[Nusantara] "Ambon" <sea@sw> : Tertindas Dan Teraniaya Di Malaysia Salah Siapa?

Ra Penak edipur@hotmail.com
Thu Sep 12 13:48:28 2002


"Ambon" <sea@sw> : Tertindas Dan Teraniaya Di Malaysia Salah Siapa?
7 Sep 2002 22:47:41 +0200

Kalimantan Post
Kamis, 5 September 2002

Tertindas Dan Teraniaya Di Malaysia Salah Siapa?

Kami datang untuk bekerja
Kami datang untuk berusaha
Kami datang untuk menejar cita-cita
Meningkatkan Harharkat dan martabat yang belum kami dapat

Kami Orang melarat
Kami Bekerja bukan dengan jalan sesat
Demi meningkatkan harkat harkat dan martabat
Kami rela bekerja walaupun tanpa surat-menyurat

Isi puisi di atas merupakan suatu gambaran mengenai kehidupan para TKI
yang
bekerja di negara Malaysia tanpa surat menyurat (TKI Illegal). Mereka
pergi
dari kampung halaman mereka ke negara Malaysia dengan tujuan utama
adalah
mendapatkan pekerjaan dengan upah yang lebih besar ketimbang di daerah
mereka dengan pekerjaan yang sama sehingga dapat meningkatkan taraf
hidup
keluarga mereka lebih baik dari sebelumnya. Namun apa daya, apa yang
mereka
lakukan apakah dengan kesengajaan ataupun karena ketidaktahuan mereka,
telah
menyalahi aturan atau hukum negera, baik hukum Indonesia maupun hukum
Malaysia, sehingga mereka disebut dengan TKI Illegal, bahkan negara
Malaysia
menyebutkan istilah yang lebih ekstrim dengan sebutan "Pendatang
Haram."
Diberlakukannya Akta Imigration 2002 bagi tenaga kerja asing oleh pihak
kerajaan Malaysia sehingga apabila ada tenaga asing yang bermasalah
seperti
menjadi pekerja illegal akan diberi hukuman cambuk dan dipenjarakan.
Batas
waktu repatriasi yang telah ditetapkan itu sejak tanggal 1 Agustus 2002
yang
lalu, mengakibatkan sebagaimana diberitakan Pontianak Post (selama, 6
Agustus 2002 Hal.6) sekitar 4 bulan yang lalu pemerintah Malaysia telah
melakukan pendeportasian pekerja illegal di negara merdeka sekitar
322.000
pekerja, tanpa terkecuali para pekerja illegal dari Indonesia yang
melakukan
eksodus TKI illegal secara besar-besaran.
Bahkan adanya pemberlakuan undang-undang tersebut dan setelah batas
akhir
keluar dari negara mereka selesai mengakibatkan beberapa orang TKI di
hukum
sebat 3 kali dan penjara selama3 tahun oleh pemerintah Kerajaan
Malaysia.
Peristiwa yang dialami para TKI tersebut sangat menyentuh dan
membangkitkan
rasa nasionalisme sesama satu bangsa, sehingga apa yang terjadi pada
TKI
yang tertindas dan teraniaya itu dapat menimbulkan rasa marah dan
kebncian
terhadap negara Malaysia.
Di satu sisi terlihat pemerintah Indonesia masih begitu lamban
menangani
masalah TKI illegal tersbut yang sebenarnya juga menjadi tanggung jawab
mereka untuk membantu menyelesaikan masalah TKI illegal yang
diperlakukan
secara tidak manusiawi dengan cara diusir, disebat/dicambuk dan
dipenjara
hanya karena mencari pekerjaan tanpa dilengkapi surat-menyurat. Namun
apabila dipikirkan dan direnungkan lebih mendalam, akan muncul suatu
pertanyaan kepada kita semua, "apa yang melandasi pemerintah kerajaan
negara
Malaysia melakukan perubahan besar dalam akta immigration tahun 2002
sehingga pekerja asing yang datang secara illegal diusir dan apabila
dilanggar diberikan hukuman cambuk/sebat dan penjara?" Berdasarkan
