[Marinir] Boleh Perpanjang Darurat Militer, Tapi dengan Catatan

Hong Gie marinir@polarhome.com
Mon, 3 Nov 2003 15:52:40 +0700


Boleh Perpanjang Darurat Militer, Tapi dengan Catatan
Reporter : Nur Raihan

 detikcom - Banda Aceh ,
Darurat militer di Aceh akan berakhir pada 19 November mendatang. Tapi,
pemerintah sudah mengisyaratkan akan memperpanjang untuk waktu 6 bulan ke
depan. Sebagian masyarakat Aceh mendukung perpanjangan itu, tapi dengan
catatan.
Catatan itu, menurut Mukhtarudin, seorang warga Banda Aceh, berupa tindak
pelanggaran yang dilakukan oleh TNI harus diproses. Tak hanya itu,
korban-korban sipil dan korban tak berdosa lainnya, seminimal mungkin harus
ditekan.
"Kita juga berharap, aparat keamanan lebih adil dalam bertindak. Misalnya,
tidak semua orang yang bersama GAM itu kemudian dianggap dan diklaim sebagai
GAM. Harus ada proses hukum yang menentukan itu," ujar mahasiswa Universitas
Terbuka ini pada detikcom, Senin (3/11/2003).
Ungkapan mendukung perpanjangan darurat militer juga diaminkan seorang warga
Banda Aceh lainnya, Nety Herawati, seorang pedagang makanan di kawasan
Seutui, Banda Aceh. "Kalau diperpanjang, kita setuju saja, asal aparat
keamanan itu bertindak yang benar, yang salah ya salah, yang benar ya benar.
Jangan hanya orang kecil saja yang dihukum. Banyak pejabat yang koruptor
tapi nggak ditangkap," katanya.
Beberapa ulama dan tokoh masyarakat, beberapa waktu lalu tegas-tegas
menyatakan pada Penguasa Darurat Militer Daerah (PDMD) soal dukungan
perpanjangan darurat militer. Demikian juga DPRD Provinsi NAD. Bahkan
kongres pemuda yang digawangi KNPI beberapa waktu lalu, merekomendasikan
perpanjangan darurat militer.
Meski begitu, ada juga warga yang tidak setuju. Seperti Ibnu , salah seorang
warga Banda Aceh, mengatakan pada detikcom, sebaiknya status darurat militer
dialihkan menjadi darurat sipil, jika akan ada perpanjangan. Karena situasi
sudah jauh lebih aman sebelum digelarnya darurat militer di Aceh. "Jadi,
saya kira harus diturunkan statusnya menjadi darurat sipil," ungkapnya.
Sementara itu, dari catatan penerangan PDMD, sampai hari ini jumlah
pengungsi berjumlah 9.405 jiwa atau 2.234 KK. Para pengungsi ini berada di
kawasan Aceh timur, Aceh tamiang, Aceh Jaya, Nagan Raya dan Aceh Selatan.
Sedangkan dari 227 pemerintahan di tingkat kecamatan, berfungsi 159
kecamatan (70,1%), kurang berfungsi 68 (29,9%). Di tingkat desa, dari 5.862
desa yang ada di provinsi NAD, berfungsi 4.191 desa (71,5%), kurang
berfungsi 1.393 desa (23,8%), tidak berfungsi 278 desa (4,7%). Proses hukum
terhadap tahanan GAM yang berjumlah 1.243 orang, 833 orang diserahkan ke
Kejaksaan, dan 515 orang telah divonis pengadilan.
TNI Terus Buru GAM
TNI sampai saat ini mengaku sudah melumpuhkan 2.081 anggota GAM. Dari jumlah
itu, 486 orang menyerah, 982 orang tewas dan 613 orang tertawan. Senjata
yang disita sebanyak 425 pucuk.
PDMD, Mayjen Endang Suwarya mengatakan, dari sekitar 120-an petinggi GAM
yang diperkirakan, baru sekitar 30-an yang berhasil ditangkap. Meski begitu,
dalam waktu dekat ini, TNI disebutkan menargetkan menangkap para petinggi
GAM di lapangan, seperti Panglima GAM Muzakir Manaf, Panglima GAM wilayah
Pase Sofyan Dawod, Panglima GAM wilayah Peureulak Ishak Daud, Panglima GAM
wilayah Batee Iliek Darwis Jeunib. Nama-nama seperi Abdul Razak dan Tengku
Abrar Muda juga masuk dalam target. (asy)