[Nusantara] "a.supardi" : Teliti sebelum Investasi

Ra Penak edipur@hotmail.com
Mon Sep 2 09:12:02 2002


"a.supardi" : Teliti sebelum Investasi
31 Aug 2002 13:00:25 +0200

Teliti sebelum Investasi

Seperti yang telah lama saya usul kami, pemerintah (Depperindag)
seharusnya
membuat RUU mengenai kewajiban memiliki disclosure document bagi
usaha-usaha
yang termasuk dalam pola peluang bisnis MLM, pola kerja sama
(cooperation)
atau bagi hasil, keagenan, distribusi/dialer, lisensi, dan sebagainya.
Sebagai contoh saja, suatu perusahaan yang menggunakan pola kerja
sama/bagi
hasil seperti PT QSAR misalnya.
Seharusnya perusahaan itu diwajibkan memilih disclosure document
(semacam
prospektus usaha). Prospektus tersebut harus diberikan kepada (calon)
investor yang berminat bekerja sama dengan pada kesempatan pada
dengannya
pada kesempatan paling awal.
Setelah si calon investor mempelajari isi prospektus dan memberikan
indikasi
tertarik untuk berinvestasi, baru diberikan dokumen perjanjian kerja
sama
untuk dipelajari selama minimal dua minggu.
Prospektus usaha tersebut memuat antara lain tentang siapa saja pemilik
dan
pengalaman bisnis para profesional dalam perusahaan tersebut, berapa
lama
perusahaan telah menekuni bisnisnya, apa risiko usaha, laporan keuangan
perusahaan (sebaiknya yang telah diaudit oleh akuntan publik), hak dan
kewajiban para pihak yang bekerja sama, hal yang menyangkut pemutusan
perjanjian dan seterusnya. (Dalam usaha waralaba di AS misalnya, ada
isekitar 23 kategori informasi yang harus dimuat dalam suatu
prospektus).

Melalui prospektus inilah, para (calon) investor diharapkan dapat
miengetahui dan mempelajari bonafiditas perusahaan sekaligus kelayakan
investasinya itu. Misalnya, bila perusahaan ini baru satu tahun
didirikan,
jelas ia belum berpengalaman, atau dokumen laporan keuangan perusahaan,
dapat dipelajari aspek-aspek likuiditas dan stabilitas finansial serta
tingkat return dan profitabilitas.
Saya kira, dalam pembuatan RUU yang menyangkut hal di atas, tidak
sulit,
kita dapat mempelajari dan menyesuaikan UU yang ada AS, dengan situasi
dan
kondisi di Indonesia. Pada saat yang bersamaan, asosiasi pengusaha,
pemerintah, yayasan lembaga konsumen, perlu terus mendidik masyarakat
(pemodal) agar teliti dan cermat dalam memillih investasi.
Seperti dalam waralaba misalnya, Asosiasi Waralaba Internasional (IFA),
selalu mengampanyekan motto: "investigate before investing" kepada
(calon)
investor yang akan menanamkan modalnya dalam usaha waralaba.
Keberhasilan investasi dalam pola peluang bisnis adalah, jangan terbuai
atau
terkesima dengan promosi atau cerita-cerita sukses, berita-berita di
media
massa termasuk janji-janji yang dikatakan perusahaan yang mengajak kita
berinvestasi. Oleh sebab itu, dalam setiap investasi sebaiknya kita
teliti
dan jangani ragu untuk bertanya atau berkonsultasi kepada orang yang
ahli
dan berpengalaman.

Amir Karamoy
Jakarta
(SINAR HARAPAN, Sabtu, 31 Agustus 2002)


_________________________________________________________________
Send and receive Hotmail on your mobile device: http://mobile.msn.com