[Marinir] [KCM] Panglima TNI: Saya Taati Keputusan Presiden

YapHongGie ouwehoer at centrin.net.id
Fri Oct 29 09:30:38 CEST 2004


http://www.kompas.com/utama/news/0410/28/175540.htm

Updated: Kamis, 28 Oktober 2004, 17:55 WIB
NASIONAL
Panglima TNI: Saya Taati Keputusan Presiden
Jakarta, KCM

Apa pun keputusan DPR mengenai surat pergantian Panglima TNI, Panglima TNI
Jenderal Endriartono mengaku akan menaati keputusan Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono. "Saya tidak akan lakukan apa-apa. Diam saja sampai proses itu
selesai. Kemudian, ada keputusannya.
Keputusannya itu dari presiden karena dia punya kewenangan apakah akan
melanjutkan atau menghentikan saya. itulah yang saya taati," ujar
Endriartono usai mengikuti sidang kabinet di Kompleks Istana Kepresidenan,
Kamis (28/10).

Dikatakan Endriartono, sebagai Panglima TNI, dirinya wajib mengikuti
keputusan presiden apa pun keputusan yang dikeluarkan DPR mengenai surat
pergantian itu. "Jadi, saya menunggu. Kalau ada keputusan presiden, baru
(mengikuti-red), bukan keputusan DPR.
DPR tidak bisa mengeluarkan keputusan. Presiden yang bisa mengeluarkan
keputusan," kata Endriartono.

Lebih lanjut, Panglima TNI mengakui, sesaat sebelum  mengirimkan surat ke
DPR mengenai penarikan surat dari Presiden Megawati Soekarnoputri, Presiden
Susilo berkonsultasi dengan dirinya. "Iya. Sesaat sebelumnya. Jadi, pada
saat mau sampaikan itu, beliau tanyakan kepada saya.
Saya sudah mengambil keputusan. Keputusannya seperti ini.
Saya mengatakan bahwa sebagai prajurit, kalau itu menjadi keputusan
presiden, ya, saya siap," ujar Endriartono saat ditanya apakah Presiden
Susilo melakukan konsultasi mengenai penarikan surat dimaksud.

Lalu, mengenai proses di DPR sendiri, Endriartono mengatakan, hal itu bukan
urusan dia. Karena, TNI tidak berkaitan dengan urusan politik.
"Itu bukan urusan saya. Saya kan tidak berkaitan dengan urusan politik,"
kata Endriartono.
Sampai hari ini, kata Endriartono, dirinya masih menjabat sebagai Panglima
TNI.
"Digantikan oleh panglima yang baru kalau serah terima itu sudah
dilaksanakan. Keputusan presiden sudah ada," demikian Endriartono.

Panglima menjelaskan kembali, Hak Prerogatif untuk mengganti Panglima TNI
ada pada presiden, bukan DPR.
Meski diakuinya memang ada klausul bahwa penggantian Panglima TNI harus
melalui persetujuan DPR.
"Utamanya itu lebih pada penggantinya agar supaya panglima TNI itu tidak
dijadikan sebagai alat untuk menjaga kekuasaan seperti masa-masa lalu.
Tapi, hak untuk mengganti itu presiden," demikian Endriartono.

Presiden Susilo mengirimkan surat pembatalan usulan pergantian Panglima TNI
ke DPR pada Selasa (26/10).
Surat itu kemudian memicu reaksi tiga anggota DPR untuk menggalang dukungan
pelaksanaan Hak Interpelasi.  (Prim)




More information about the Marinir mailing list