[Marinir] [mabesad] BUKU SAKU PERAJURIT

Yap Hong Gie ouwehoer at centrin.net.id
Sun Jun 12 07:20:42 CEST 2005


http://www.mabesad.mil.id/artikel/nonartikel/bukusaku1.htm

BUKU SAKU

PEDOMAN PRAJURIT TNI AD DALAM PENERAPAN
HAK ASASI MANUSIA (HAM)

1. Umum

a. Sebagai negara berdaulat dan sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa
Negara Kesatuan Republik Indonesia bertanggungjawab memajukan
penyelenggaraan dan perlindungan Hak Asasi Manusia untuk meningkatkan harkat
dan kesejahteraan manusia termasuk setiap individu warga negara dan
penduduk.

b. Dalam hal penyelenggaraan dan perlindungan Hak Asasi Manusia yang terkait
dengan upaya pertahanan darat, menjadi tugas dan tanggung jawab TNI AD.

c. Sesuai dengan tugas dan tanggung jawab tersebut, setiap prajurit dan
satuan TNI AD wajib memahami, menegakkan dan menerapkan Hak Asasi Manusia
pada pelaksanaan tugas kapanpun dan dimanapun.

d. Camkan "sejuta musuh yang berhasil kau bunuh dalam pertempuran kau adalah
pahlawan. Tetapi satu orang rakyat terluka karena tindak kekerasan, sejuta
musuh yang kau bunuh tidak membebaskan dirimu dari jerat hukum atas
pelanggaran HAM yang kau lakukan".


2. Dasar

a. Undang Undang Republik Indonesia no 5 tahun 1998 tentang Pengesahan
Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment
or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman
lain yang kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia).

b. Undang-Undang Republik Indonesia No 29 tahun 1999 tentang Pengesahan
Konvensi Internasional tentang Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi Rasial.

c. Undang-Undang Republik Indonesia No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (HAM).

d. Keputusan Presiden Republik Indonesia no 129 tahun 1998 tentang Rencana
Aksi Nasional Hak Asasi Manusia yang berlaku secara universal.


3. Ketentuan Umum

a. Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum, maka setiap
perangkat negara dalam bertindak dan tindakannya harus berdasar dan sesuai
dengan hukum. Oleh karenanya Pelibatan kekuatan, tindakan-tindakan prajurit
dan satuan jajaran TNI AD harus sesuai dengan batas-batas wewenang yang
telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

b. Pelibatan unsur TNI AD yang berhubungan dengan masyarakat meliputi :
1) Pelaksanaan tugas mempertahankan kedaulatan dan integritas wilayah darat
    (Pasal 30 ayat (1) UU no 20 tahun 1982).
2) Pemberian bantuan militer kepada Pemerintah Daerah (PP No 16 Tahun 1960)
3) Pemberian bantuan kekuatan kepada unsur Kepolisian RI (Pasal 27 UU No 28
    tahun 1997).
4) Pemberian bantuan kepada penguasa darurat sipil (Pasal 4 UU No 23 PRP
    tahun 1959).
5) Penyelenggaraan kekuasaan darurat militer (Pasal 5 UU No 23 PRP Tahun
    1959).
6) Penyelenggaraan kekuasaan darurat perang (Pasal 6 UU No. 23 PRP Tahun
    1959).

c. Hak Asasi Manusia merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakekat
   dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Masa Esa dan merupakan
   anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh
   negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta
   perlindungan harkat dan martabat manusia, tidak boleh diabaikan atau
   dibatasi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun, kecuali oleh
   Undang-Undang atau Putusan Pengadilan.

d. Hak Asasi Manusia meliputi : hak untuk hidup, hak berkeluarga dan
   melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan,
   hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan,
   hak turut serta dalam pemerintahan, hak wanita, hak anak-anak dan
   hak-hak yang bersifat universal yang tercakup dalam hak sipil dan
   politik, hak ekonomi, hak sosial dan budaya serta hak lingkungan hidup.

