[Nusantara] [Nasional] Empat Fraksi Usul Penonaktifan Akbar

panca pdiperjuangan@polarhome.com
Tue Sep 17 03:48:58 2002


-----------------------------------------------------------------------
Mailing List "NASIONAL"
Diskusi bebas untuk semua orang yang mempunyai perhatian terhadap
eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
-----------------------------------------------------------------------
STOP Exodus TKI !!  STOP Exodus bangsa kita  !!   STOP Exodus TKI !!
-----------------------------------------------------------------------

Enam Alasan Penonaktifan

1. Mempertanyakan status Akbar Tandjung sebagai pimpinan DPR yang cacat
dari segi moralitas, integritas dan kredibilitas.
2. Menjaga citra DPR dari kasus hukum yang dialami Akbar Tandjung.
3. Menyampaikan aspirasi terhadap masukan dan tuntutan masyarakat yang
meminta penonaktifan Akar Tandjung.
4. Peninjauan kembali posisi Akbar Tandjung sebagai ketua DPR pascavonis.
5. Menjunjung tinggi etika, moral, rasa kepatutan dan rasa keadilan
masyarakat.
6. Penegakan supremasi hukum dengan mengikuti tata tertib DPR sesuai pasal
12 dan 23 Tatib DPR.

Empat Fraksi Usul Penonaktifan Akbar

Jakarta (Bali Post, Selasa, 17 September 2002) -
Pimpinan DPR diwakili Wakil Ketua DPR Soetardjo Soejogoeritno dan Muhaimin
Iskandar menerima secara resmi surat permintaan penonaktifan Akbar Tandjung
sebagai Ketua DPR-RI. Surat yang disertai 69 tanda tangan anggota Dewan itu
diharapkan dapat dibacakan pada rapat paripurna DPR hari ini.

Empat orang perwakilan dari pengusul antara lain Dwi Ria Latifa, Firman
Jaya Daely (F-PDI Perjuangan), Mutammimul U'la (F-Reformasi) dan Susono
Yusuf (F-KB) menyampaikan surat yang berjudul ''Penyampaian Usul dan
Pendapat Anggota DPR-RI tentang Penonaktifan Saudara Ir. Akbar Tandjung
sebagai Ketua DPR-RI''. Satu fraksi pengusul lainnya Fraksi Persatuan
Pembangunan (F-PP), juga ikut andil meski tidak menyertakan wakilnya.
''Jumlah yang ada ini baru sebagian, karena kami buru-buru dan sepakat sore
ini (kemarin-red) harus segera menyampaikannya kepada pimpinan. Lampiran
dari sisa tanda tangannya akan kami sampaikan lagi besok (hari ini-red),''
ujar juru bicara pengusul Dwi Ria Latifa di ruang kerja Soetardjo di gedung
MPR/DPR Jakara, Senin (16/9) sore kemarin. Kepada wartawan, Dwi Ria
menyampaikan butir-butir yang menjadi alasan dan dasar pertimbangan para
pengusul mengajukan surat pernyataan tersebut. Pertama, mempertanyakan
status Akbar Tandjung sebagai pimpinan DPR yang cacat dari segi moralitas,
integritas dan kredibilitas yang dapat mengganggu serta bebas dari tindakan
pelanggaran hukum. Kedua, menjaga citra DPR dari kasus hukum yang dialami
Akbar Tandjung.

Ketiga, menyampaikan aspirasi terhadap masukan dan tuntutan masyarakat yang
meminta penonaktifan Akar Tandjung. Keempat, peninjauan kembali posisi
Akbar Tandjung sebagai ketua DPR pascavonis tiga tahun PN Jakarta Pusat.
Kelima, menjunjung tinggi etika, moral, rasa kepatutan dan rasa keadilan
masyarakat.
Keenam, penegakan supremasi hukum dengan mengikuti tata tertib DPR sesuai
pasal 12 dan 23 Tatib DPR.