hasil
analisis terhadap beberapa kemungkinan yang mengarah terjadinya
perubahan
tersebut dapat dipandang dari tiga perspektif yang saling berkaitan
satu
dengan yang lainnya, antara lain.
1. Perspektif politik, undang-undang imigrasi yang sebelumnya mereka
berlakukan dirasakan sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi sekarang
ini
sehingga banyak para pendatang yang memasuki wilayah dengan begitu
mudahnya,
oleh karenanya perlu diganti dengan yang lebih relevan. Sebab apabila
hal
tersebut terus berlanjut, akan berdampak terhadap sistem pertanahan dan
keamanan yang diliki oleh Malaysia dan ini akan menimbulkan dampak
negatif
terhadap kewibawaan pemerintahan negara kerajaan Malaysia di mata luar.
Dan
yang lebih bahaya lagi apabila tidak dilakukan perubahan keinginan akan
berakibat keamanan negara mereka terutama dari para teroris
internasional
yang sekarang ini semakinmeningkat aktivitasbya di dunia akan begitu
mudah
masuk ke wilayah mereka. Oleh karena itu, Malaysia sebagai negara yang
berdaulat berhak melakukan tindakan tersebut.
2. Perspektif hukum; Tindakan yang dilakukan oleh penegak hukum di
Malaysia
dengan memberikan hukuman bagi para pelanggar sesuai dengan apa yang
telah
diputuskan dalam undang-undang, menunjukkkan pemerintah Malaysia
melalui
pemberlakuan akta immigration 2002 merupakan reformasi yang
dilaksanakan
oleh pemerintah Malaysia dalam menegakkan supremasi hukum, yang
sebelumnya
telah dilanggar oleh rakyatnya sendiri terutama para pengusaha yang
mengambil tenaga kerja illegal dalam perusahaannya yang mereka sadari
dapat
menurunkan kepatuhan warga masyarakat terhadap hukum. Ini berarti
negara
Malaysiamulai kembali berusaha ingin menunjukkan kepada rakyatnya dan
dunia
luar bahwa negara Malaysia benar-benar melaksanakan hukum atau
peraturan.
Dengan kata lain, hukum di atas segala-galanya, tanpa memandang kepada
siapa
hukum tersebut dikenakan. Selain itu pula,adanya penomena di Malaysia
dengan
semakin meningkatnya tindak kejahatan yang dilakukan oleh bebrapa oknum
para
pedagang illegal di negara Malaysia sehingga dianggap dapat meresahkan
kehidupan warga masyarakat.
3. Perspektif ekonomi, banyaknya pekerja asing yang datang ke Malaysia
merupakan asset pendapatan yang sangat besar bagi pemerintah Malaysia,
sebab
melalui pungutan pajak pekerja asing (levy) untuk setiap perorang
dikenakan
sebesar RM 89 perbulannya dibayar sekaligus +oleh pihak perusahaan
dalam
masa waktu kerja 6 bulann, jadi sekitar RM 534, - sehingga apabila
dikalikan
jumlah pekerja illegal sampai jutaan orang, dapat dibayangkan berapa
besar
kerugian yang telah diderita pemerintah Malaysia karena tidak masuk ke
kas
negara. Oleh karena itu,wajar apabila pemerintah Malaysia menerapkan
undang-undang baru tentang penerimaan pekerja asing dan hukuman yang
diberikan baik kepada pekeja illegal maupun kepada pihak perusahaan
Malaysia
yang melanggarnya.
Berdasarkan ketiga perspektif di atas, sebagai bangsa yang cinta damai,
walaupun tanpa mengorbankan harkat dan martabat bangsa Indonesia, untuk
memecahkan permasalahan tersebut perlu berfikir secara jernih dan
lapang
