[GMNI] Menyambut UU HAKI No. 19/2002

Andrew Yuen gmni@polarhome.com
Tue Aug 5 17:12:04 2003


TIDAK BENAR MICROSOFT AKAN MELAKUKAN RAZIA WARNET

Sebenarnya isu ini tidak hanya terjadi pada tahun ini. Pada akhir tahun 
2001 (November) juga pernah terjadi isu akan adanya razia software bajakan 
oleh Microsoft. Namun pihak Microsoft sendiri membantahnya.Presiden 
Direktur Microsoft Indonesia, Andrew McBean menyatakan bahwa "Kami akan 
menempuh cara-cara yang benar, pantas, layak dan smart." 
(http://www.kowarisby.or.id/detailview.php?id_berita=43).

Lalu isu razia ini kembali berkembang pada pertengahan tahun 2002 (April). 
Isu April Mop, karena juga ternyata isu tersebut juga HOAX atau tidak 
benar. Berikut pernyataan yang cukup menarik dari ibu Diana Soedardi Ardian 
dari Microsoft Indonesia :

--- start ---

Microsoft Corp. dalam hal ini selaku pemilik hak Cipta atas perangkat 
lunaknya malakukan beberapa hal dalam menghadapi maraknya pembajakan atas 
perangkat lunak yaitu dengan secara kontinyu melakukan riset atas teknologi 
anti pembajakan yang lebih memadai dari hari kehari, contohnya "product 
activation" serta membina integritas para channel distribusi untuk 
mengurangi cost akibat pembajakan.

Ada tiga hal yang secara bersama-sama selalu dilakukan Microsoft yaitu:

Melakukan kegiatan edukasi kepada konsumen, sehingga konsumen menyadari 
bahaya yang mengintai dibalik penggunaan software bajakan 
Melakukan investigasi berskala internasional, disertai usaha penegakkan 
hokum melalui jalur/aparat penegak hukum yang ada, untuk menjamin Hak 
Ciptanya terlindungi. 
Menjalin kerjasama yang baik dengan asosiasi terkait, pemerintah dan 
kalangan akademisi untuk mensosialisasikan pentingnya menggunakan perangkat 
lunak yang legal. 
Microsoft Indonesia tidak pernah melakukan razia maupun tindakan serupa 
dengan nama apapun (mungkin pernah beken dengan istilah sweeping) karena
memang tidak mempunyai kewenangan tersebut. Lingkup usaha kami adalah Sales 
& Marketing, sehingga segala sesuatu hal yang berkaitan dengan
usaha-usaha penegakan hukum kami serahkan kepada yang berwajib, namun kami 
akan sangat mendukung usaha-usaha tersebut demi terciptanya iklim HAKI yang 
lebih kondusif di masa datang. Yang pernah kami lakukan tahun lalu kepada 
para reseller untuk membuktikan bahwa oknum tertentu telah melakukan 
tindakan hard disk loading adalah dengan cara uji coba pembelian atau kami 
istilahkan dengan Dealer Test Purchase Program (DTPP). Dalam hal ini kami 
membeli produk-produk yang dijual oleh para reseller tersebut dengan sah, 
tanpa cara-cara yang tidak bertanggung jawab.

Dalam kondisi seperti ini memang banyak pihak yang menjadi opportunis dan 
menangguk keuntungan dari ketidak tahuan masyarakat, untuk itu sekiranya 
Bapak, maupun rekan-rekan melihat atau mencurigai ancaman-ancaman razia 
yang mengatas namakan PT. Microsoft, kami mohonkan agar dapat 
menkonfirmasikan kepada kami.

Mengenai dimana Bapak dapat memperoleh perangkat lunak Microsoft yang 
original beserta harganya, Bapak bisa kunjungi kami di 
http://www.microsoft.com/Indonesia/partners

Mengenai informasi yang lebih lengkap tentang pembajakan silahkan kunjungi: 
http://www.microsoft.com/piracy untuk informasi umum atau 
http://www.microsoft.com/piracy/howtotell untuk fitur-fitur anti pembajakan 
pada produk OEM.

--- end ---

Itu dulu sebelum UU HAKI No.19 tahun 2002, namun bagaimana sekarang? 
Setelah UU HAKI No.19 tahun 2002 itu diberlakukan sejak tanggal 23 Juli 
2003 yang lalu. Dirjen HAKI Depkeh HAM Abdul Bari Azed menyatakan bahwa 3  
bulan kedepan mereka akan mendata dulu software-software yang illegal 
tersebut dan mengirimi surat peringatan untuk tidak menggunakan software 
illegal (http://www.detikinet.com/software/2003/07/29/20030729-
194655.shtml).

