[Nusantara] "Budhisatwati J.KUSNI" : PERDAGANGAN PEREMPUAN DAN ANAK DI KALIMANTAN BARAT 1 Se

Ra Penak edipur@hotmail.com
Mon Sep 2 11:12:01 2002


"Budhisatwati J.KUSNI" : PERDAGANGAN PEREMPUAN DAN ANAK DI KALIMANTAN BARAT 
1 Sep 2002 04:55:42 +0200

Sekilas gambaran perdagangan perempuan dan anak di Kalimantan Barat

Oleh : Hairiah, YLBH-PIK Pontianak


A. Latar Belakang


Wilayah Kalimantan Barat yang terletak di bagian barat pulau Kalimantan
antara garis 2 08 LU dan 3 05 LS yang mempunyai luas sekitar 146.807 Km
(Daratan ) atau 7,53 % dari luas Indonesia. Mempunyai 8 Kabupaten, 1
Kota
administratif Singkawang dan 1 ibukota Propinsi .
Kalimantan Barat merupakan salah satu propinsi yang langsung berbatasan
dengan negara asing, yaitu Negara Bagian Serawak, Malaysia Timur .

Dengan demikian Kalimantan Barat satu-satunya Propinsi di Indonesia
yang
mempunyai akses jalan darat untuk masuk / keluar ke negara asing. Dan
tidak
kurang terdapat 50 jalur jalan setapak yang menghubungkan 55 desa di
Kal-Bar
dengan 32 Kampung di Serawak, sementara yang disepakati kedua negara
ada 10
desa yang dapat digunakan untuk jalur masuk yang
menghubungkan 7 buah kampung di Serawak. Dengan 14 Kecamatan yang
berbatas
langsung dengan Serawak (Kecamatan Sambas 2, Kec.Sintang,2,
Kec.Bengkayang2
dan Kec.Kapuas Hulu 6).

Pos lintas batas di Entikong yang resmi dibuka tahun 1991 oleh Presiden
Soeharto dapat ditempuh dari Pontianak dengan perjalanan selama lebih
kurang
8 jam atau 10 jam dengan menggunakan bus atau kendaraan roda empat
Selain
jalur resmi Entikong, dan jalur PLB
Jagoi Babang pada awal Agustus 1999 telah dibuka lagi jalur PLB , yaitu
di
Lubuk Hantu, Kabupaten Kapuas Hulu dan Badau, Kabupaten Sintang.

Dengan dibukanya pos lintas batas resmi selain dampaknya menguntungkan
untuk
perekonomian kedua negara tetapi juga melahirkan permasalahan yang
tidak
henti-hentinya, antara lain perpindahan batas/patok antar negara,
pencurian
kayu yang melibatkan warga
kedua negara dan permasalahan tenaga kerja yang melibatkan anak-anak
dan
perempuan untuk dikirim dengan berkedok sebagai TKW yang akhirnya
banyak
dieskploitasi pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari mereka.

B. Peluang Menjadi Tenaga Kerja

Sejak dibukanya pintu resmi Eintekong-Tebedu, membuka peluang baru
dengan
bisnis pengiriman tenaga kerja perempuan dan anak-anak untuk bekerja di
Malaysia Timur. Akses dan kemudahan jalan darat merupakan peluang letak
geografis ke Malaysia Timur, dan
kemudahan untuk pergi dengan menggunakan jalan darat,  menjadi incaran
para
PJTKI yang berada di luar Kal-Bar untuk menfaatkan pengiriman TKI/TKW
dengan
transit melalui Kal-Bar.

Dampak dibukanya pintu resmi Eintekong-Tebedu, di kota Pontianak
bermunculan
Perwada-perwada yang merupakan kaki tangan PJTKI yang berada diluar
wilayah
Kal-Bar dalam memudahkan pengiriman tenaga kerja ke Malaysia Timur.
Dalam
melakukan kegiatan sebagai perwada PJTKI, diantara perwada-perwada
tersebut
tidak hanya menerima kiriman tenaga kerja dari PJTKI yang berada di
Jawa,NTB,Jakarta,Jawa Timur,Jawa Tengah tetapi juga melakukan
perekrutan
sendiri antara lain dengan cara memasang iklan dimedia media cetak yang
ada
di Kal-Bar untuk pengiriman ke Malaysia Timur,Brunai
Darussalam,Taiwan,Saudi
Arabia,dll.

