[GMNI] Menyambut UU HAKI No. 19/2002
Andrew Yuen
gmni@polarhome.com
Tue Aug 5 17:12:04 2003
TIDAK BENAR MICROSOFT AKAN MELAKUKAN RAZIA WARNET
Sebenarnya isu ini tidak hanya terjadi pada tahun ini. Pada akhir tahun
2001 (November) juga pernah terjadi isu akan adanya razia software bajakan
oleh Microsoft. Namun pihak Microsoft sendiri membantahnya.Presiden
Direktur Microsoft Indonesia, Andrew McBean menyatakan bahwa "Kami akan
menempuh cara-cara yang benar, pantas, layak dan smart."
(http://www.kowarisby.or.id/detailview.php?id_berita=43).
Lalu isu razia ini kembali berkembang pada pertengahan tahun 2002 (April).
Isu April Mop, karena juga ternyata isu tersebut juga HOAX atau tidak
benar. Berikut pernyataan yang cukup menarik dari ibu Diana Soedardi Ardian
dari Microsoft Indonesia :
--- start ---
Microsoft Corp. dalam hal ini selaku pemilik hak Cipta atas perangkat
lunaknya malakukan beberapa hal dalam menghadapi maraknya pembajakan atas
perangkat lunak yaitu dengan secara kontinyu melakukan riset atas teknologi
anti pembajakan yang lebih memadai dari hari kehari, contohnya "product
activation" serta membina integritas para channel distribusi untuk
mengurangi cost akibat pembajakan.
Ada tiga hal yang secara bersama-sama selalu dilakukan Microsoft yaitu:
Melakukan kegiatan edukasi kepada konsumen, sehingga konsumen menyadari
bahaya yang mengintai dibalik penggunaan software bajakan
Melakukan investigasi berskala internasional, disertai usaha penegakkan
hokum melalui jalur/aparat penegak hukum yang ada, untuk menjamin Hak
Ciptanya terlindungi.
Menjalin kerjasama yang baik dengan asosiasi terkait, pemerintah dan
kalangan akademisi untuk mensosialisasikan pentingnya menggunakan perangkat
lunak yang legal.
Microsoft Indonesia tidak pernah melakukan razia maupun tindakan serupa
dengan nama apapun (mungkin pernah beken dengan istilah sweeping) karena
memang tidak mempunyai kewenangan tersebut. Lingkup usaha kami adalah Sales
& Marketing, sehingga segala sesuatu hal yang berkaitan dengan
usaha-usaha penegakan hukum kami serahkan kepada yang berwajib, namun kami
akan sangat mendukung usaha-usaha tersebut demi terciptanya iklim HAKI yang
lebih kondusif di masa datang. Yang pernah kami lakukan tahun lalu kepada
para reseller untuk membuktikan bahwa oknum tertentu telah melakukan
tindakan hard disk loading adalah dengan cara uji coba pembelian atau kami
istilahkan dengan Dealer Test Purchase Program (DTPP). Dalam hal ini kami
membeli produk-produk yang dijual oleh para reseller tersebut dengan sah,
tanpa cara-cara yang tidak bertanggung jawab.
Dalam kondisi seperti ini memang banyak pihak yang menjadi opportunis dan
menangguk keuntungan dari ketidak tahuan masyarakat, untuk itu sekiranya
Bapak, maupun rekan-rekan melihat atau mencurigai ancaman-ancaman razia
yang mengatas namakan PT. Microsoft, kami mohonkan agar dapat
menkonfirmasikan kepada kami.
Mengenai dimana Bapak dapat memperoleh perangkat lunak Microsoft yang
original beserta harganya, Bapak bisa kunjungi kami di
http://www.microsoft.com/Indonesia/partners
Mengenai informasi yang lebih lengkap tentang pembajakan silahkan kunjungi:
http://www.microsoft.com/piracy untuk informasi umum atau
http://www.microsoft.com/piracy/howtotell untuk fitur-fitur anti pembajakan
pada produk OEM.
--- end ---
Itu dulu sebelum UU HAKI No.19 tahun 2002, namun bagaimana sekarang?
Setelah UU HAKI No.19 tahun 2002 itu diberlakukan sejak tanggal 23 Juli
2003 yang lalu. Dirjen HAKI Depkeh HAM Abdul Bari Azed menyatakan bahwa 3
bulan kedepan mereka akan mendata dulu software-software yang illegal
tersebut dan mengirimi surat peringatan untuk tidak menggunakan software
illegal (http://www.detikinet.com/software/2003/07/29/20030729-
194655.shtml).