e. Pelanggaran Hak Asasi Manusia meliputi 3 katagori :

1) Kesewenangan (ABUSE OF POWER) yaitu tindakan penguasa atau aparatur
   negara terhadap masyarakat di luar atau melebihi batas-batas kekuasaan
   dan wewenangnya yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

2) Kelalaian melaksanakan tugas (VIOLENCE BY OMISSION) yaitu penguasa
    atau aparatur negara dalam menghadapi keadaaan tertentu tidak
    melaksanakaan tugas dan kewajiban sesuai dengan batas-batas kekuasaan
   dan wewenangnya yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

3) Pelanggaran berat HAM (GROSS VIOLATION OF HUMAN RIGHTS) yaitu
    tindakan penguasa atau aparat negara yang mengkibatkan penderitaan fisik
    dan atau mental ataupun kerugian material atau immaterial serta
    mengakibatkan perasaan tidak aman baik terhadap perseorangan maupun
    masyarakat.

4. Kewajiban Prajurit TNI AD.

a. Hormati semangat Deklarasi universal tentang Hak Asasi Manusia.
1) Tujuan Deklarasi Universal PBB tentang Hak Asasi Manusia adalah untuk
    kelangsungan dan meningkatkan harkat hidup umat manusia.
2) Upaya untuk menjamin kelangsungan dan meningkatkan harkat hidup umat
    manusia merupakan tugas mulia yang patut dihormati dan dilaksanakan
    setiap orang, masyarakat, bangsa dan negara.
3) Prajurit TNI AD sebagai perseorangan, anggota masyarakat, bangsa dan
    sebagai unsur perangkat negara wajib untuk menghormati dan melaksanakan
    Hak-hak Asasi Manusia.

b. Hormati integritas Individu dan Martabat Manusia.
   1) Hormati integritas dan martabat setiap orang.
    a) Berikan kesempatan seluas-luasnya kepada orang lain untuk
        melaksanakan hak-hak asasinya.
    b) Berikan perlindungan terhadap orang-orang yang tidak mampu untuk
        melindungi dirinya dan memerlukan perawatan serta perhatian khusus
        (Wanita hamil, anak-anak, orang jompo dan lain-lain).

2) INGAT :

a) Menghormati integritas individu-individu martabat manusia sangat penting
   dan berguna bagi berhasilnya pelaksanaan tugas, karena akan membantu
   dalam hal memperoleh informasi, mendapatkan dukungan rakyat dan
   meningkatkan citra prajurit TNI AD.
b) Perlakuan yang salah terhadap rakyat akan merugikan pelaksanaan tugas
    karena dapat digunakan untuk menyudutkan prajurit dan mendiskreditkan
    TNI AD.
c) Junjung tinggi kode kehormatan militer dengan selalu membela, melindungi
    dan membantu yang lemah.

c. Lindungi nyawa, badan dan harta benda rakyat. Prajurit TNI AD yang
    melakukan kekerasan terhadap orang lain tidak dipidana apabila tindakan
    tersebut ditujukan untuk melindungi nyawa, badan dan atau harta benda
    orang lain (pasal 49 KUHP). Ketentuan ini berlaku sepanjang mengikuti
    syarat-syarat sebagai berikut :

1) Perlindungan terhadap nyawa dan badan.
    a) Syarat. Terdapat ancaman yang ditujukan terhadap nyawa atau badan
    orang lain.
b) Tujuan. Untuk mencegah terjadinya pembunuhan dan penganiayaan terhadap
    seseorang atau kelompok.
c) Tindakan. Melumpuhkan atau mematikan dengan tembakan atau bentuk
     kekerasan lainnya
d) Sasaran. Pelaku yang akan melakukan atau sedang melakukan pembunuhan
     atau penganiayaan.
e) Tata cara pelaksanaan.


(1) Tindakan melumpuhkan.
(a) Berikan peringatan dengan suara atau tembakan.
(b) Apabila tidak mau menghentikan tindakannya maka lumpuhkan dengan
     tembakan atau tindakan kekerasan lainnya.
(c) Penembakan dilakukan secara terbidik bagian badan yang tidak mematikan.

