[Nusantara] Gus Dur: Syahril Bebas, Bukti Mafia Peradilan Merajalela

Gigih Nusantara gigihnusantaraid@yahoo.com
Mon Sep 2 04:01:15 2002


Detik.com
Gus Dur: Syahril Bebas, Bukti Mafia Peradilan
Merajalela
Reporter : Danang Sangga Buwana

detikcom - Jakarta, Sebagai seteru, mantan Presiden
Gus Dur kecewa sekali dengan putusan Pengadilan Tinggi
(PT) DKI Jakarta yang membebaskan Gubernur Bank
Indonesia (BI) Syahril Sabirin. Menurutnya, bebasnya
Syahril makin membuktikan mafia peradilan masih
merajalela. 

“Hakim-hakimnya harus diperiksa, jika terbukti adanya
penyuapan, dicopot saja. Indikasi penyuapan itu sangat
(kentara) karena prosesnya begitu cepat dan
keputusannya sangat kontroversial dan menyimpang jauh
dari rasa keadilan masyarakat,” kata Gus Dur saat
dihubungi detikcom via telepon, Jumat (30/8/2002). 

Gus Dur menambahkan, Syahril yang menjadi terdakwa
kasus dugaan korupsi dalam pencairan klaim Bank Bali
(BB) kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI)
sebesar 904,647 miliar, secara kasat mata sudah
terbukti melakukan tindakan korupsi. “Tindakan korupsi
ini akan mendapatkan minimal hukuman 10 tahun penjara.
Ini kok malah dibebaskan?” tandas dia kesal.

Menanggapi fenonema tersebut, Gus Dur khawatir akan
memicu kondisi yang lebih buruk. Ia mencontohkan,
beberapa hari lalu terjadi peristiwa yang mengerikan
di Majalengka, dimana dua orang polisi yang sedang
mengejar maling malah diteriaki maling, lalu dibakar
massa. Hal itu, dinilai Gus Dur, menunjukkan
ketidakpuasan masyarakat kepada aparat penegak hukum.

“Kalau hal ini dibiarkan (termasuk kasus Syahril) bisa
menumbuhkan kemarahan masyarakat yang lebih besar
lagi. Selama ini saya mencoba menentramkan masyarakat
maupun elemen mahasiswa lainnya yang menginginkan
revolusi diarahkan kepada mekanisme yang benar yakni
melalui Pemilu,” papar mantan ketua umum PBNU
tersebut.

Untuk diketahui, pertengahan Maret 2002 silam,
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyimpulkan
Syahril Sabirin terbukti melakukan tindak pidana
korupsi dalam pencairan klaim Bank Bali terhadap BDNI
sebesar Rp 904,647 miliar.

Hakim memutuskan Syahril dihukum tiga tahun penjara,
denda Rp 15 juta subsider tiga bulan kurungan, serta
membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000. Atas putusan
tersebut, Syahril kemudian mengajukan banding. Majelis
hakim banding PT DKI Jakarta kemudian memutuskan
Syahril terbebas dari segala dakwaan.



=====
Juga mampirlah untuk ketawa ala Suroboyoan di
http://matpithi.freewebsitehosting.com

__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Yahoo! Finance - Get real-time stock quotes
http://finance.yahoo.com