[Nusantara] "Nadirsyah Hosen" : Metode Interpretasi Konstitusi Bisa Jadi Perdebatan
Gigih Nusantara
gigihnusantaraid@yahoo.com
Tue Sep 17 10:24:01 2002
"Nadirsyah Hosen" : Metode Interpretasi Konstitusi
Bisa Jadi Perdebatan
Metode Interpretasi Konstitusi Bisa Jadi Perdebatan
Jakarta, Kompas - Metode interpretasi terhadap
konstitusi bisa
menyulitkan sembilan hakim konstitusi yang akan
bertugas pada Mahkamah
Konstitusi. Guna menghindarkan kesulitan di kemudian
hari, sebaiknya
Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan perubahannya
disempurnakan terlebih
dahulu agar tidak ada kesalahan atau
ketidaktepatan-ketidaktepatan
sehingga konstitusi itu telah terstruktur dengan jelas
sebagaimana
layaknya sebuah konstitusi.
Pandangan itu disampaikan ahli hukum tata negara
Albert Hasibuan
kepada pers di Jakarta, Minggu (15/9), menanggapi
perdebatan soal
Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan teori, ada dua metode
interpretasi
terhadap konstitusi. Pertama, metode interpretasi
berdasarkan maksud
pembuat (framers) konstitusi, disebut juga
interpretasi original
intent atau original meaning. Pada waktu UUD 1945 yang
asli (sebelum
diubah), maksud atau intent dari pembuat konstitusi
adalah maksud dari
para founding fathers Republik ini yang membuat UUD
1945.
"Akan tetapi, sekarang maksud atau intent dari pembuat
UUD 1945 dengan
sendirinya adalah para framers, yaitu para anggota
Panitia Ad Hoc I BP
(Badan Pekerja) MPR yang membuat konsep perubahan
pertama hingga
keempat," kata Hasibuan.
Metode interpretasi kedua, yang tidak berdasarkan
maksud dan arti yang
sebenarnya dari para pembuat konstitusi atau non
originalism. Di sini
interpretasi dilakukan bebas dengan ketentuan seperti
yang dikatakan
mantan hakim agung Amerika Serikat Walter J Brennan
Jr, dengan
kesadaran penuh bahwa interpretasi itu adalah
keinginan masyarakat.
Dengan adanya dua metode interpretasi, menurut
Hasibuan, akan lebih
baik pada saat Mahkamah Konstitusi dibentuk dan
diresmikan, sembilan
hakim konstitusi secara bersama-sama menetapkan dulu
metode
interpretasi UUD 1945 mana yang akan dipilih. Sebab,
hasil dari dua
metode interpretasi yang mungkin berbeda itu akan
dapat menyulitkan
para hakim konstitusi.
Selain menyepakati metode interpretasi, lanjut
Hasibuan, UUD 1945
perlu disempurnakan dulu agar memenuhi persyaratan
sebagai konstitusi.
Dalam penyempurnaan itu, termasuk tersedianya seluruh
arsip dan
notulen dari pembicaraan di Panitia Ad Hoc I BP MPR
pada waktu mereka
membahas Perubahan Pertama hingga Perubahan Keempat
UUD 1945.
Interpretasi Mahkamah Konstitusi akan berlangsung
dengan baik dan
tepat, sekaligus memberikan keputusan yang benar,
bilamana ketentuan
dalam pasal-pasal UUD 1945 sudah sempurna, termasuk
hubungannya dengan
pasal-pasal lainnya yang berkaitan dengan keseluruhan
batang tubuh UUD
1945 sebagai bentuk dan rumusan dari kehendak atau
intent pembuat
perubahan UUD 1945.
"Bagaimana Mahkamah Konstitusi akan membuat
interpretasi yang tepat,
kalau ada ketentuan yang keliru pencantumannya seperti
prinsip
nonretroaktif dalam Pasal 28I UUD 1945 atau soal
pengangkatan duta
atau penerimaan duta," kata Hasibuan. (bdm)
=====
Milis bermoderasi, berthema 'mencoba bicara konstruktif soal Indonesia' dapat diikuti di http://www.polarhome.com/pipermail/nusantara/
Juga mampirlah untuk ketawa ala Suroboyoan di
http://matpithi.freewebsitehosting.com
__________________________________________________
Do you Yahoo!?
Yahoo! News - Today's headlines
http://news.yahoo.com