[Nusantara] Yusril Ihza Mahendra : HENTIKAN ISU TENTANG "APRIORI PADA SYARIAT ISLAM"!

Gigih Nusantara gigihnusantaraid@yahoo.com
Tue Sep 24 09:12:24 2002


Perbedaan pendapat yang berkembang selama ini jangan
dijadikan alasan untuk tidak bisa saling bekerja sama.

Yusril Ihza Mahendra berkata:
"Sampai kiamat pun yang namanya perbedaan pendapat itu
selalu ada. Tapi
marilah kita mencari titik temu dari berbagai
perbedaan itu, sehingga 
segala
persoalan bisa cepat terselesaikan. Urusan negara
tidak bisa selesai 
hanya
dengan caci-maki dan marah-marah".

TITIK TEMU itu sudah ada dan sudah 57 tahun yang lalu
disetujui dan
ditetapkan oleh para pemimpin bangsa Indonesia, yakni
diterimanya 
PANCASILA
di dalam Pembukaan UUD 1945. Jadi tidak usahlah terus
menerus 
menyebarkan
isu tentang "apriori pada Syariat Islam"!

Dengan tidak diberlakukannya syariat Islam itu saja,
lihat itu 
orang-orang
yang mengaku aktivis-ativis Islam sudah bertindak
semau gue, 
seolah-olah
merekalah yang menjadi wakil Allah SWT di Indonesia,
sambil beraksi 
dengan
mengacung-acungkan pedang dan kelewang untuk
menakut-nakuti orang lain. 
Nah,
apalagi jika syariat Islam itu diberlakukan! Oleh
karena itu saya 
serukan:
HENTIKAN ISU TENTANG "APRIORI PADA SYARIAT ISLAM"!

Salam,
Panca

-------

Apriori pada Syariat Islam Cuma Kesalahpahaman

MAGELANG-Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Prof
Dr Yusril Ihza
Mahendra SH MSc menilai, sikap apriori kalangan
masyarakat tertentu 
terhadap
upaya penerapan syariat Islam ke dalam hukum di
Indonesia, sebagai
kesalahpahaman.
"Karena itu, kalangan akademisi memiliki tugas
menjelaskan kepada 
masyarakat
tentang pelaksanaan syariat Islam," katanya dalam
kuliah umum 
Universitas
Muhamamdiyah Magelang, Minggu.
Dia mengingatkan, banyak hukum Islam telah hidup dalam
masyarakat 
Indonesia.
Namun penerapannya masih sebatas cita-cita, sehingga
membutuhkan 
perjuangan
panjang. Perjuangan itu harus dilakukan secara
hati-hati, arif, dan
bijaksana. Karena pemahaman umat Islam terhadap hukum
Islam masih
berbeda-beda. Sebelum Islam masuk Indonesia sudah
berlaku hukum adat 
yang
bersifat komunal.
Dalam politik hukum nasional, menurut Yusril, ingin
dibangun suatu
identifikasi, tetapi tetap mengakui kemajemukan
masyarakat. Jadi, tetap 
ada
unifikasi dan pluralisme dalam hukum Islam. "Jadi,
pelaksanaan syariat 
Islam
bukan berarti diskriminasi bagi kelompok masyarakat
tertentu," katanya.
Dia juga mengatakan, tidak perlu ada Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana 
(KUHP)
Islam, tetapi cukup KUHP nasional dengan berbagai
kaidah Islam di 
dalamnya.
Karena prinsip hukum Islam, yakni mengajak semua orang
melakukan 
kebaikan
dan mencegah perbuatan buruk.
Dalam kuliah umum bertema "Kedudukan dan Penerapan
Syariat Islam dalam
Sistem Hukum di Indonesia", dia mengatakan, dominasi
kekuatan politis 
akan
memengaruhi pelaksanaan syariat Islam. Karena itu,
untuk mewujudkannya
sebagai hukum positif, perlu suatu rumusan secara
konseptual, 
perjuangan
politis, sosialisasi kepada masyarakat dan pembangunan
institusi
penunjangnya.
Pada bagian lain, Menteri Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia menandaskan,
persoalan keadilan secara hukum tidak bisa dilihat
secara sederhana.
Masyarakat diminta untuk melihat suatu persoalan hukum
secara jernih 
agar
bisa memberikan penilaian secara benar. "Jangan mudah
apriori. Pelajari
lebih dulu putusan hakim, serta pertimbangkan hukum
yang diambil," 
katanya.
Menurut dia, media massa sering menyampaikan berita
tanpa menelaah 
proses
pengambilan keputusan yang dilakukan para hakim dalam
persidangan. 
Meski
demikian, hakim jangan memutuskan suatu perkara
berdasarkan opini yang
berkembang dalam masyarakat. Tetapi hendaknya objektif
atas dasar 
fakta.