(2) Tindakan mematikan.
(a) Adanya ancaman mematikan terhadap seseorang atau kelompok.
(b) Tidak mempunyai kesempatan berbuat lain untuk menyelamatkan orang atau
      kelompok tersebut.
(c) Lakukan tembakan terbidik atau bentuk kekerasan lainnya yang mematikan.

(3) Selesai melakukan tindakan melumpuhkan atau mematikan, kumpulkan
      bukti-bukti ancaman dan bukti-bukti tindakan, dicatat jenis, bentuk
      dan jumlah, selanjutnya lapor kepada Komando Atas untuk penyelesaian
      lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.


2) Perlindungan terhadap harta benda orang lain.
a) Tujuan. Untuk mencegah terjadinya pencurian, penjarahan, perampokan,
    pengrusakan dan pembakaran terhadap bangunan-bangunan dan harta
    benda rakyat.
b) Tindakan. Upaya paksa dalam bentuk melumpuhkan atau mematikan.
c) Sasaran. Pelaku-pelaku pencurian, penjarahan, perampokan, pengrusakan
    dan pembakaran terhadap bangunan-bangunan dan harta benda rakyat baik
    perseorangan ataupun kelompok.
d) Sifat dan bentuk tindakan.

(1) Upaya paksa dalam bentuk penangkapan, pemeriksaan, penggeladahan,
      penahanan dan penyitaan terhadap pelaku pencurian, penjarahan dan
      perampokan.
(2) Tindakan melumpuhkan. Ditujukan terhadap orang-orang yang akan melakukan
      pembakaran dan pengrusakan bangunan-bangunan, sarana dan prasarana
      lain yang mengandung kepentingan umum atau dapat berakibat terjadinya
      kerugian yang lebih luas.

(3) Tindakan mematikan. Ditujukan kepada para pelaku yang sedang melakukan
     atau akan melakukan pembakaran dan pengrusakan bangunan-bangunan dan
     sarana prasarana kepentingan umum yang dapat menimbulkan kerugian yang
     lebih luas, sementara prajurit TNI AD tidak mempunyai kesempatan untuk
     berbuat lain.

(4) Selesai melumpuhkan atau mematikan, kumpulkan bukti-bukti ancaman dan
     bukti-bukti tindakan, dicatat jenis, bentuk dan jumlah, selanjutnya
     lapor kepada Komando Atas.
d. Lakukan tindakan pembelaan diri. Hak bela diri bagi seseorang adalah hak
    yang tidak boleh diabaikan, maka prajurit TNI AD yang melakukan tindakan
    kekerasan untuk menanggulangi ancaman terhadap nyawa, badan atau harta
    bendanya, tidak dihukum (Pasal 49 KUHP). Ketentuan tersebut berlaku
    apabila dilaksanakan sebagai berikut :

1) Tindakan melumpuhkan.
  a) Tindakan melumpuhkan dilakukan apabila terdapat ancaman langsung yang
      ditujukan terhadap jiwa, badan atau terhadap harta benda prajurit.
  b) Urutan Pelaksanaan.
   (1) Berikan peringatan dengan suara dan tembakan ke atas agar pelaku
         menghentikan kegiatannya.
   (2) Apabila pelaku masih melanjutkan kegiatannya, lumpuhkan dengan
         kekerasan atau tembakan.
   (3) Selesai melakukan tindakan, maka orang yang dilumpuhkan dan alat-alat
         yang digunakan dikumpullkan dan diserahkan kepada aparat kepolisian
         setempat guna diproses sesuai hukum yang berlaku.

