[Nusantara] Prof Harun Alrasid : Amendemen Amburadul, Komisi Konstitusi tidak Relevan Lagi
Gigih Nusantara
gigihnusantaraid@yahoo.com
Sun Sep 22 09:25:06 2002
Prof Harun Alrasid : Amendemen Amburadul, Komisi
Konstitusi tidak Relevan Lagi
JAKARTA (Media): Seorang pakar hukum tata negara
mengatakan amendemen
UUD
1945 sudah amburadul sehingga keberadaan Komisi
Konstitusi tidak
relevan
lagi.
Prof Harun Alrasid, pakar hukum tata negara itu,
menjelaskan bahwa
idealnya dibutuhkan konstitusi baru.
"Komisi Konstitusi itu ideal waktu kita mengganti UUD
yang lama menjadi
UUD yang baru. Tetapi, ini kan hanya me-rewrite yang
amburadul itu, dan
yang dilakukan itu salah kaprah. Ini sudah renovasi,
bukan perubahan
lagi," kata Harun Alrasid kepada wartawan usai menjadi
pembicara dalam
Seminar Komisi Konstitusi yang diselenggarakan Gerakan
Mahasiswa
Kristen
Indonesia (GMKI), di Hotel Wisata Internasional,
Jakarta, kemarin.
Hadir
pula sebagai pembicara lainnya Agus Widjoyo (Wakil
Ketua MPR) dan
Hobbes
Sinaga (DPR F-PDIP).
Menurut Harun, Komisi Konstitusi itu not in the right
time karena sudah
tidak relevan. "Makanya saya usulkan itu ketika kita
mau ganti UUD lama
menjadi UUD baru sesuai Pasal 3 UUD 1945."
MPR, kata dia, idealnya terdiri dari DPR dan Dewan
Perwakilan Daerah
(DPD), tidak boleh merubah aturan peralihan dan tidak
ada amendemen
mengubah aturan peralihan.
Ia manyatakan dirinya tidak sanggup duduk di Komisi
Konstitusi itu
karena
pembentukan Komisi Konstitusi itu yang harus
dipersoalkan, berapa
anggotanya dan apa jabatannya.
Dalam seminar tersebut, Harun menegaskan, Komisi
Konstitusi baru akan
dipastikan pembentukannya dalam Sidang Tahunan MPR
2003 sehingga ia
mempertanyakan kenapa seolah-olah memberikan kesan
Komisi Konstitusi
sudah
terbentuk. Ia juga mempersoalkan kedudukan lembaga itu
dalam sistem
hukum
tata negara Indonesia.
Sebenarnya, kata dia, Komisi Konstitusi bukanlah
merupakan barang baru.
Sejak empat tahun lalu, kata dia, ketika masih dalam
rezim Orde Baru,
dirinya sudah melemparkan gagasan, mengharapkan
timbulnya kesadaran
hukum
dan kemauan politik mengenai 'reformasi konstitusi'.
Dalam menerapkan Pasal 3 UUD 1945, urainya,
seyogyianya dibentuk Komisi
Konstitusi yang harus menyelesaikan tugasnya sebelum
Sidang Tahunan MPR
2003.
"Aspirasi tersebut saya kemukakan menjelang Sidang
Umum MPR 1998.
Malahan
baru-baru ini dalam harian Media Indonesia sudah
dimuat saran saya agar
Komisi Konstitusi dibentuk saja oleh Presiden
(eksekutif) sehingga
dapat
bekerja secara independen dan tidak memakai anggaran
MPR. Hasilnya
tentu
saja diserahkan kepada MPR yang berwenang untuk
menetapkan UUD, dengan
atau tanpa perubahan," tuturnya.
Dari pengamatannya selama MPR terbentuk, termasuk MPR
ketujuh hasil
Pemilu
1999, ternyata tidak melaksanakan amanat pembuat UUD
1945 secara tegas
dan
terang-terangan. "Tetapi, merenovasi UUD 1945 dengan
jalan mengadakan
perubahan sampai keempat kali. Itu suatu gejala yang
unik dalam sejarah
konstitusi mencanegara."
Menurut guru besar hukum Universitas Indonesia itu,
Komisi Konstitusi
yang
mungkin dibentuk oleh MPR dalam Sidang Tahunan 2003
dan bahan-bahannya
sedang dipersiapkan oleh Badan Pekerja, tugasnya ialah
untuk melakukan
pengkajian secara menyeluruh terhadap UUD 1945 beserta
amendemennya.
"Sulit untuk membahasnya dalam sistem ketatanegaraan
Indonesia karena
bukan merupakan badan negara seperti DPR, DPD,
Mahkamah Agung (MA), dan
Mahkamah Konstitusi (MK), dan lain-lain," tukasnya.
Sementara itu, baik Agus Widjoyo maupun Hobbes Sinaga
berpandangan, apa
yang dilakukan Komisi Konstitusi nanti, tergantung
pada hasil perumusan
Badan Pekerja MPR. (MS/P-2)
=====
Milis bermoderasi, berthema 'mencoba bicara konstruktif soal Indonesia' dapat diikuti di http://www.polarhome.com/pipermail/nusantara/
Juga mampirlah untuk ketawa ala Suroboyoan di
http://matpithi.freewebsitehosting.com
__________________________________________________
Do you Yahoo!?
New DSL Internet Access from SBC & Yahoo!
http://sbc.yahoo.com