[Nusantara] "Nadirsyah Hosen" <nh97@uow.> : Re: [K] Pengelolaan SDA

Reijkman Carrountel reijkman@europe.com
Thu Sep 5 12:49:02 2002


"Nadirsyah Hosen" <nh97@uow.> : Re: [K] Pengelolaan SDA 
3 Sep 2002 22:13:18 +1000 

Dear all,

Sekedar mengutip Pasal 33 UUD 1945 hasil amandemen yang berkenaan
dengan sumber daya alam:

I. UUD 1945 

BAB XIV 

PEREKONOMIAN NASIONAL DAN  KESEJAHTERAAN SOSIAL

Pasal 33 

(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan. 

(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai
hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. 

(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat. 

(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi
ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan
menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam
undang-undang.


Note: usulan Koalisi Ornop ttg Pasal ini bisa dilihat di:
http://groups.yahoo.com/group/konstitusi-ri/files/usulan_koalisi_ornop
/usulan_pasal_ekonomi_koalisi_ornop.pdf 

salam,
=nadir=


Milis bermoderasi, berthema 'mencoba bicara konstruktif soal Indonesia' dapat diikuti di http://redhat.polarhome.com/pipermail/nusantara/
Juga mampirlah untuk ketawa ala Suroboyoan di
http://matpithi.freewebsitehosting.com

-- 
__________________________________________________________
Sign-up for your own FREE Personalized E-mail at Mail.com
http://www.mail.com/?sr=signup