Dengan banyaknya perwada-perwada yang melakukan pengiriman tenaga kerja
keluar negeri, membuat pihak-pihak lain para calo yang tidak mempunyai
akses
pada PJTKI melihat peluang-peluang pengiriman perempuan dan anak-anak
sebagai calon tenaga kerja ke Malaysia Timur maupun ke Brunai
Darussalam.
Umumnya para calo melakukan melakukan pengiriman secara personil dengan
membuka jaringan kerja ke Malaysia Timur hingga ke Brunai Daruusalam.
Pengiriman secara personil sangat memudahkan mereka, yang penting
mempunyai
jaringan kerja yang rapi dengan demikian mereka tidak harus berhubungan
dengan pemerintah (Depnaker) dan dapat menghindari birokrasi yang
berbelit-belit.

Kerja sama dengan para calo (1) sebagai perekrut yang langsung masuk
kedesa-desa lebih menguntungkan karena para calo (1) sebagai perekrut,
langsung yang mengambil perempuan dan anak-anak langsung dari desa,
para
calo (1) dengan mudah mendapatkan calon-calon pekerja dan kemudian
menyerahkan pada calo (2) untuk dikirim ke-Malaysia Timur. Dengan kerja
sama
berbagai pihak, pengiriman tenaga kerja untuk bekerja ke Malaysia Timur
dan
Brunai Darussalam dapat dilakukan.

Dalam kenyataan, pengiriman ke Malaysia Timur lebih mudah dibandingkan
harus
mengirim ke Brunai Darussalam, karena pemeriksaan untuk masuk ke Brunai
Darussalam dalam pemeriksaan dokumen keimigrasian hanya 1 jalur yang
bisa
digunakan., sedangkan pengiriman ke Malaysia Timur tidak terlalu sulit
selain jalur Eintekong-Tebedu bisa juga diguinakan jalur-jalur lain.

C. Pengiriman Perempuan dan anak-anak dengan jalur Border
Eintekong-Tebedu

Untuk melakukan pengiriman perempuan dan anak-anak sebagai tenaga kerja
dengan menggunakan jalur border-Eintekong-Tebedu, akan dimulai dengan
cara-cara perekrutan perempuan dan anak-anak, situasi dipenampungan,
transportasi yang digunakan dan cara pengalihan antar calo Indonesia
dan
Malaysia

- Modus operandi perekrutan
Cara-cara perekrutan untuk mengirim perempuan dan anak-anak dimulai
dari
tingkat paling bawah yaitu dengan mendatangi di wilayah-wilayah
sentra-sentra pengiriman buruh migran yang berada didesa-desa diwilayah
Kabupaten yang ada di Kalimantan Barat, sentra pengiriman berada di
wilayah
Kabupaten Pontianak,Kabupaten Sambas,Kabupaten Sanggau, Kabupaten
Landak dan
Kabupaten Bengkayang.

Untuk melakukan modus operandi perekrutan, para calo (1) yang mencari
langsung ke desa-desa tidak jarang melibatkan pihak-pihak dari tokoh
masyarakat dan kepala / aparat desa / dusun setempat yang juga berperan
yang
diajak sebagai perantara untuk menghubungi pihak keluarga perempuan dan
anak-anak.

Langkah yang pertama dilakukan para calo (1) biasanya  menemui dan
membujuk
orang tua perempuan dan anak-anak agar menyerahkan anak mereka untuk
bekerja. Jika para orang tua keberatan, dan untuk lebih meyakinkan
orang tua
perempuan dan anak-anak, para calo (1) juga melibatkan oknum kepala
desa/dusun. Seolah-olah penyerahan anak-anak tersebut dijamin oleh
oknum aparat / kepala desa / dusun dengan mengatakan bahwa calo (1)
tersebut
sudah dikenal oleh mereka, bahkan bisa dikatakan masih mempunyai
hubungan
saudara.

