[Marinir] Suara Merdeka, Tahanan Pimpinan GAM akan ditempatkan di Luar Aceh
Yap Hong Gie
marinir@polarhome.com
Fri, 12 Sep 2003 16:39:29 +0700
Minggu, 7/09/03 : 15.18 WIB
Liputan Khusus Operasi Penumpasan GAM
Tahanan Pimpinan GAM Akan Ditempatkan di Luar Aceh
Takengon, CyberNews. Penguasa Darurat Militer Daerah Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam Mayjen TNI Endang Suwarya menyatakan tahanan pimpinan Gerakan
Aceh Merdeka akan ditempatkan di luar Aceh dan Sumatera Utara untuk
menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
"Jadi, para pentolan GAM yang sudah divonis oleh majelis hakim akan
dipenjarakan di luar Aceh dan Sumut guna menghindari hal-hal yang tidak
diinginkan," katanya di Takengon, Aceh Tengah, Minggu (7/9).
Endang Suwarya yang juga Pangdam Iskandar Muda itu mengatakan, kebijakan itu
dimaksudkan untuk mengurangi jumlah tahanan di Aceh yang kini jumlahnya
cukup banyak, sementara daya tampung Lembaga Pemasyarakatan (LP) dan Rumah
Tahanan (Rutan) sudah mulai penuh.
Hingga saat ini anggota GAM yang telah menjalani proses hukum dan kini
ditahan pihak kepolisian mencapai 350 orang. Dari jumlah tersebut berkas
perkara acara pemeriksaan (BAP) yang siap dilimpahkan ke pengadilan sebanyak
250 berkas, sedangkan BAP yang sudah diserahkan ke pengadilan sebanyak 125
berkas.
Sementara Antara melaporkan, pentolan GAM yang kini sedang menjalani proses
peradilan sebanyak tujuh orang, lima diantaranya adalah mantan perunding
Gerakan Aceh Merdeka (GAM), yakni Sofyan Ibrahim Tiba, Kamaruzzaman, Amni
bin Marzuki dan Nashiruddin bin Ahmad.
Dua perkara lainnya yang sedang menjalani proses peradian masing-masing
Wakil juru bicara GAM Irwandi Yusuf dan Ketua "Inong Balee" GAM Cut
Nurasikin.
Menanggapi pihak Kanwil Kehakiman dan HAM Aceh yang sudah kewalahan
menangani tahanan karena sejumlah LP/Rutan di daerah itu sudah penuh,
Pangdam Endang menyatakan, Pemda Aceh kini sudah membantu merenovasi
LP/Rutan yang mengalami kerusakan dan yang dibakar GAM dua tahun lalu.
Disebutkan, penuhnya sejumlah LP/Rutan itu karena masih banyak bangunan yang
mengalami kerusakan, sehingga penempatan para tahanan terpaksa
dikonsentrasikan pada beberapa tempat yang masih layak dipakai.
PDMD kini terus mendesak agar pemerintah pusat memperhatikan bangunan
LP/Rutan yang mengalami kerusakan, namun Pemda Aceh kini telah membantu
merenovasi sebagian bangunan dan kini sudah mencapai 45 persen.
Disebutkan, renovasi bangunan LP/Rutan perlu segera dilakukan agar
penampungan para tahanan bisa dilakukan secara wajar, sehingga tidak
mengakibatkan terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). (cn05)
© 2003. SUARA MERDEKA