[Marinir] Anggota TNI Tak Netral di Pemilu 2004 Diberi Sanksi

Hong Gie marinir@polarhome.com
Fri, 30 Jan 2004 18:32:45 +0700


Jum'at, 30/01/2004 17:58:00

http://www.detik.com/peristiwa/2004/01/30/20040130-140252.shtml
Anggota TNI Tak Netral di Pemilu 2004 Diberi Sanksi
Reporter : Danang Sangga Buwana

 detikcom - Jakarta, Danpuspom TNI Mayjen Sulaiman AB menyatakan, Puspom TNI
sedang menyusun aturan untuk memberikan sanksi bagi prajurit TNI yang tidak
netral dalam Pemilu 2004. Sanksi itu berupa hukuman penjara dan penurunan
pangkat.
"Kita sudah mulai menyusun. Yang pasti, kalau ada tentara yang tidak netral,
dia pasti melanggar perintah atasan, tidak patuh terhadap perintah KUHPM
yang diatur dalam pasal 1 dengan ancaman hukuman penjara," kata Sulaiman di
kantornya, Jl.Medan Merdeka Utara, Jakpus, Jumat (30/1/2004).
Mekanisme pemberian sanksi itu tetap diberikan oleh hakim dan diproses
layaknya pelanggaran biasa. Misalnya jika ada prajurit TNI yang tidak
netral, harus dilaporkan kepada polisi. "Nanti polisi yang akan membuatkan
laporan yang disertai keterangan saksi-saksi untuk kemudian diproses secara
hukum. Dan yang menjatuhkan hukuman adalah hakim. Proses pengadilannya
dilakukan oleh masing-masing kesatuan," urainya.
Menurutnya, indikasi pelanggaran pasti ada. "Karena kalau tidak ada, itu
juga tidak mungkin. Tapi kita antisipasi. Namun saya yakin pelanggaran itu
menjadi kecil. Karena jauh-jauh hari sebelumnya, pimpinan TNI sudah
menyampaikan netralitas TNI dalam Pemilu 2004," demikian Sulaiman AB. (nrl)

======================================

http://www.detik.com/peristiwa/2004/01/30/20040130-135237.shtml

Jaga Netralitas, Keluarga TNI Dilarang Jadi Anggota Parpol
Reporter : Danang Sangga Buwana

 detikcom - Jakarta, Asisten Komunikasi Sosial Kasum TNI Mayjen Syamsul
Ma'arif menyatakan, istri dan keluarga prajurit dilarang menjadi
anggota/aktivis parpol tertentu untuk menjaga netralitas TNI dalam Pemilu
2004.

"Jangan sampai apa yang dilakukan keluarga itu sendiri justru akan merusak
netralitas TNI, jadi pengurus jangan dulu karena ada pertimbangan tentang
itu," kata Syamsul sesuai acara "Sosialisasi Pemilu 2004" di hadapan
prajurit dan keluarga Puspom TNI di Puspom TNI, Jl.Medan Merdeka Timur,
Jakpus, Jumat (30/1/2004).

Pelarangan ini dilakukan untuk benar-benar menjaga agar jangan sampai
netralitas TNI yang dicanangkan sejak 1998 yang dimulai dengan reformasi
internal, tidak terhambat oleh kegiatan politik oleh istri atau pun keluarga
prajurit TNI. "Kalau ada istri anggota keluarga TNI jadi pengurus atau
aktivis, mau tidak mau akan mempengaruhi juga, jadi sementara ini jangan
dulu," urainya.

Menyinggung sosialisasi untuk prajurit Puspom, menurutnya, itu untuk lebih
menjelaskan agar netralitas Pemilu 2004 jangan sampai hanya dipahami oleh
TNI di tingkat atas, tetapi juga dapat dipahami TNI tingkat bawah, termasuk
keluarga. "Karena Pemilu 2004 berbeda dengan Pemilu sebelumnya," katanya.

Ditanya tentang niat KPU meminta bantuan TNI dalam pendistribusian logistik
untuk Pemilu karena TNI memiliki sarana cukup lengkap hingga daerah, Syamsul
menyatakan, pada prinsipnya TNI bisa mengantisipasi. "Jika diperlukan, kita
akan menyiapkan. Tapi prosedurnya harus jelas. Harus sesuai UU Pertahanan
dan UU Politik dan aturan main yang ada karena TNI tidak mau lagi terlibat
dalam politik praktis," kata Syamsul. (nrl)

========================

http://www.tempointeraktif.com/

Nasional
Keluarga TNI Dilarang Menjadi Pengurus Parpol
30 Januari 2004

TEMPO Interaktif, Jakarta: Demi menjaga netralitas Tentara Nasional
Indonesia pada pelaksanaan Pemilu 2004, istri dan keluarga prajurit TNI
tidak diperbolehkan menjadi anggota partai politik. "Tapi kalau nyoblos
silahkan," kata Asisten Komunikasi Sosial Kasum TNI Mayjend TNI Syamsul
Ma'arif, usai acara sosialisasi Pemilu 2004 kepada anggota Markas Besar
Pusat Polisi Militer, Jakarta, Jumat (30/1). "Jika hal ini terjadi (keluarga
TNI menjadi pengurus partai), apa jadinya dengan netralitas TNI yang lima
tahun ini sudah membaik," lanjutnya.

Netralitas TNI dalam pemilu, bukanlah aturan yang mengada-ada, karena dalam
UU Pemilu pun diatur anggota TNI pada Pemilu 2004 tidak boleh menggunakan
hak pilih. Untuk itu, Mabes TNI terus melakukan sosialisasi di masing-masing
satuan. Tujuannya, selain untuk memberi pengetahuan kepada prajurit TNI
tentang sistem pemilu yang memang baru, juga agar TNI nantinya benar-benar
bersikap netral. Walaupun, menurut Ma'arif, tidak ada jaminan dengan
lancarnya sosialisasi, pelanggaran terhadap netralitas akan berhenti.

Saat ini, keluarga anggota TNI memang masih harus mengikuti peraturan
tentang netralitas TNI. Tapi, menurutnya, suatu saat nanti, akan tiba
saatnya keluarga TNI bisa bergabung dengan partai politik atau menjadi
aktivis. Kapan tepatnya? "Nanti kalau kondisi negara sudah tidak
gonjang-ganjing lagi, kita tunggu saat yang tepat," katanya sambil
tersenyum.

DA Chandraningrum - Tempo News Room