dada dengan permasalahan yang sedang dihadapi oleh rakyatku, sahabatku
dan
saudaraku. Untuk itu perlu dilakukan beberapa langkah konkrit, antara
lain:
Jangka pendek, perlu upaya nyata dari pihak pemerintah terutama
Departemen
Luar Negeri melalui Konjen RI di Malaysia melakukan pemulangan terhadap
saudara kita TKI illegal kembali ke tanah air. Selain itu mengupayakan
negoisasi dengan pemerintah Malaysia mengurus saudara kita yang
tertangkap
dan diadili di Mahkamah Malaysia untuk dibebaskan dan dipulangkan ke
Indonesia. Sebab hanya melalui jalur diplomatik, saudara kita dapat
dilepaskan dari deraan cambuk /sebat dan hukluman kurungan penjara.
Apa yang dilakukan saudara kita di Malaysia bukanlah pekerjaan yang
kriminal
seperti provokator, merampok dan membunuh, akan tetapi hanya untuk
bekerja
dengan sejuta harapan apabila kembali ke rumah dapat meningkatnya
kesejahteraan keluarga mereka yang lebih baik dari sebelumnya. Jangka
menengah, perlu adanya kesepakatan baru (MoU) antara pemerintah
Indonesia
dengan pemerintah Malaysias tentang masalah ketenagakerjaan agar lebih
transparan dan komprehensif sehingga tidak menimbulkan masalah seperti
yang
terjadi selama ini.
Selain itu, upaya lainnya adalah pemerintah serta lembaga atau instansi
terkait dengan masalah TKI serta kepedulian para akademisi untuk
melakukan
perbaikan dan koreksi terhadap kelemahan ataupun kesalahan yang selama
ini
dilakukan sehingga banyaknya TKI yang bekerja di luar tanpa
surat-menyurat.
Dan hal inni membuktikan selama ini masih ada system yang saling
terkait
dalam penanganan TKI perlu dibenahi dan dicarikan solusinya
bersama-sama
agar tidak berulang kembali masalah yang sama.
Jangka Panjang, perlu adanya komitment dan kesepakatan bersama antara
pemerintah Indonesia dengan pemerintah Malaysia dan pengiriman TKI yang
sifatnya lebih permanen melalui berbagai kerjasama yang saling
menguntungkan
kedua belah pihak sehingga tidak menimbulkan gejolak seperti yang
dialami
sekarang ini. Untuk menjalani kerjasama tersebut perlu adanya pemahaman
bersama bahwa kedua negara saling membutuhkan yaitu disatu sisi
Malaysia
membutuhkan tenaga kerja, di sisi lain Indonesia mampu menyiapkan
tenaga
kerja. Jadi, bukan hanya karena merasa dirinya diperlukan misalnya
sebagai
negara yang mampu menerima tenaga kerja dan menganggap dirinya telah
membantu kesulitan negara lain di bidang ketenagakerjaan dalam
mengurangi
pengangguran, akhirnya bertindak tanpa dilakukan kompromi terlebih
dahulu
dengan negara mitra dalam upaya penyelesaian apabila ada permasalahan
dalam
proses kerjasama tersebut.
Mudah-mudahan, tulisan ini dapat menjadi suatu perenungan dan pemikiran
bersama bagi semua pihak yang peduli dengan rakyatku,sahabatku dan
saudaraku
yang bekerjja sebagai TKI agar dimasa mendatang mereka labih baik dan
diperhatikan, sehingga tidak menimbulkan pertanyaan bagi kita semua,
siapa
yang salah?


Oleh:Herlan,S.Sos.Msi
Penulis, Alumni Program Pascasarjana Ilmu-ilmu Sosial
Untan dan Pengurus Propinsi Gerakan Indonesia Bersatu Kalbar).



_________________________________________________________________
MSN Photos is the easiest way to share and print your photos: 
http://photos.msn.com/support/worldwide.aspx