Dengan kondisi yang rentan akibat kemiskinan dan dengan iming-iming
akan
dikirim penghasilan jika anaknya bekerja, dan akan merubah status
kehidupan
sosial mereka nantinya, maka banyak orang tua percaya begitu saja untuk
menyerahkan anak-anak tersebut ke calo-calo (1), padahal diketahui
bahwa
umur dari anak-anak tersebut masih sangat muda, pada umumnya mereka
berusia
13 - 16 tahun. Sebagai imbalan diantara orang tua yang menyerahkan
anaknya
kepada calo (1), diberi uang oleh calo (1) yang berkisar berkisar
antara
Rp.75.000. sampai Rp.100.000. dengan perkataan bahwa ini panjar gaji 1
bulan, dan setelah berada disana anaknya akan mengirim lebih banyak
lagi

Setelah mengambil perempuan dan anak-anak , calo (1) kemudian
menyerahkan
anak-anak dan perempuan pada pihak yang lain (calo 2) yang berada di
kota
Pontianak atau kota-kota lain yang mempunyai kantor imigrasi yang
mengeluarkan pasport (Sanggau,Singkawang, Eintekong), dan tugas calo
(1)
untuk merekrut anak-anak dan perempuan biasanya berakhir disini setelah
calo
perekrut (1) menerima jasanya berupa uang yang berkisar antara
Rp.600.000-Rp.700.000/anak. Uang sebesar itu akan diterima utuh jika
semua
kelengkapan perempuan dan anak-anak lengkap yaitu memiliki
KTP,Izasah,Akte
kelahiran, karena dengan kelengkapan administrasi akan lebih mudah
untuk
pengurusan pasport.

Tetapi jika anak-anak dan perempuan ketika dari desanya tidak ada
kelengkapan, maka si perekrut (calo 1) hanya mendapatkan
Rp.400.000-Rp.500.000,- dari sicalo (2), uang nya dipotong dengan
alasan
calo (2) harus mengurus dan mengadakan kelengkapan surat-surat, untuk
mendapatkan pasport karena syarat mendapatkan pasport harus mempunyai
Kartu
Keluarga,Akte Kelahiran dan KTP. Uang yang dipotong biasanya sebesar
Rp.200.000,- yang digunakan dalam pengurusan 1 "paket" yang terdiri
dari
KTP,Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran. Untuk mendapatkan kelengkapan
administrasi , calo (2) bekerja sama dengan oknum-oknum Lurah dan
Kecamatan
untuk mendapatkan identitas. Sehingga baik alamat, nama, usia dari si
Perempuan dan anak-anak sudah dimanipulasi hingga usia mereka menjadi
20
tahun atau bahkan 25 tahun, padahal usia mereka rata-rata 14 - 18 tahun
(pada saat ini bagian interview imigrasi tidak bekerja, karena tidak
dapat
membedakan usia yang tertera di KTP dengan keadaan fisik serta raut
muka/wajah).

Pemberian pasport oleh pihak Imigrasi bukanlah untuk bekerja tetapi
pasport
kunjungan (hijau).Setelah pasport keluar, maka mereka siap untuk
diberangkatkan.Sambil menunggu proses pengurusan pasport perempuan dan
anak-anak di tampun. Tempat penampungan terletak/berada di wilayah
perkotaan, baik di wilayah Kabupaten atau kota Propinsi (Pontianak)
yang
mempunyai kantor imigrasi. Lamanya pengurusan pasport berkisar 2 - 3
minggu..
Dalam jangka waktu tersebut perempuan dan anak-anak terisolir dari
dunia
luar, para calo (2) menerapkan aturan/penjagaan yang sangat ketat,
mereka
tidak dapat berkomunikasi dengan pihak-pihak di luar baik keluarga
maupun
masyarakat sekitar.

Penutupan semua akses para perempuan dan anak-anak tersebut pada
lingkungan
luar, salah satunya "didukung" dengan perempuan dan anak-anak yang
tidak
mengenal lingkungan sekitarnya, karena umumnya mereka berasal dari desa
yang
jauh dari kota dan mudah untuk diintimidasi agar mengikuti peraturan
yang
ditetapkan para calo (2).

-Transportasi yang digunakan dalam pengiriman
Kalimantan Barat sebagai wilayah asal perempuan dan anak-anak untuk
dikirim
sebagai tenaga kerja, juga sebagai daerah transit untuk pergi ke
Malaysia
Timur yang dipergunakan oleh para calo-calo pengirim dari luar
Kalimantan
Barat yang bukan PJTKI tetapi calo-calo tenaga kerja dari daerah lain
yang
mempunyai hubungan dengan para calo (2) di Pontianak, Sanggau,
Singkawang
dan Eintekong. Dari beberapa kasus yang ditangani oleh LBH-PIK,
perempuan
dan anak-anak berasal dari luar Kalimantan Barat akan tetapi mempunyai
pasport yang dikeluarkan oleh imigrasi Pontianak,Eintekong,Sanggau dan
Singkawang.

