[Nusantara] Ketua PDI-P DKI Dibebastugaskan
gigihnusantaraid
gigihnusantaraid@yahoo.com
Tue Oct 15 10:12:28 2002
Ketua PDI-P DKI Dibebastugaskan
JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan lewat sebuah
suratnya
yang ditandatangani Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dan Sekjen
Sutjipto membebastugaskan Tarmidi Suhardjo sebagai Ketua Dewan
Pimpinan
Daerah (DPD) PDI Perjuangan DKI Jakarta.
Pembebastugasan itu tertuang dalam surat bernomor 205/DPP/ KPTS/X/2002
tertanggal 8 Oktober 2002. Tarmidi bersama dua anggota Fraksi PDI-P
DPRD DKI
yang diberi surat peringatan, yaitu Ugiek Sugiarto dan Dadang
Hamdani,
di
Jakarta, Jumat, mengatakan, mereka baru menerima surat keputusan itu
pada
Jumat siang.
Selain surat pembebastugasan kepada Tarmidi, pada tanggal yang sama
DPP
PDI-P juga memberikan surat peringatan kepada dua anggota Fraksi PDI-
P
Ugiek
Sugiarto dan Dadang Hamdani.
Dalam tiga surat berbeda tersebut, ketiga orang itu dinilai telah
melanggar
disiplin partai melalui sikap dan tindakannya yang menentang kebijakan
partai dalam pencalonan Gubernur dan Wagub DKI.
Para penerima surat keputusan itu dianggap tidak mematuhi instruksi
DPP
No.949/IN/DPP/VII/2002 tanggal 15 Juli perihal rekomendasi agar semua
kader
PDI Perjuangan menjagokan Sutiyoso sebagai calon Gubernur DKI Jakarta
periode 2002-2007.
Dalam surat keputusan itu, DPP PDI-P juga melarang Tarmidi melakukan
kegiatan apa pun yang mengatasnamakan struktural DPD PDI DKI. Dadang
dan
Ugiek yang ditemui wartawan mengatakan, baru menerima surat itu pada
Jumat
siang, yang diberikan oleh Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Agung Imam
Sumanto.
Dadang dan Ugiek memberikan jawaban senada, yaitu mereka belum
berpikir
untuk memberikan pembelaan.
"Kita ambil hikmahnya, lagi pula ini kan cuma peringatan," kata Ugiek.
Tarmidi yang sejak pelantikan Sutiyoso pada 7 Oktober 2002 sudah tidak
datang di DPRD DKI, baru kembali ke Jakarta pada Jumat ini. Saat
dihubungi
via telepon, Tarmidi belum mau memberikan keterangan.
Sebelumnya Tarmidi bersikeras mencalonkan diri sebagai calon Gubernur
DKI
dengan alasan pencalonannya merupakan hasil Rakordasus DPD PDI-P.
Menyesalkan
Sementara itu, Tarmidi Suhardjo yang dibebastugaskan dari jabatan
Ketua
DPD
PDI-P DKI Jakarta mengemukakan dirinya menyesalkan sanksi dari DPP
PDI-P.
"Saya menyesal dan kecewa. Berniat membela kehormatan PDI-P tetapi
malah
dibebastugaskan," kata Tarmidi yang ditemui wartawan di kediaman
resminya
sebagai Wakil Ketua DPRD DKI di Jalan Pejaten Raya Pasar Minggu,
Jakarta,
Jumat.
Dia mengemukakan, dirinya menjalankan amanah Rakordasus DPD PDI-P DKI
untuk
maju dalam pemilihan gubernur DKI tapi DPP mengeluarkan surat
rekomendasi
yang isinya ternyata instruksi agar kader hingga simpatisan mendukung
pencalonan Sutiyoso.
Menurut Tarmidi, dirinya tidak bersalah karena rekomendasi adalah
sesuatu
yang dapat dilakukan, tapi juga dapat diabaikan. Dia mengemukakan,
seharusnya DPP PDI-P terlebih dulu memanggil dirinya untuk
membicarakan
perbedaan pendapat, namun hal itu tidak dilakukan hingga SK berisi
sanksi
pemecatan tersebut diterimanya Jumat. Ketika ditanya apakah dirinya
akan
tetap di PDI-P, Tarmidi menjawab "ya".(ant-16t)(SUARA MERDEKA, Sabtu,
12
Oktober 2002)