[Marinir] [KCM] Istri Anggota Marinir Dihukum 7Th Dalam Kasus
Narkotika
Hong Gie
ouwehoer at centrin.net.id
Mon Jul 12 23:14:02 CEST 2004
http://www.kompas.co.id/metro/news/0407/13/033955.htm
Updated: Selasa, 13 Juli 2004, 03:39 WIB METROPOLITAN
Istri Anggota Marinir Dihukum Tujuh Tahun Dalam Kasus Narkotika
Jakarta, Selasa
Istri seorang oknum anggota Marinir yang diadili dengan tuduhan membeli,
menyimpan dan memperjual-belikan narkotika dari jenis heroin dan shabu-shabu
divonis tujuh tahun penjara plus denda Rp3 juta dengan subsider tiga bulan
kurungan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (12/7).
Majelis hakim yang diketuai Muchtar Ritonga dalam amar putusannya
menyatakan, terdakwa Ny. Nurhayati (44) terbukti bersalah melakukan
perbuatan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1-a) UU Nomor 22
Tahun 1997 tentang Narkotika, di rumahnya Jalan Trikora RT.007/06, Kelurahan
Duri Utara, Tambora, Jakarta Barat, pada Januari lalu.
Kejahatan itu dilakukan terdakwa bekerja sama dengan suaminya, saksi Serka
(Marinir) Sukiman, yang kini berstatus sebagai tahanan POM TNI-AL. "Dalam
bisnis ini, tugas utama saya adalah memesan barang itu melalui telepon pada
Keling, untuk kemudian diedarkan oleh istri saya," kata saksi Sukiman, yang
kemudian dibenarkan terdakwa, pada persidangan sebelumnya.
Terakhir, pada 3 Januari lalu, suami-istri yang telah dikarunia empat anak
ini membeli 220 paket heroin (73 gram) dari Keling (belum tertangkap) dengan
harga Rp350.000/gram. Namun, belum sempat terjual, keduanya ditangkap
polisi. Dari rumah mereka, polisi menyita ke-220 paket heroin tersebut
berikut sisa "dagangan" sebelumnya berupa 0,2 gram shabu-shabu.
Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa mengaku baru setahun belakangan ini
bergerak di bidang bisnis benda "haram" ini, atas bantuan suaminya.
"Biasanya, barang itu saya jual lagi kepada orang lain, baik secara langsung
maupun melalui Robert Reger dan Mursal alias Encing, keduanya mantan polisi,
dengan harga sekitar Rp715.000 per gram. Saya tahu itu pekerjaan terlarang,
tapi apa boleh buat, sudah terlanjur," ujar terdakwa.
Atas perbuatannya itu, Jaksa Ferry MD Panjaitan kemudian menuntut terdakwa
tujuh tahun penjara plus denda Rp3 juta dengan subsider (pengganti denda)
tiga bulan kurungan, persis sama dengan putusan hakim tersebut. "Perbuatan
terdakwa sangat meresahkan masyarakat, tidak mendukung upaya pemerintah
dalam memberantas penyalahgunaan narkotika. Sebagai istri seorang anggota
TNI, terdakwa mestinya berperan membari contoh yang baik di tengah
masyarakat," kata majelis hakim dalam pertimbangannya.
Putusan hakim tersebut disambut terdakwa dengan isak-tangis. Bahkan, kegitu
keluar dari ruang persidangan, wanita berpostur agak gemuk pendek ini
langsung pingsan, dan akhirnya dibopong beramai-ramai ke ruang tahanan
pengadilan. (Ant/dul)
More information about the Marinir
mailing list