Dengan banyaknya pengeluaran pasport yang dikeluarkan oleh imigrasi
Kalimantan Barat maka arus orang untuk pergi ke Malaysia Timur semakin
tahun
semakin meningkat, dari data yang diperoleh pihak Imigrasi di
Kalimantan
Barat dari kurun waktu 1998-2000 dicatat sebanyak 500.371 orang dengan
rata-rata 166.790 orang/tahun atau 13.899 orang/bln warga negara
Indonesia yang masuk melintasi pintu resmi Eintekong-Tebedu, sedangkan
yang
menggunakan Pos Lintas Batas sebanyak 16.062 orang dengan rata-rata 446
orang/bulan.

Transportasi:

Transportasi yang digunakan dari Pontianak-Kuching menggunakan bus
antar
negara yaitu dari Pontianak-Kuching saja ada 5 armada (SJS,Damri,Sri
Merah,Tebakang dan Mudah) serta ditambah lagi dengan mobil-mobil
carteran
atau mobil pribadi yang bisa langsung digunakan hingga ke Malaysia
Timur-Brunai Darusallam. Jadi transportasi yang digunakan bisa menjadi
pilihan oleh si calo (2) tersebut, dengan kendaraan umum atau dengan
carteran.

-Cara transaksi dan pengalihan dari calo Indonesia ke calo Malaysia

Situasi diperbatasan Eintekong-Tebedu yang tidak kondusif, kumuh,kotor
dan
simpang siur menambah warna perjalanan perempuan dan anak-anak, setelah
paspor ditangan calo (2), perempuan dan anak-anak dibawa oleh calo (2)
ke
perbatasan, sekali membawa setiap calo (2) membawa sekitar 3,4,5-7
bahkan
dapat saja melebihi dari angka tersebut. Para perempuan dan anak-anak
yang
kemudian dibawa dengan kendaraan (bisa bus antar negara bisa mobil
carteran)
akan berhenti untuk memeriksa dokumen keimigrasian di Eintekong. Dalam
cap,
imigrasi para perempuan dan anak-anak tidak perlu mengurusnya, calo (2)
yang
mengurus dengan membawa seluruh pasport anak-anak dan perempuan ke
loket
imigrasi, setelah selesai akan berjalan kaki sekitar 100 meter menuju
border
Malaysia (Tebedu). Karena sudah mempunyai jaringan dengan calo (3)
Malaysia,
calo (2) Indonesia akan menemui calo (3) Malaysia yang sudah menunggu
di
perbatas Malaysia (bisa dilihat dengan mata telanjang situasi di Tebedu
banyak calo-calo Malaysia berkeliaran disekitarnya). Kemudian antara
calo
(2) Indonesia dan calo (3) Malaysia mengadakan transaksi, setelah
adanya
kesepakatan dari transaksi yang dilakukan, calo (2) Indonesia
mendapatkan
pembayaran atas para perempuan dan anak-anak 800-1500 Rm/orang
(transaksi-transaksi yang subjek dari transaksi itu adalah para
perempuan
dan anak-anak dapat dilihat di perbatasan Tebedu, dikantin-kantin yang
ada
disekitarnya dan di diatas tanah berbukit dipojok jalan-jalan pintu
masuk
antara pintu masuk menuju ke imigrasi malaysia).

Harga yang ditetapkan untuk anak-anak dan perempuan ini sangat
variatif,
dalam penangan pada tahun 2000, LBH-PIK menemukan perbedaab harga para
perempuan dan anak-anak. Misalnya untuk perempuan dan anak-anak yang
berasal
dari suku Melayu (sambas,Pontianak) dihargai sebesar 700-900 RM, dengan
alasan para perempuan dan anak-anak dari suku Melayu cenderung suka
melawan
majikan, genit dan sedikit malas serta agama yang tidak sama dengan
majikan,
untuk perempuan dan anak-anak dari etnik cina dihargai sekitar
1300-1500 RM,
dikarenakan dari etnik Cina lebih rajin, tidak cerewet serta
kepercayaan
yang sama untuk suku jawa dan dayak biasanya dihargai sebesar 900-1200
RM
dengan alasan suku jawa dan dayak, mereka ulet, rajin dan penurut.
Setelah
menerima pembayaran dari calo (3) malaysia, umumnya calo Indonesia
tidak
lagi mempunyai hubungan dan komunikasi dengan para perempuan dana
anak-anak
karena pengalihan kekuasan sudah berada di tangan calo Malaysia, dengan
kondisi tersebut, kekuasan terhadap para perempuan dan anak-anak berada
dalam kendali sepenuhnya ditangan calo Malaysia.