Kaidah Islam
Sementara itu, dalam Tablig Akbar Partai Bulan Bintang
(PBB) di Stadion 
Bumi
Phala Temanggung, Minggu sore Yusril Ihza Mahendra
mengakui pihaknya 
saat
ini sedang menggodok kemungkinan perubahan KUHP
memakai dasar kaidah 
Islam.
Sebab, KUHP warisan Belanda yang sekarang sudah tidak
sesuai dengan
perkembangan zaman.
"Saya rasa kaidah Islam cocok untuk diterapkan.
Misalnya yang sudah 
dikaji
untuk kasus perzinahan dan pembunuhan, tampaknya
sangat sesuai dengan
perkembangan yang ada sekarang," kata Menkeh.
Yusril mencontohkan, dalam kasus pembunuhan nanti ada
tiga sanksi yang 
bisa
dijatuhkan kepada terhukum. Yakni hukuman seumur
hidup, atau hukuman 
denda,
atau bisa pula dimaafkan. "Dalam hal ini, hakim harus
jeli karena 
berpeluang
besar dimasuki unsur KKN, baik dilakukan keluarga
korban maupun pihak 
lain,"
katanya.
Tentu penggodokan itu masih perlu masukan dari para
pakar hukum. Tapi 
yang
pasti Menkeh memandang, KUHP warisan Belanda yang kini
diberlakukan 
sudah
harus disesuaikan dengan keadaan sekarang.
Pada bagian lain Menkeh mengemukakan, sekarang masih
banyak persoalan 
negara
yang harus diselesaikan bersama-sama. Perbedaan
pendapat yang 
berkembang
selama ini jangan dijadikan alasan untuk tidak bisa
saling bekerja 
sama.
"Sampai kiamat pun yang namanya perbedaan pendapat itu
selalu ada. Tapi
marilah kita mencari titik temu dari berbagai
perbedaan itu, sehingga 
segala
persoalan bisa cepat terselesaikan. Urusan negara
tidak bisa selesai 
hanya
dengan caci-maki dan marah-marah," tegasnya.
Sebelumnya Menkeh sempat menyaksikan pelantikan
pengurus Ancab PBB
se-Kabupaten Temanggung, Kendal, Purworejo, serta
Kodya dan Kabupaten
Magelang. Dalam kegiatan yang dihadiri Bupati Drs H
Sardjono SH CN dan 
Ketua
DPRD Drs Bambang Soekarno itu, juga dimeriahkan
pertandingan sepakbola
antara DPW PBB Jabar dan Jateng.

=====
Milis bermoderasi, berthema 'mencoba bicara konstruktif soal Indonesia' dapat diikuti di http://www.polarhome.com/pipermail/nusantara/
Juga mampirlah untuk ketawa ala Suroboyoan di
http://matpithi.freewebsitehosting.com

__________________________________________________
Do you Yahoo!?
New DSL Internet Access from SBC & Yahoo!
http://sbc.yahoo.com