[Marinir] [SP] Elite Sipil Masih Minder Hadapi TNI

Hong Gie ouwehoer at centrin.net.id
Sun Aug 8 10:06:02 CEST 2004


http://www.suarapembaruan.com/News/2004/08/07/Utama/ut03.htm

SUARA PEMBARUAN DAILY
----------------------------------------------------------------------------
Last modified: 7/8/04

Elite Sipil Masih Minder Hadapi TNI
JAKARTA - Elite sipil, baik di eksekutif maupun legislatif, masih minder
menghadapi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Sehingga dalam pembahasan
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) masih
muncul pro-kontra, antara lain menyangkut fungsi kekaryaan TNI dan struktur
organisasi lembaga tersebut.

Pernyataan tersebut dikemukakan Direktur Program Local Government Studies
(Logos) Jaleswari Pramodhawardani ketika dihubungi Pembaruan, Sabtu (7/8).

''Saya lihat elite sipil masih minder menghadapi TNI. Dalam konteks
supremasi sipil, seharusnya mereka yang mengatur TNI, bukan sebaliknya,''
tegasnya.

Dikatakan, dalam perdebatan tentang struktur organisasi, seharusnya elite
sipil secara tegas mengatur Panglima TNI berada di bawah Menteri Pertahanan.
Demikian juga menyangkut fungsi kekaryaan. Anggota TNI bisa saja menduduki
jabatan sipil asal tidak ada kalangan sipil yang mampu menduduki jabatan
tersebut dan mereka harus dipensiunkan dari TNI.

Munculnya perdebatan itu, lanjutnya, juga tidak terlepas dari adanya
perbedaan pandangan di tubuh TNI sendiri. Di dalam institusi tersebut, ada
sejumlah jenderal yang tergolong reformis, tetapi ada juga yang masih
konservatif. ''Para jenderal yang konservatif ini masih menyimpan romantisme
masa lalu, sehingga mereka merasa harus terlibat dalam berbagai bidang
kehidupan bangsa karena telah berjasa merebut kemerdekaan,'' ujarnya.

Mengingat masa sidang DPR yang sangat pendek, Jaleswari kembali meminta agar
DPR tidak tergesa-gesa membahas RUU TNI dan mengesahkannya pada akhir masa
bakti DPR periode 1999-2004.


Berkaitan dengan pembahasan RUU TNI, Ketua DPR Akbar Tandjung meminta
pengertian dari masyarakat agar memberikan kesempatan kepada Komisi I untuk
membahas RUU TNI. Berbagai masukan yang disampaikan tentu saja akan menjadi
bahan pertimbangan bagi anggota DPR. "Sebaiknya kita serahkan saja
pembahasannya kepada Komisi I. Syukur bisa diselesaikan di masa sidang
mendatang. Tetapi kalau materinya membutuhkan pendalaman-pendalaman, ya
tidak mungkin dipaksakan,'' ujar Akbar.

Menurutnya, banyaknya masukan dari masyarakat terhadap RUU TNI menunjukkan
perhatian yang besar kepada institusi tersebut. Masyarakat menginginkan TNI
menjadi tentara yang profesional. ''Semua sepakat, profesionalisme menjadi
essensi keberadaan TNI dan tidak ada lagi keterlibatan TNI dalam bidang
politik, sesuai cita-cita reformasi,'' tegasnya.

Tentang fungsi kekaryaan TNI, Akbar menyatakan persoalan itu masih bisa
dibahas lebih lanjut di Komisi I DPR. ''Dwi fungsi dalam pengertian politik
pasti tidak, karena ada kesepakatan TNI tidak lagi berpolitik,'' ujarnya.

Sementara itu, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) mendesak DOR
mengembalikan RUU TNI kepada pemerintah. Langkah itu harus dilakukan agar
pemerintah bisa merevisi kembali semua pasal dalam RUU tersebut yang
bertentangan dengan konsep supremasi sipil. ''Kami menilai RUU TNI
mengabaikan supremasi sipil. DPR harus mengembalikannya kepada pemerintah
dan tidak tergesa-gesa membahas RUU TNI dan mengesahkannya,'' ujar
Sekretaris Jenderal PMII Isra D Pramulyo.

PMII mengakui, TNI memang memerlukan instrumen politik dan payung hukum
untuk kepastian tugas, wewenang dan membangun profesionalisme. Hanya saja
pasal-pasal dalam RUU TNI yang saat ini ada di DPR tidak sinkron dengan
paradigma baru TNI yang dikeluarkan pada 1998. Pasal-pasal yang dianggap
bermasalah tersebut adalah menyangkut komando teritorial dan pembinaan
teritorial yang oleh PMII dinilai sebagai bentuk upaya TNI memasuki wilayah
kehidupan masyarakat sipil. Demikian juga dengan pasal menyangkut kekaryaan,
dinilai tidak ada ketegasan anggota TNI aktif untuk pensiun jika memasuki
lembaga sipil, dan pasal kemanunggalan TNI yang memberi peluang bagi TNI
untuk aktif memasuki ruang sosial politik sipil.(A-16)





More information about the Marinir mailing list