dalam surat bernomor 205/DPP/ KPTS/X/2002
tertanggal 8 Oktober 2002. Tarmidi bersama dua anggota Fraksi PDI-P 
DPRD DKI
yang diberi surat peringatan, yaitu Ugiek Sugiarto dan Dadang 
Hamdani, 
di
Jakarta, Jumat, mengatakan, mereka baru menerima surat keputusan itu 
pada
Jumat siang.

Selain surat pembebastugasan kepada Tarmidi, pada tanggal yang sama 
DPP
PDI-P juga memberikan surat peringatan kepada dua anggota Fraksi PDI-
P 
Ugiek
Sugiarto dan Dadang Hamdani.

Dalam tiga surat berbeda tersebut, ketiga orang itu dinilai telah 
melanggar
disiplin partai melalui sikap dan tindakannya yang menentang kebijakan
partai dalam pencalonan Gubernur dan Wagub DKI.

Para penerima surat keputusan itu dianggap tidak mematuhi instruksi 
DPP
No.949/IN/DPP/VII/2002 tanggal 15 Juli perihal rekomendasi agar semua 
kader
PDI Perjuangan menjagokan Sutiyoso sebagai calon Gubernur DKI Jakarta
periode 2002-2007.

Dalam surat keputusan itu, DPP PDI-P juga melarang Tarmidi melakukan
kegiatan apa pun yang mengatasnamakan struktural DPD PDI DKI. Dadang 
dan
Ugiek yang ditemui wartawan mengatakan, baru menerima surat itu pada 
Jumat
siang, yang diberikan oleh Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Agung Imam 
Sumanto.
Dadang dan Ugiek memberikan jawaban senada, yaitu mereka belum 
berpikir
untuk memberikan pembelaan.

"Kita ambil hikmahnya, lagi pula ini kan cuma peringatan," kata Ugiek.
Tarmidi yang sejak pelantikan Sutiyoso pada 7 Oktober 2002 sudah tidak
datang di DPRD DKI, baru kembali ke Jakarta pada Jumat ini. Saat 
dihubungi
via telepon, Tarmidi belum mau memberikan keterangan.
Sebelumnya Tarmidi bersikeras mencalonkan diri sebagai calon Gubernur 
DKI
dengan alasan pencalonannya merupakan hasil Rakordasus DPD PDI-P.

Menyesalkan

Sementara itu, Tarmidi Suhardjo yang dibebastugaskan dari jabatan 
Ketua 
DPD
PDI-P DKI Jakarta mengemukakan dirinya menyesalkan sanksi dari DPP 
PDI-P.
"Saya menyesal dan kecewa. Berniat membela kehormatan PDI-P tetapi 
malah
dibebastugaskan," kata Tarmidi yang ditemui wartawan di kediaman 
resminya
sebagai Wakil Ketua DPRD DKI di Jalan Pejaten Raya Pasar Minggu, 
Jakarta,
Jumat.

Dia mengemukakan, dirinya menjalankan amanah Rakordasus DPD PDI-P DKI 
untuk
maju dalam pemilihan gubernur DKI tapi DPP mengeluarkan surat 
rekomendasi
yang isinya ternyata instruksi agar kader hingga simpatisan mendukung
pencalonan Sutiyoso.

Menurut Tarmidi, dirinya tidak bersalah karena rekomendasi adalah 
sesuatu
yang dapat dilakukan, tapi juga dapat diabaikan. Dia mengemukakan,
seharusnya DPP PDI-P terlebih dulu memanggil dirinya untuk 
membicarakan
perbedaan pendapat, namun hal itu tidak dilakukan hingga SK berisi 
sanksi
pemecatan tersebut diterimanya Jumat. Ketika ditanya apakah dirinya 
akan
tetap di PDI-P, Tarmidi menjawab "ya".(ant-16t)(SUARA MERDEKA, Sabtu, 
12
Oktober 2002)