2) Tindakan mematikan
   a) Dilakukan apabila terdapat ancaman langsung terhadap jiwa, badan
       atau terhadap harta benda prajurit dan tidak ada kesempatan untuk
       bertindak lain.
   b) Urutan pelaksanaan.
    (1) Laksanakan penembakan atau bentuk kekerasan lain yang mematikan.
    (2) Selesai melakukan tindakan, maka kumpulkan barang bukti ancaman,
          termasuk alat yang digunakan orang atau kelompok tersebut dan
          diserahkan kepada aparat kepolisian setempat


BUKU SAKU

PEDOMAN PRAJURIT TNI AD DALAM PENERAPAN
HAK ASASI MANUSIA (HAM)

5. Larangan bagi Prajurit TNI AD.

a. Dilarang melakukan pembunuhan dan penyiksaan.

1) Pembunuhan hanya boleh dilakukan terhadap musuh bersenjata dalam
     pertempuran.
2) Apabila seorang lawan menyerah atau tertangkap, maka mereka berhak untuk
     memperoleh perlindungan dan perlakukan sesuai hukum yang berlaku, oleh
     karenanya tidak boleh disiksa atau dibunuh.
3) Perkosaan terhadap wanita adalah bertentangan dengan kode kehormatan
    militer dan merupakan pelanggaran HAM.
4) Penggunaan teknik penyiksaan untuk memperoleh pengakuan atau keterangan
    merupakan pelanggaran HAM. Perlu dipahami bahwa keterangan yang
    diperoleh melalui penyiksaan tidak menempatkan seseorang menjadi
    tersangka dan tingkat kebenaran keterangan tersebut meragukan.
5) Kepentingan militer, keamanan nasional dan dasar-dasar lainnya bukanlah
     sebagai unsur pembenar tindakan penyiksaan
6) Perlakuan yang salah terhadap rakyat akan merugikan pelaksanaan tugas
     antara lain dapat memberikan kesempatan bagi orang, kelompok atau
     institusi tertentu untuk mendiskreditkan TNI AD.

b. Dilarang menghilangkan orang lain.

1) Dilarang menangkap dan atau menahan seseorang di luar ketentuan hukum
    yang berlaku,
2) Setiap orang yang berada dalam penguasaan (ditangkap atau ditahan) sesuai
    dengan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan dalam
    hubungan tugas, menjadi tanggung jawab pimpinan/komandan satuan sebagai
    pejabat negara.
3) Penangkapan dan penahanan harus diikuti tindakan :
a) Pencatatan identitas, alasan penangkapan dan penahanan, hari, tanggal,
    waktu dan tempat penahanan dan pelepasan atau pemindahan tempat
    penahanan.
b) Laporan kepada komando atas.
c) Memberikan informasi kepada keluarganya.
d) Memberikan kesempatan berhubungan dengan keluarga, baik berupa kunjungan
    ataupun surat menyurat.

c. Dilarang merusak dan mengambil harta benda orang lain.

1) Setiap prajurit TNI AD harus menghindarkan diri dari tindakan perusakan
    terhadap harta benda yang dapat menimbulkan penderitaan rakyat.
2) Pengambilan atau pencurian harta benda milik rakyat akan merugikan dan
    menyakii hati rakyat serta menambah kesulitan rakyat.
d. Dilarang melakukan penghukuman di luar putusan pengadilan atau main hakim
    sendiri.
1) Hak hidup, kebebasan dan hak atas harta benda seseorang di negara hukum,
    tidak dapat dicabut kecuali atas putusan peradilan.
2) Penghukuman seseorang hanya boleh dilakukan setelah melalui proses
    peradilan.
3) Setiap orang tanpa diskriminasi agama, suku, ras, etnik, kelompok,
    golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, dan
    keyakinan politik dalam kehidupan perorangan maupun kelompok adalah
    sama dihadapan hukum.