Setelah perpindahan tangan ketangan calo Malaysia, cara yang biasa
dilakukan
untuk pengangkutan terhadap para perempuan dan anak-anak dilakukan
dengan
berbagai cara, jika menggunakan kendaraan bus antar negara , maka calo
biasanya ikut didalam bus tersebut, hingga sampai ke terminal Kuching,
sedangkan jika menggunakan kendaraan carteran hingga sampai di
Eintekong,
Calo (3 ) Malaysia telah menyiapkan kendaraan sendiri atau dapat
menggunakan
mobil umum yang terdapat disekitar perbatasan. Perpindahan transportasi
dari
bus antar negara dan tidak sampai diterminal akan tetapi telah
disediakan
kendaraan pengnkut yang langsung dibawa ke rumah tempat penampungan
yang
telah disediakan dan biasa digunakan calo Malaysia, dalam kendaraan
pengangkut dengan iringan dan kawalan (biasanya juga samseng atau
preman)
yang bekerja untuk calo malaysia. Selain penampungan yang berupa rumah
tertutup, digunakan juga hotel-hotel murah disekitar Kuching.

Perempuan dan anak-anak setelah tiba di negara Malaysia dan ditempatkan
pada
suatu tempat rumah penampungan/hotel akan dijaga ketat oleh para
samseng
(preman,red), hingga para perempuan dan anak-anak mendapat majikan.
Cara-cara mendapatkan majikan, para calo menawarkan pada para majikan,
dengan cara-cara perempuan dan anak-anak ditawarkan satu persatu kepada
majikan yang membutuhkan tenaga mereka.

Pengakuan para perempuan dan anak-anak kepada LBH-PIK (penanganan kasus
di
Bantuan Hukum YLBH-PIK) pada salah satu tempat penampungan mereka
ditempatkan pada suatu ruang yang berkaca, sehingga para majikan dapat
memilih diantara mereka mana yang cocok menurut selera si majikan , dan
jika
ada kecocokan antara calo Malaysia dan calon majikan mereka diambil
oleh
calon majikan. Majikan membayar kepada calo Malaysia berkisar 3000-3500
Rm
untuk 1 orang perempuan dan anak-anak.

Pada umumnya majikan yang mengambil para perempuan dan anak-anak ini
berasal
dari status sosial menegah kebawah, karena majikan yang mempunyai
status
sosial menegah keatas mereka menggunakan perusahaan-perusahaan
pengiriman
resmi, karena peraturan dari negara malaysia timur, warga negara yang
boleh

menggaji Pembentu Rumah Tangga adalah mereka yang mempunyai penghasilan
diatas 7.000 Rm, sedang para majikan yang mengambil para perempuan dan
anak-anak ini umumnya bergaji antara 5.000 RM, sehingga mereka lebih
murah
mengambil langsung melalui calo-calo Malaysia disamping harga
pembayaran 1
org perempuan dan anak lebih murah, mereka tidak perlu mengurus segala
macam
administrasinya.

Dari informasi yang YLBH-PIK dapat, hingga 15 maret 2000 sekitar 57.317
TKI
yang berada di serawak dan 6.317 adalah perempuan yang bekerja sebagai
pembantu rumah tangga (tidak termasuk pekerja yang ilegal yang
jumlahnya
sangat banyak, karena tidak terdata), para pekerja tersebut tersebar
diwilayah Malasysia Timur yang berada di Miri,Shibu Bintulu dan
Kuching.
Jumlah yang tanpa dokumen lebih banyak lagi.

Dalam hitungan LBH-PIK jika dilihat dari jumlah penduduk Malaysia Timur
sebanyak 2.064.900, dan 1 keluarga terdapat 5 orang, maka didapat
sekitar
400.000 KK, dari jika saja dari 400.000 KK memerlukan tenaga kerja
pembantu
rumah tangga sebanyak 10 %, maka akan membutuhkan 40.000 tenaga kerja
pembantu rumah tangga, sedangkan yang resmi terdaftar sebanyak 6.317,
maka
diperkirakan ada 13.683 tenaga kerja yang tidak berdokumen lengkap.