Lagi-lagi kembali beredar isu razia warnet. Dengan simpang siurnya berita
tentang razia warnet ini sungguh sangat meresahkan pengusaha warnet. Bahkan
ada beberapa warnet yang sampai tutup karena takut kena razia. Untuk itulah
sebagai upaya klarifikasi diakan pertemuan tanggal 29 Juli 2003 antara
AWARI/Asosiasi Warnet Indonesia (ibu Judith), LINUX (pak Ase dan Rusmanto)
dan MICROSOFT (Ibu Diana). Berikut notulen dari pertemuan tersebut yang di
informasikan oleh rekan saya Donny B.U :
--- start ---
Pernyataan dari Ibu Diana (MICROSOFT) :
Microsoft mengklarifikasikan bahwa pihaknya sama sekali tidak pernah
melakukan sweeping, ataupun meminta aparat melakukan sweeping ke warnet-
warnet. kalaupun ada aparat penegak hukum atau orang2 yang mengaku dirinya
sebagai pegawai Microsoft yang melakukan sweeping dan/atau meminta uang,
itu sama sekali tidak ada keterlibatannya dengan microsoft, dan mereka bisa
dikatakan sebagai oknum. warnet berhak untuk menanyakan identitas jelas
dari setiap orang yang mengaku aparat atau dari microsoft, dan berhak untuk
menolak setiap permintaan dari oknum yang aneh-aneh tersebut. kebijakan
microsoft hanyalah sebatas pada marketing dan selling, tidak ikut-ikutan ke
soal penegakan hukum dan uu hak cipta. bahwasanya uu hak cipta tersebut
menguntungkan microsoft, itu adalah implikasi dari diratifikasinya
perjanjian WTO oleh pemerintah Indonesia. kalaupun ada razia/sweeping, maka
haruslah melibatkan beberapa unsur yang terkait sekaligus, yaitu
kepolisian, kejaksaan, ditjen haki depkeham dan BSA (business software
alliance) sebagai wakil dari berbagai vendor software dunia.
Untuk menelurkan suatu skema kerjasama dengan warnet, microsoft indonesia
tidak bisa dengan mudah langsung menelurkannya. karena tiap model kerjasama
dan model bisnis yang akan dilakukan, harus atas sepengetahuan dan
persetujuan microsoft regional dan microsoft pusat. ini merupakan kebijakan
mutlak dari microsoft pusat yang tidak bisa ditawar-tawar, sehingga proses
skema kerjasama tersebut tidak bisa buru-buru dikeluarkan. bahkan untuk
kerjasama dengan komunitas warnet, belum banyak contoh model bisnisnya di
berbagai kantor microsoft di dunia. sehingga mereka harus bolak-balik
berdialog dengan microsoft regional dan microsoft pusat.
microsoft indonesia tengah mendraft suatu skema khusus bagi warnet, yang
ancer2nya adalah sebagai berikut :
tengah dipertimbangkan mana yang paling menguntungkan bagi warnet, apakah
model volume licensing (minimal pembelian adalah 5 lisensi, makin banyak
akan makin murah) atau OEM (minimal pembelian adalah 1 lisensi, di paket
dengan hardware tertentu semisal mouse, beli 1 dan beli banyak harganya
sama persatuannya).
harga perlisensinya akan dibuat sereliabel mungkin bagi warnet, dengan
mengkombinasikan beberapa trik tertentu agar tidak terlalu melenceng dengan
aturan yang ditetapkan oleh microsoft pusat. dan harga tersebut akan dapat
dicicil setidaknya 12 hingga 24 bulan. ancer2 harga sebenarnya telah
disebutkan, tetapi berhubung belum resmi dan masih sensitif, maka bagi yang
ingin tahu silakan japri ke mbak judith saja :)
lisensi tersebut nanti akan berupa satu paket untuk satu komputer, yang
berisi sistem operasi windows dan office standar sedang digodok pula
mekanisme membeli lisensi tersebut. yang saat itu menjadi ancer2
kesepakatan awal dengan awari adalah, jika warnet tersebut berbadan hukum
maka bisa langsung membeli di reseller yang ditunjuk microsoft, dengan
menunjukan keabsahan badan hukum warnet tersebut. bagi yang belum berbadan
hukum, diperlukan semacam surat keterangan dari asosiasi warnet (awari,
komitel, dsb), ditambah surat keterangan dari pejabat setempat mengenai
keberadaan warnet tersebut (entah rt/rw ataupun kelurahaan), dan untuk
pembelian lisensi tersebut bisa langsung ke reseller berbekalkan surat2
tersebut atau dibantu oleh asosiasi warnet yang telah mengadakan kerjasama
dengan microsoft sebelumnya.