Menanggapi aksi pengumpulan tanda tangan mosi tidak percaya atas
kepemimpinan Akbar Tandjung itu, Soetardjo berjanji akan segera
menyampaikan kepada Sekretariat Jenderal DPR untuk segera mengurus
regristrasinya.
Namun, ditanya apakah surat tersebut dapat dibacakan dalam rapat paripurna
hari ini, Soetardjo belum dapat memastikannya. ''Belum, saya belum tahu.
Tetapi sore ini akan segera saya sampaikan ke Sekjen biar cepat diurus.
Mudah-mudahan besok sudah dapat dibacakan,'' katanya.
Ditanya adanya motif politik dari usulan ini seperti yang dituduhkan Fraksi
Partai Golkar (F-PG), Soetardjo mengatakan belum bisa menilainya. ''Yang
penting dibahas dulu, nanti juga akan kelihatan apakah memang benar ada
unsur politiknya,'' katanya lagi.

Di tempat berbeda, anggota F-PG secara mendadak mengadakan rapat internal
fraksi untuk membahas persoalan ini. F-PG mempersiapkan mosi tandingan
dengan usul pembentukan dewan kehormatan untuk meminta DPR memberi sanksi
kepada anggota DPR yang tidak disiplin, terutama bagi mereka yang hampir
tidak pernah mengikuti rapat komisi, rapat paripurna dan rapat lainnya.
Sejumlah anggota F-PG telah menandatangani usulan tersebut dan siap
menyampaikan kepada pimpinan DPR.

Kepada wartawan, koordinator perumus usulan ini, Ferry Mursidan Baldan,
mengatakan usul pembentukan dewan kehormatan lebih penting dan lebih
mendasar dibanding usul penonaktifan Akbar Tandjung. Hal itu, menurutnya,
karena usul ini langsung mengikat pada persoalan yang ada di DPR, sedangkan
usul penonaktifan Akbar Tandjung sangat bernuansa politik, karena kapasitas
Akbar lebih kepada persoalan lama sebagai Mensekneg.

Percepat Proses Hukum
Mantan Mensekneg Muladi mengatakan, jalan keluar terbaik yang dapat
ditempuh untuk menyelesaikan kasus Akbar saat ini, dengan mendorong
Mahkamah Agung (MA) mempercepat proses hukum. Langkah itu, menurut Muladi,
tidak bertentangan dengan aturan. Dalam UU Korupsi sendiri disebutkan,
kasus korupsi harus mendapatkan prioritas penanganan dibandingkan kasus
pidana lainnya. ''Tiga bulan diproses di pengadilan tinggi dan tiga bulan
lagi di MA, sehingga dalam waktu enam bulan perkara dapat selesai,'' kata
Guru Besar FH Undip ini.

Sementara itu dalam kesempatan berbeda, Jaksa Agung MA Rachman menyatakan,
yang dilakukan pihaknya terhadap Akbar Tandjung tidak dilandasi motif
politik. Proses penuntutan berdasarkan aturan hukum. Tidak ada tujuan lain
dibalik perkara itu. ''Hukum dan poltik terpisah. Tidak pernah kami
mencampurinya dengan persoalan politik,'' tuturnya. Rachman juga mengaku
siap untuk mengajukan kasasi kepada MA terhadap perkara terpidana Akbar
Tandjung dkk. Tentunya kalau dalam pengadilan banding di Pengadilan Tinggi
(PT) DKI membebaskan para terpidana. Ia juga mendukung, agar Ketua DPR itu
dapat serta merta menjalani hukuman tiga tahun penjara di rumah tahanan
negara (rutan).
''Permintaan itu ada dalam tuntutan, tetapi majelis hakim PN Jakpus tidak
menyebutkannya. Penuntut umum meminta hal itu harus dilaksanakan,'' jelas
Rachman. (kmb4/kmb5kmb3)

-------------------------------------------------------------
Info & Arsip Milis Nasional: http://www.munindo.brd.de/milis/
Nasional Subscribers: http://mail2.factsoft.de/mailman/roster/national
Netetiket: http://www.munindo.brd.de/milis/netetiket.html
Nasional-m: http://www.polarhome.com/pipermail/nasional-m/
Nasional-a: http://www.polarhome.com/pipermail/nasional-a/
Nasional-f:http://www.polarhome.com/mailman/listinfo/nasional-f
------------------Mailing List Nasional----------------------

_______________________________________________
pdiperjuangan mailing list
pdiperjuangan@polarhome.com
http://www.polarhome.com/mailman/listinfo/pdiperjuangan