- Setelah ditempat majikan

Setelah di tempat majikan, boleh dikatakan para perempuandan anak-anak
mengadu nasib dengan untung-untungan , jika mendapatkan majikan yang
baik,
maka para anak-anak dan perempuan tidak mempunyai masalah, karena
mereka
dibayar gajinya dan diperlakukan manusiawi. Tetapi akan berlaku
sebaliknya,
jika calo-calo Malaysia ataupun majikan  membohongi mereka, karena
tidak
sesuai dengan perjanjian sebelumnya ( karena memang perjanjian hanya
lisan
atau jika tertulis hanya diketahui majikan / calo), jika ada yang
protes
karena bertentangan dengan keinginan mereka, maka dengan mudah mereka
diintimidasi jika tidak menuruti kata-kata majikan/calo.

Banyak dari mereka ketakutan untuk melakukan perlawanan karena pasport
mereka berada ditangan agent atau majikan, sehingga untuk melarikan
diri
sudah merupakan keputusan yang sangat berani yang mereka ambil. Dengan
tidak
sesuainya perjanjian yang telah dijanjikan atau mengalami perlakuan
yang
tidak manusiawi, banyak dari perempuan dan anak-anak berupaya melarikan
diri
dengan cara-cara yang biasa mereka lakukan adalah melompat pagar rumah
majikan, meminta tolong tetangga atau juga pergi dengan diam-diam pada
malam
hari, lari kedalam hutan berhari-hari setelah berhasil melarikan diri,
dll,
karena mereka tidak berdaya disamping tidak mengerti situasi wilayah
negara,
dan juga pada saat melarikan diri mereka tanpa identitas sama sekali
(bahkan
banyak diantaranya hanya memakai baju yang dibadan saja),
karena pasport selalu ditahan calo maupun majikan.

Bagi yang bisa melarikan diri juga penuh pertaruhan, jika bertemu dan
dibantu oleh orang-orang yang peduli akan nasib mereka , mereka akan
diantar
ke Konsulat RI atau Kantor Polisi, dan jika tidak beruntung mereka akan
menemukan orang-orang yang menambah kesusahan / penderitaan bagi mereka
(pengakuan Mar, diperkosa orang yang tidak dikenal pada saat malam hari
disebuah
taman pada saat ia sedang bersembunyi ketika melarikan diri dari rumah
majikan, dan Nr dan Sa, diperkosa oleh 4 oknum PDRM saat melariakan
diri,
karena akan dijadikan pekerja sex).

Bagi mereka yang tidak bisa melarikan diri, maka mereka menurut apa
saja
yang diinginkan majikan /agent ,tanpa bisa ada upaya untuk pembelaan
diri.
Walaupun pelanggran terhadap hak-hak mereka seperti gaji yang
seharusnya
mereka terima , tidak pernah dibayarkan, jika mereka sakit tidak pernah
diobati. Penyiksaan juga sering dialami perempuan dan anak-anak ini,
misalnya dianiya majikan, diperkosa, dipukul hingga luka berat, disiram
pakai air panas, dipotong
dan digerat-great jarinya, distrika pakai strika panas, dicucuk
telinganya
pakai rotan, pelecehan
seksual, dilarang untuk beribadah, disuruh makan makanan basi sampai
disuruh
makan makanan sisa binatang piaran. Dan lebih banyak lagi
perlakukan-perlakuan yang tidak manuasiawi dialami
para perempuan dan anak-anak tersebut

Dari kasus-kasus yang terjadi, banyak dari mereka sudah bekerja
beberapa
lama tetapi tidak pernah mendapat gaji, dengan alasan gaji tersebut
untuk
membayar pengeluaran mereka ketika akan mengurus keberangkatan, gaji
yang
tidak dibayar yang selalu dituntut oleh para buruh migran tersebut ,
sering
berdampak kepada buruh migran.

Karena para majikan merasa mereka telah "membeli" para perempuan dan
anak-anak dengan harga yang mahal (sekitar 3000-3500 RM) dan ucapan
tersebut
selalu dilontarkan oleh para majikan ketika perempuan dan anak-anak
menanyakan gajinya, dengan alasan dan pembayaran kepada calo Malaysia
merupakan gaji yang telah dibayar dimuka ke calo oleh majikan beberapa
bulan ke depan. Dan para perempuan dan anak-anak tidak berhak untuk
menayakan gajinya dan jika masih dilakukan, tak jarang mereka mengalami
intimidasi atau penganiayaan yang dilakukan tidak saja majikan tetapi
juga
calo Malaysia.