draft ini belum final, masih perlu adanya penyesuaian disana-sini. tetapi
diharapkan dalam 1-2 minggu ini, skema kerjasama tersebut sudah bisa
diluncurkan ke publik.
teman-teman microsoft menyatakan bahwa pilihan o/s bagi warnet adalah hak
masing-masing warnet, dan akan diarahkan pada dua jenis o/s yaitu
proprietary yang legal/berlisensi atau open source
microsoft indonesia sangat kuatir dengan adanya aksi pemalakan yang
mengatasnamakan kepentingan microsoft atau atas nama microsoft, di warnet-
warnet. disampaikan pula oleh microsoft bahwa aksi pemalakan tersebut juga
menimpa reseller2 resmi microsoft di daerah. bahkan sudah mulai ada
indikasi bahwa beberapa oknum aparat melakukan pendekatan dengan microsoft
indonesia, menawarkan "paket hemat", yaitu dengan tarif murah mereka dapat
melakukan penggrebekan ke banyak tempat sekaligus. microsoft indonesia
sangat menyesalkan adanya pihak-pihak yang menjadi oportunis dengan
diberlakukannya UU HaKI.
Pernyataan dari teman Linux:
dalam waktu dekat akan diadakan semacam aktifitas bareng antara Awari,
komunitas Linux, ICT Watch dan pihak-pihak terkait, berupa workshop Linux
Sehat for Warnet. diharapkan dalam 1-2 minggu ini sudah dapat terlaksana,
dengan pilot project di kawasan Jakarta Barat.
dalam workshop tersebut direncanakan akan ada topik tentang haki, serba-
serbi hukum dan penegakannya, menghindari palak-memalak, linux untuk
warnet, bisnis sampingan untuk warnet, dsb
teman-teman Linux siap me-linux-kan warnet secara gratis, dengan syarat
tertentu semisal konsep "training for trainer" atau sebagai "warnet model".
untuk model kerjasamanya, akan digodok lebih lanjut dan akan diluncurkan
saat workshop tersebut.
teman-teman Linux menyatakan bahwa pilihan o/s bagi warnet adalah hak
masing-masing warnet, dan akan diarahkan pada dua jenis o/s yaitu
proprietary yang legal/berlisensi atau open source
aplikasi linux untuk warnet sebenarnya telah tersedia dengan cukup, dari
aplikasi untuk server hingga client, semisal browser, chatting, yahoo/msn
messenger, office, dsb. khusus untuk billing system, bagi keperluan standar
juga telah tersedia. dalam workshop Linux Sehat for Warnet tersebut, akan
dicoba dikumpulkan aplikasi2 tersebut dalam satu CD.
--- end ---
Ada juga pernyataan lain dari pak M. Faried Rachmat, SH, salah satu
konsultan hukum UU HAKI bahwa dalam hal ini berlaku HUKUM POSITIP dan TIDAK
BERLAKU SURUT. jadi UU itu hanya bisa diterapkan untuk misalnya ada warnet
yang start up setelah tanggal pemberlakuan UU (23 Juli 2003) dengan
mempergunakan program2 yang illegal. Untuk berkonsultasi lebih lanjut
silahkan hubungi HP 0816 4851366 atau (021) 8440376.
Benar tidaknya tentang razia (atau sweeping) yang akan dilakukan oleh
Microsoft itu bisa dikatakan TIDAK BENAR dan itu hanya berita yang bersifat
HOAX saja. Tapi tentang pemberlakukan UU HAKI No.19 tahun 2002
(http://www.kompas.co.id/utama/news/0307/29/uuhk_1.htm) itu sendiri adalah
benar adanya. Dan itu tidak hanya mencakup soal warnet yang menggunakan
software illegal, tapi juga hak cipta yang lainnya. Jadi saya himbau untuk
semua pengusaha warnet dan pengguna software Microsoft lainnya untuk tidak
diresahkan dan terpancing oleh berita-berita yang tidak benar ini.
Bisa saja ini hanya isu dari pihak-pihak tertentu yang ingin mengambil
keuntungan dibalik ketakutan dan ketidak tahuan kita. Dan kalau tiba-tiba
ada oknum yang merazia warnet Anda dan mengenakan denda 500juta. Sebaiknya
mintalah dulu surat tugas dari mereka dan laporkan ke pihak yang berwajib
atau kuasa hukum Anda. Karena sampai saat ini berita akan diakan razia
warnet itu tidak benar.
Banjarmasin, 31 Juli 2003
Budi Hariyono
Praktisi & Pengamat IT