[Marinir] [MIOL] Presiden Yudhoyono Ingatkan Munculnya Korupsi Baru

Yap Hong Gie ouwehoer at centrin.net.id
Tue Jun 7 20:02:57 CEST 2005


http://www.mediaindo.co.id/

POLITIK
Selasa, 07 Juni 2005 16:58 WIB
Presiden Yudhoyono Ingatkan Munculnya Korupsi Baru

JAKARTA--MIOL: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengingatkan agar
dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi tidak terjadi jenis korupsi 
baru
yaitu yang justru dilakukan oleh penegak hukum itu sendiri.

"Dalam memberantas korupsi harus betul-betul menjunjung tinggi supremasi
hukum, obyektif, fair, dan profesional. Jangan sampai terjadi pemerasan yang
justru dilakukan oleh penegak hukum itu sendiri," katanya di Istana Negara,
Jakarta, Selasa.

Presiden mengungkapkan hal itu ketika memberikan sambutan pada Musyawarah
Nasional Kamar Dagang dan Industri (Kadin) 2005.
Menurut Presiden, hukuman untuk penegak hukum yang melakukan pemerasan
terhadap tersangka pelaku korupsi akan lebih berat.

Ketika melantik Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Presiden sudah
mengingatkan agar tim tersebut menjalankan tugas dengan baik dan bangsa
serta negara akan memberikan penghargaan dan penghormatan yang
setinggi-tingginya.

Tetapi kalau mereka nantinya justru mengingkari kehormatan kepercayaan dan
tugas mulia tersebut, maka mereka akan mendapat sanksi yang lebih berat.
"Jangan pula dengan perilaku yang sewenang-wenang, terlalu cepat
mempermalukan seseorang yang belum tentu bersalah," katanya.

Kepala Negara juga mengingatkan agar proses hukum terhadap tersangka
korupsi tetap menggunakan proses trial by the court bukan trial by SMS.
Presiden menyebut trial by SMS karena setiap hari menerima SMS (short
message system) yang isinya pengaduan terhadap seseorang yang disangka
melakukan korupsi. "Kalau di-prin out tiap hari mungkin saya menerima 30
halaman SMS," katanya.

Namun, lebih jauh Presiden menegaskan bahwa ia tentu tidak berwenang untuk
menyatakan seseorang atau menuduh seseorang sebagai pelaku korupsi seperti
yang diinginkan melalui tulisan SMS itu.

Walau bagaimana pun, menurut Presiden, tugas Presiden bukanlah untuk
mengadili seseorang karena tugas tersebut ada pada pihak Kejaksaan Agung
atau pihak terkait lainnya.
(Ant/OL-1)



More information about the Marinir mailing list