D. Pengiriman Perempuan dan anak-anak dengan jalur Border Jagoi
Babang-Serikin dan jalur lain

Cara-cara yang digunakan dalam pengiriman berbagai cara, antara lain
dengan
pengiriman lewat jalur perbatasan yang resmi yaitu melalui jalur pintu
Eintekong dan Tebedu dengan menggunakan pasport dan dapat juga
menggunakan
PLB.

Pengiriman perempuan dan anak-anak yang melibatkan para "eksportir" dua
negara (Indonesia - Malaysia) berlangsung tanpa melihat rasa keadilan
dan
kemanusiaan. Khususnya terhadap keluarga maupun calon korban perempuan
dan
anak-anak . Mereka menjadikan para perempuan dan anak-anak sebagai
objek
komoditi yang setiap saat dapat menghasilkan uang. Luasnya
perbatasan Kalimantan Barat dengan Malaysia Timur sepanjang 847 KM
memudahkan akses ke Malysia Timur.

Selain jalur resmi memakai pasport lewat Eintekong-Tebedu yang
digunakan
selama pengiriman
perempuan dan anak-anak untuk menjadi tenaga kerja, digunakan jalur
lain
yaitu lewat jagai Babang-Serikin dengan menggunakan/tanpa menggunakan
PLB
(Pas Lintas Batas), pengiriman perempuan dana nak-anak dengan tanpa
dokumen
dan menggunakan PLB di Jagoi Babang-Serikin sampai saat ini masih saja
berlangsung.


- Cara rekrutmen untuk pengiriman memakai PLB atau tanpa dokumen
Perekrutan yang dilakukan untuk pergi dengan cara yang tidak
menggunakan
dokumen sama dengan menggunakan dokumen yang lengkap (pasport) , mereka
dibujuk, dirayu dengan iming-iming yang merubah status sosial mereka.

Terjadinya pengiriman atau penyeludupan melalui jalur Jagaoi
Babang-Serikin
salah satunya karena dalam pengurusan mendapatkan paspor tidak
berhasil,
kekurangan pelengkapan administrasi dan usia yang masih sangat muda
(9-14)
merupakan dasar dari penolakan untuk mendapatkan pasport. Tetapi dengan
tidak adanya pasport untuk mengirim perempuan dan anak-anak ke Malaysia
Timur, tidak menghalangi para calo (1 dan 2) untuk mengirim perempuan
dan
anak-anak ke Malaysia Timur dengan cara lain, karena bagaimanapun para
calo
(1 dan 2) sudah kalkulasi keuntungan yang didapat, disamping kontrol
yang
sangat lemah oleh negara dalam hal ini aparat penegak hukum
diwilayah-wilayah pengiriman dan penyeludupan.

- Pengiriman mengunakan PLB dan Tidak ada dokumen sama sekali
Untuk melakukan pengiriman anak-anak melalui jalur Jagoi
Babang-Sirikin,
para calo mempunyai 2 cara, yaitu dengan menggunakan PLB maupun tanpa
menggunakan dokumen sama sekali. Penmggunaan pengiriman memakai PLB,
untuk
menguruangi resiko jika diperjalanan sewaktu-waktu ada pemeriksaan maka
digunakanlah PLB, walaupun dari para perempuan dan anak-anak bukan
berasal
dari wilayah perbatasan (PLB, hanya diberikan pada masyarakat
perbatasan
saja, dan tidak dapat dipergunakan sampai ke Kuching), disamping
mendapatkan
PLB sangat mudah hanya membayar sebesar Rp.75.000-Rp.100.000,-, setiap
orang
bisa mendapatkan PLB, asal sesuai dengan KTP dan Akte Kelahiran
diwilayah
dikeluarkannya PLB tersebut. Untuk mendapatkan PLB, dilakukan kerja
sama
dengan oknum kecamatan, oknum kelurahan.

Jika administrasi untuk mendapatkan dokumen PLB tidak ada sama sekali,
jalan
yang ditempuh adalah menyeludupkan anak-anak dan perempuan melewati
jalur
Jagoi Babang - Sirikin. Penyeludupan bisa dilakukan pada siang hari
maupun
pada malam hari, para calo sudah dapat mep-rediksikan
pengiriman/penyeludupan benar-benar aman. Disamping pemanfaatan wilayah
yang
tidak ketat dalam alur pulang-pergi orang disepanjang jalur Jagaoi
Babang-Serikin.