Lagi-lagi kembali beredar isu razia warnet. Dengan simpang siurnya berita 
tentang razia warnet ini sungguh sangat meresahkan pengusaha warnet. Bahkan 
ada beberapa warnet yang sampai tutup karena takut kena razia. Untuk itulah 
sebagai upaya klarifikasi diakan pertemuan tanggal 29 Juli 2003 antara 
AWARI/Asosiasi Warnet Indonesia (ibu Judith), LINUX (pak Ase dan Rusmanto) 
dan MICROSOFT (Ibu Diana). Berikut notulen dari pertemuan tersebut yang di 
informasikan oleh rekan saya Donny B.U :

--- start ---

Pernyataan dari Ibu Diana (MICROSOFT) :

Microsoft mengklarifikasikan bahwa pihaknya sama sekali tidak pernah 
melakukan sweeping, ataupun meminta aparat melakukan sweeping ke warnet-
warnet. kalaupun ada aparat penegak hukum atau orang2 yang mengaku dirinya 
sebagai pegawai Microsoft yang melakukan sweeping dan/atau meminta uang, 
itu sama sekali tidak ada keterlibatannya dengan microsoft, dan mereka bisa 
dikatakan sebagai oknum. warnet berhak untuk menanyakan identitas jelas 
dari setiap orang yang mengaku aparat atau dari microsoft, dan berhak untuk 
menolak setiap permintaan dari oknum yang aneh-aneh tersebut. kebijakan 
microsoft hanyalah sebatas pada marketing dan selling, tidak ikut-ikutan ke 
soal penegakan hukum dan uu hak cipta. bahwasanya uu hak cipta tersebut 
menguntungkan microsoft, itu adalah implikasi dari diratifikasinya 
perjanjian WTO oleh pemerintah Indonesia. kalaupun ada razia/sweeping, maka 
haruslah melibatkan beberapa unsur yang terkait sekaligus, yaitu 
kepolisian, kejaksaan, ditjen haki depkeham dan BSA (business software 
alliance) sebagai wakil dari berbagai vendor software dunia.

Untuk menelurkan suatu skema kerjasama dengan warnet, microsoft indonesia 
tidak bisa dengan mudah langsung menelurkannya. karena tiap model kerjasama
dan model bisnis yang akan dilakukan, harus atas sepengetahuan dan 
persetujuan microsoft regional dan microsoft pusat. ini merupakan kebijakan
mutlak dari microsoft pusat yang tidak bisa ditawar-tawar, sehingga proses 
skema kerjasama tersebut tidak bisa buru-buru dikeluarkan. bahkan untuk
kerjasama dengan komunitas warnet, belum banyak contoh model bisnisnya di 
berbagai kantor microsoft di dunia. sehingga mereka harus bolak-balik 
berdialog dengan microsoft regional dan microsoft pusat.

microsoft indonesia tengah mendraft suatu skema khusus bagi warnet, yang 
ancer2nya adalah sebagai berikut :

tengah dipertimbangkan mana yang paling menguntungkan bagi warnet, apakah 
model volume licensing (minimal pembelian adalah 5 lisensi, makin banyak 
akan makin murah) atau OEM (minimal pembelian adalah 1 lisensi, di paket 
dengan hardware tertentu semisal mouse, beli 1 dan beli banyak harganya 
sama persatuannya). 
harga perlisensinya akan dibuat sereliabel mungkin bagi warnet, dengan 
mengkombinasikan beberapa trik tertentu agar tidak terlalu melenceng dengan 
aturan yang ditetapkan oleh microsoft pusat. dan harga tersebut akan dapat 
dicicil setidaknya 12 hingga 24 bulan. ancer2 harga sebenarnya telah 
disebutkan, tetapi berhubung belum resmi dan masih sensitif, maka bagi yang 
ingin tahu silakan japri ke mbak judith saja :) 
lisensi tersebut nanti akan berupa satu paket untuk satu komputer, yang 
berisi sistem operasi windows dan office standar sedang digodok pula 
mekanisme membeli lisensi tersebut. yang saat itu menjadi ancer2 
kesepakatan awal dengan awari adalah, jika warnet tersebut berbadan hukum 
maka bisa langsung membeli di reseller yang ditunjuk microsoft, dengan 
menunjukan keabsahan badan hukum warnet tersebut. bagi yang belum berbadan 
hukum, diperlukan semacam surat keterangan dari asosiasi warnet (awari, 
komitel, dsb), ditambah surat keterangan dari pejabat setempat mengenai 
keberadaan warnet tersebut (entah rt/rw ataupun kelurahaan), dan untuk 
pembelian lisensi tersebut bisa langsung ke reseller berbekalkan surat2 
tersebut atau dibantu oleh asosiasi warnet yang telah mengadakan kerjasama 
dengan microsoft sebelumnya. 
draft ini belum final, masih perlu adanya penyesuaian disana-sini. tetapi 
diharapkan dalam 1-2 minggu ini, skema kerjasama tersebut sudah bisa 
diluncurkan ke publik. 
teman-teman microsoft menyatakan bahwa pilihan o/s bagi warnet adalah hak 
masing-masing warnet, dan akan diarahkan pada dua jenis o/s yaitu
proprietary yang legal/berlisensi atau open source