6. Tugas dan tanggungjawab.

a. Pimpinan/Komandan
1) Pemberian Perintah.
    a) Perintah yang diberikan harus sesuai dan berdasarkan hukum,
        ketentuan ketentuan HAM dan peraturan yang berlaku oleh karenanya:
   (1) Setiap komandan atau pimpinan satuan hanya diperbolehkan memberi
         perintah sesuai batas kewenangannya.
    (2) Memerintahkan bawahan untuk melakukan pelanggaran hak Asasi
         manusia atau kejahatan lain, merupakan pelanggaran hukum dan dapat
         dikenakan sanksi hukum
    b) Syarat syarat sebuah perintah :
    (1) Setiap perintah lisan atau tulisan harus berdasarkan kedinasan, atau
          kepentingan ketentaraan.
    (2) Setiap perintah harus lengkap dan jelas.
    (3) Memperhatikan segala keadaan bawahan yang menerima perintah.
    (4) Yakinkan si penerima perintah memahami akan isi perintah.

2) Penegakan hukum HAM. Setiap pimpinan/Komandan satuan bertanggung
    jawab atas:
    a) Pembekalan tentang hukum HAM kepada seluruh anggota beserta
        keluarganya.
    b) Pemberlakuan hukum HAM di Kesatuannya.
    c) Pelatihan dan penerapan HAM yang berkaitan dengan bidang tugas
        kesatuannya dalam program pembinaan dan latihan satuan.
    d) Penerapan HAM sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan
        keputusan tentang pelaksanaan tugas.
    e) Pengawasan dan pengendalian serta evaluasi pelaksanaan HAM.

3) Tanggung jawab terhadap pelanggaran HAM.
    a) Setiap pimpinan/Komandan satuan pada kesempatan pertama harus
       melakukan pengusutan terhadap setiap pelanggaran HAM di bawah
       Komandonya, atau mendukung pelaksanaan pengusutan yang dilakukan
       komando atas dan instansi lain yang berwenang melakukan pengusutan.
    b) Laporkan segera kepada atasan apabila terjadi kejahatan atau
        pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia.
    c) Setiap pimpinan/Komandan satuan berkewajiban melakukan pencegahan
        terjadinya pelanggaran HAM :
    (1) Melakukan tindakan tindakan preventif dengan kewenangan yang ada
         padanya agar bawahannya tidak melakukan pelanggaran HAM.
    (2) Melakukan tindakan yang efektif untuk menghentikan pelanggaran yang
         dilakukan bawahannya.
    (3) Melakukan tindakan pengamanan dan pengusutan terhadap pelaku
          dan bukti bukti pelanggaran.

b. Bawahan
  1) Penerimaan dan pelaksanaan perintah.
      a) Setiap bawahan berkewajiban untuk patuh dan taat pada perintah
          atasan sesuai dengan bunyi sumpah prajurit.
      b) Setiap bawahan yang menerima perintah wajib memahami isi dan
          maksud perintah; jika belum paham mintalah penjelasan kepada
          yang memberi perintah.
   2) Tanggung jawab terhadap pelanggaran HAM.
      a) Laporkan segera kepada atasan apabila terjadi kejahatan atau
          pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia.
      b) Bagi prajurit yang melakukan tindakan yang dapat dikategorikan
          sebagai suatu pelanggaran hukum atas perintah atasan yang
          berwenang sesuai dengan tugas jabatannya, terhadap prajurit
          tersebut, tidak dapat dikenakan sanksi hukum (Pasal 51 ayat (1)
          KUHP).
      c) Bagi Prajurit yang melakukan tindakan yang dapat dikategorikan
          sebagai suatu pelanggaran hukum atas perintah atasan yang tidak
          berwenang sesuai dengan tugas jabatannya, terhadap prajurit
          tersebut dapat dikenakan sanksi hukum (Pasal 51 ayat (2) KUHP).

Penjelasan :
  "Atasan yang berwenang sesuai dengan tugas jabatannya" artinya :
- Atasan tersebut mempunyai kekuasaan untuk memerintahkan karena
  kedudukan/jabatannya berdasarkan Undang-Undang.
- Isi perintah tersebut harus sesuai dengan materi/Obyek lingkungan
   kekuasaan jabatannya berdasarkan Undang- undang.
  d) Setiap prajurit TNI AD harus memberikan keterangan sejujurnya dan
   dilarang merekayasa keterangan dalam pengusutan terhadap pelanggaran
   HAM.