Hingga saat ini pengiriman dan penyelundupan-penyelundupan perempuan
dan
anak-anak untuk dipekerjakan baik sebagai pekerja rumah tangga maupun
(tidak
jarang akhirnya dipaksa bekerja ditempat-tempat prostitusi) tetap
berlangsung sapai saat ini. Keberlangsungan penyeludupan lewat
jalur-jalur
Jagoi Babang-Sirikin tetap berlangsung dengan "lemahnya pengawasan" dan
tentu saja banyak pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari pengiriman
dan
penyeludupan ini.

- Cara pengiriman

Cara yang biasa dilakukan untuk pengiriman/penyeludupan perempuan dan
anak-anak  dilakukan pada siang maupun dilakukan pada waktu malam hari,
karena jarak tempuh yang bisa ditempuh dengan 1 - 2 jam perjalanan yang
melewati daerah perbatasan (Jagoi Babang-serikin), mereka dibawa dengan
didampingi calo Indonesia dengan berjalan kaki, jalur tanah merah dan
jika
musim hujan, jalan tersebut licin dan air tergenang serta
berbukit-bukit
sepanjang perjalanan tidak mengalami hambatan yang berarti, karena
oknum-oknum tertentu ,di kedua negara sudah mendapatkan tip dari calo.

Untuk 1 orang anak biasanya oknum tertentu di Indoensia menerima
Rp.10.000-Rp.15.000/orang,
sedangkan oknum di- Malaysia mendapat 10 Rm per/orang, (keterangan
langsung
diberikan dalam perbincangan dengan pelaku penyeludup perempuan dan
anak-anak di Bengkayang 16 Juni 2001).

Setelah menempuh perjalanan antara 1-2 jam baik siang maupun malam hari
para
perempuan dan anak-anak yang didampingi calo sampai di Sirikin. Setelah
para
perempuan dana anak-anak sampai diserikin, mereka diinapkan disalah
satu
tempat penginapan yang berada di Serikin. Pada saat di Serikin telah
ditunggu oleh calo Malaysia yang akan mengatur kepergian ke daerah
lainnya,
karena Serikin hanya sebagai daerah transit untuk selanjutnya para
perempuan
dan anak-anak dapat dibawa ke Kuching, dll.

Perpindahan tangan dari calo Indonesia ke calo malaysia, pada saat di
serikin, calo indonesia akan menerima pembayaran sekitar 700-900 RM,
kalau
menggunakan PLB, jika tanpa dokumen sama sekali calo Indonesia
mendapatkan
pembayaran sebesar 400-500 Rm dari calo Malaysia. Sampai diserikin calo
Indonesia menyerahkan sepenuhnya anak-anak dan perempuan ke calo
malaysia.

Setelah menginap beberapa jam ditempat penginapan di Serikin, paginya
calo
Malaysia sudah menyiapkan kendaraan yang akan mengangkut
perempuan/anak-anak
tersebut ke tempat lain karena setelah berada ditangan calo adalah
kekuasaan
penuh untuk ditempatkan dimana saja, dan umumnya mereka berada
disekitar
Kuching. (pengakuan Yn, 16 thn, bulan November 2001, mereka lewat pada
awal
Oktober 2001 dimalam hari lewat Jagaoi Babang-serikin bersama -sama 3
orang
teman-temannya dengan kawalan calo, setelah sampai di serikin sekitar
jam 3
subuh diinapkan ditempat penginapan di serikin yang telah ada beberapa
orang
perempuan, kemudian pada malam harinya mereka dibawa paksa bersama 6
orang
perempuan temannya dengan terlebih dahulu mata ditutupi dengan kain dan
tangannya diikat kemudian dimasukkan kedalam kendaraan setelah
dihalaman
hotel tangan dan mata mereka dibuka dan mereka disuruh masuk kekamar
satu
orang satu dan disuruh untuk melayani beberapa tamu, ketika selesai
mereka
dibawa pulang dan diperlakukan sama dengan mata tertutup dan tangan
terikat).

Untuk selanjutnya para calo dapat memperlakukan para perempuan dan
anak-anak
sesuai keinginannya. Dan mereka selanjutnya ditawarkan pada
majikan-majikan
di Kuching yang merupakan golongan masyarakat miskin di Malaysia Timur.
Untuk perlakukan dan apa yang dialami sama dengan para perempuan dan
anak-anak yang melewati Border Eintekong-Tebedu, karena mereka tetaplah
sebagai subjek yang dirugikan.




_________________________________________________________________
Join the world’s largest e-mail service with MSN Hotmail. 
http://www.hotmail.com