microsoft indonesia sangat kuatir dengan adanya aksi pemalakan yang 
mengatasnamakan kepentingan microsoft atau atas nama microsoft, di warnet-
warnet. disampaikan pula oleh microsoft bahwa aksi pemalakan tersebut juga 
menimpa reseller2 resmi microsoft di daerah. bahkan sudah mulai ada 
indikasi bahwa beberapa oknum aparat melakukan pendekatan dengan microsoft 
indonesia, menawarkan "paket hemat", yaitu dengan tarif murah mereka dapat 
melakukan penggrebekan ke banyak tempat sekaligus. microsoft indonesia 
sangat menyesalkan adanya pihak-pihak yang menjadi oportunis dengan
diberlakukannya UU HaKI.

Pernyataan dari teman Linux:

dalam waktu dekat akan diadakan semacam aktifitas bareng antara Awari, 
komunitas Linux, ICT Watch dan pihak-pihak terkait, berupa workshop Linux
Sehat for Warnet. diharapkan dalam 1-2 minggu ini sudah dapat terlaksana, 
dengan pilot project di kawasan Jakarta Barat.

dalam workshop tersebut direncanakan akan ada topik tentang haki, serba-
serbi hukum dan penegakannya, menghindari palak-memalak, linux untuk
warnet, bisnis sampingan untuk warnet, dsb

teman-teman Linux siap me-linux-kan warnet secara gratis, dengan syarat 
tertentu semisal konsep "training for trainer" atau sebagai "warnet model".
untuk model kerjasamanya, akan digodok lebih lanjut dan akan diluncurkan 
saat workshop tersebut.

teman-teman Linux menyatakan bahwa pilihan o/s bagi warnet adalah hak 
masing-masing warnet, dan akan diarahkan pada dua jenis o/s yaitu 
proprietary yang legal/berlisensi atau open source

aplikasi linux untuk warnet sebenarnya telah tersedia dengan cukup, dari 
aplikasi untuk server hingga client, semisal browser, chatting, yahoo/msn 
messenger, office, dsb. khusus untuk billing system, bagi keperluan standar 
juga telah tersedia. dalam workshop Linux Sehat for Warnet tersebut, akan 
dicoba dikumpulkan aplikasi2 tersebut dalam satu CD.

--- end ---

Ada juga pernyataan lain dari pak M. Faried Rachmat, SH, salah satu 
konsultan hukum UU HAKI bahwa dalam hal ini berlaku HUKUM POSITIP dan TIDAK 
BERLAKU SURUT. jadi UU itu hanya bisa diterapkan untuk misalnya ada warnet 
yang start up setelah tanggal pemberlakuan UU (23 Juli 2003) dengan 
mempergunakan program2 yang illegal. Untuk berkonsultasi lebih lanjut 
silahkan hubungi HP 0816 4851366 atau (021) 8440376.

Benar tidaknya tentang razia (atau sweeping) yang akan dilakukan oleh 
Microsoft itu bisa dikatakan TIDAK BENAR dan itu hanya berita yang bersifat 
HOAX saja. Tapi tentang pemberlakukan UU HAKI No.19 tahun 2002 
(http://www.kompas.co.id/utama/news/0307/29/uuhk_1.htm) itu sendiri adalah 
benar adanya. Dan itu tidak hanya mencakup soal warnet yang menggunakan 
software illegal, tapi juga hak cipta yang lainnya. Jadi saya himbau untuk 
semua pengusaha warnet dan pengguna software Microsoft lainnya untuk tidak 
diresahkan dan terpancing oleh berita-berita yang tidak benar ini.

Bisa saja ini hanya isu dari pihak-pihak tertentu yang ingin mengambil 
keuntungan dibalik ketakutan dan ketidak tahuan kita. Dan kalau tiba-tiba 
ada oknum yang merazia warnet Anda dan mengenakan denda 500juta. Sebaiknya 
mintalah dulu surat tugas dari mereka dan laporkan ke pihak yang berwajib 
atau kuasa hukum Anda. Karena sampai saat ini berita akan diakan razia 
warnet itu tidak benar.

 

Banjarmasin, 31 Juli 2003

Budi Hariyono
Praktisi & Pengamat IT