[Marinir] [Nasional] Depkeh dan TNI Beda Pendapat soal Kewenangan Intelijen
Hong Gie
marinir@polarhome.com
Wed, 20 Aug 2003 13:32:05 +0700
----- Original Message -----
From: "Ambon"
To: <Undisclosed-Recipient:;>
Sent: Thursday, August 21, 2003 8:07 AM
Subject: [Nasional] Depkeh dan TNI Beda Pendapat soal Kewenangan Intelijen
-----------------------------------------------------------------------
Mailing List "NASIONAL"
-----------------------------------------------------------------------
Media Indonesia
Rabu, 20 Agustus 2003
Depkeh dan TNI Beda Pendapat soal Kewenangan Intelijen
JAKARTA (Media): Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (Depkeh dan
HAM) dan TNI berbeda pendapat soal porsi kewenangan intelijen dalam
menangani
terorisme.
Depkeh dan HAM yang kini tengah menyelesaikan tahap final revisi
Undang-Undang (UU) No. 15/2003 mencoba mengakomodasi desakan publik untuk
tidak mengarahkan memberikan kewenangan yang lebih besar kepada aparat
intelijen. Sedangkan TNI menilai perlunya mengedepankan peran intelijen TNI
guna menghadapi ancaman terorisme. Demikian pula dengan Menko Polkam Susilo
Bambang Yudhoyono yang berpendapat kewenangan intelijen perlu lebih
dipertajam agar tidak menimbulkan salah tafsir.
Seperti diketahui, rapat paripurna DPR pada 6 Maret lalu mengesahkan
Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) No. 1/2002 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme dan Perpu No. 2/2002 tentang Pemberlakuan Perpu No
1/2002 pada Peristiwa Peledakan Bom di Bali 12 Oktober 2002, menjadi UU. UU
No. 15/2003 yang merupakan perubahan dari kedua Perpu tersebut dikenal pula
dengan UU Antiterorisme.
Kemudian, muncul keinginan menyempurnakan materi UU No. 15/2003, terutama
Pasal 26 yang menyatakan bahwa untuk memperoleh bukti permulaan yang cukup
penyidik dapat menggunakan setiap laporan intelijen. Isi pasal itu
ditengarai akan banyak menimbulkan salah tafsir karena bisa menimbulkan
potensi pelanggaran HAM bagi siapa saja yang dituduh terlibat kegiatan yang
diduga bersifat terorisme.
''Revisi yang telah dilakukan Depkeh sejak UU itu ditetapkan Maret lalu
sudah hampir final. Sejak ditetapkannya Perpu menjadi UU itu Menkeh dan saya
sudah tahu betul kelemahannya dan segera menyiapkan revisi,'' kata Dirjen
Peraturan dan Perundang-undangan Depkeh dan HAM Abdul Gani Abdullah
mengemukakan hal itu usai mendampingi Menkeh dan HAM Yusril Ihza Mahendra
pada peletakan batu pertama pembangunan Gedung Ditjen Peraturan dan
Perundang-undangan di Depkeh dan HAM Jl HR Rasuna Said Jakarta, kemarin.
Menurut Gani yang juga salah satu ketua tim revisi UU Antiterorisme,
amendemen UU tersebut tidak diarahkan untuk memberikan kewenangan yang lebih
besar kepada intelijen. ''Tidak ada revisi ke arah itu. Selama ini kan
dengan kewenangan yang ada, penyidikan sudah bisa berjalan. Tidak akan bisa
diperbesar wewenang intelijen dari rumusan pasal di UU ini. Kalau di RUU
Intelijen mungkin bisa, tetapi kan itu belum sampai ke Depkeh,'' jelas Gani
sambil menambahkan pihaknya berharap draf revisi UU Antiterorisme yang kini
hampir final itu bisa dibahas bersama DPR pada September mendatang.
Gani menjelaskan, pihaknya ingin meniru cara Malaysia memperlakukan teroris,
yaitu penahanan selama dua tahun. Dalam masa penahanan itu, teroris
disadarkan dengan ceramah agama dan diskusi sehingga setelah sadar dia akan
mengutuk kawan-kawan teroris. ''Tetapi, pelaksanaannya melewati sistem KUHAP
(kitab undang-undang hukum acara pidana) kita.''
Perlu dipertajam
Sementara itu, Menko Polkam Susilo Bambang Yudhoyono menilai, kewenangan
intelijen dalam UU Antiterorisme perlu lebih dipertajam agar tidak
menimbulkan salah pemahanam di masyarakat. Revisi atas ketentuan tersebut
juga untuk mengefektifkan kerja intelijen dalam mencegah terorisme secara
dini. Berbicara usai seminar mengenai Ancaman dan Prospek Negara Kesatuan
Republik Indonesia Pascareformasi di Jakarta, kemarin, Susilo tidak
menjelaskan lebih lanjut yang dimaksud dengan penajaman itu.
KSAD Jenderal Ryamizard Ryacudu juga menyampaikan pendapat senada. Dia
mengingatkan perlunya mengedepankan intelijen TNI untuk menghadapi ancaman
terorisme yang terkait dengan kepentingan nasional. Namun, jika aksi
terorisme itu tidak bersifat nasional, maka intelijen pertahanan tidak perlu
dikedepankan karena itu porsi intelijen kepolisian.
"Kalau aksi terorisme sudah menyangkut NKRI, maka yang menangani intelijen
tentara. Karena tugas pokok tentara adalah menjaga keselamatan dan keutuhan
bangsa ini," kata Ryamizard di sela-sela persiapan pembukaan latihan Pasukan
Raider di Pusat Pendidikan Kopassus Batu Jajar, Bandung Selatan, kemarin.
(VI/IM/RG/P-5)