   Ingat : Sapta Marga dan kode kehormatan Militer, jujur, benar dan berani
   bertanggung jawab


7. Tindakan yang dapat dikategorikan pelanggaran berat HAM.

a. Setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau
    memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok kebangsaan, ras, kelompok
    etnis, kelompok agama, atau kelompok manapun juga yang berbeda warna
    kulit, jenis kelamin, umur, atau cacat fisik dan atau mental, dengan 
bentuk
    bentuk pelanggaran meliputi :
1) Membunuh anggota kelompok diatas.
2) Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota
    kelompok diatas.
3) Sengaja menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan
     kemusnahan secara fisik baik seluruhnya atau sebagian.
4) Memaksakan tindakan tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam
     kelompok , dan atau memindahkan secara paksa anak anak dari kelompok
     tertentu ke kelompok lain.
5) Segala bentuk tindakan yang memaksa terjadinya pengungsian atau
     pemindahan orang atau kelompok orang atas dasar alasan politik.
6) Menculik dan atau menghilangkan orang secara paksa (ENFORCED
     DISAPPEARANCE).

b. Melakukan perbuatan perbudakan atau melakukan perbuatan diskriminasi yang
    dilakukan secara sistematis.
c. Penyiksaan secara sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit atau
    penderitaan yang hebat baik jasmani maupun rohani seseorang atau
    kelompok.
d. Tindakan dengan sengaja melakukan perbuatan merusak, membakar dan atau
    disertai dengan penjarahan pada instalasi vital, sekolah, tempat ibadah,
    rumah sakit, pusat kegiatan ekonomi dan perdagangan dan atau sarana
    transportasi atau meracuni obyek obyek kepentingan umum dan atau
    menyebarkan bibit penyakit kepada masyarakat atau melakukan perkosaan
    secara masal dan sistematis termasuk pelecehan seksual lain yang
    dilakukan terhadap kelompok atau golongan tertentu.
e. Percobaan dan permufakatan jahat untuk melakukan pelanggaran-pelanggaran
    tersebut butir a sampai dengan di atas.
f. Penyalahgunaan wewenang (ABUSE OF POWER) dengan membunuh orang
   atau kelompok orang di luar batas kemanusiaan dan atau di luar putusan
    pengadilan.
g. Setiap penyelenggara Negara, pejabat militer, atau pejabat polisi yang
    mengetahui atau mempunyai alasan untuk mengetahui bahwa bawahannya
    melakukan percobaan atau sudah melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia
    yang berat dan tidak mengambil tindakan pencegahan atau tindakan yang
    dapat dipertanggung jawabkan untuk mencegah pelanggaran tersebut
     (VIOLENCE BY OMISSION).



8. Pengendalian.
a. Seluruh Pimpinan/Komandan satuan jajaran TNI AD agar memberikan
    penjelasan kepada bawahannya apa yang boleh dan apa yang tidak boleh
    dilakukan prajurit bawahannya yang berkaitan dengan ketentuan hukum dan
     Hak Asasi Manusia yang berlaku.
b. Seluruh Pimpinan satuan jajaran TNI AD agar melaksanakan pengawasan dan
     pengendalian kepada anggotanya dalam setiap pelaksanaan tugas, sehingga
     terhindar dari tindakan tindakan yang melanggar Hak Asasi Manusia.
c. Segenap prajurit TNI AD harus memahami dan menegakan Hak Asasi Manusia
     sebaik baiknya dalam setiap pelaksanaan tugas maupun dalam kehidupan
     sehari hari.
d. Setiap bentuk pelanggaran terhadap Hak asasi Manusia yang dilakukan oleh
    prajurit TNI AD baik secara perorangan maupun satuan diproses sesuai
    dengan hukum yang berlaku.
e. Penyelidikan pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah wewenang Komisi
    Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
f. Penyidik pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah wewenang kejaksaan agung.
g. Kewenangan atasan yang berhak menghukum (Ankum) dan kewenangan
    Perwira Penyerah Perkara (Papera) dalam penyelesaian perkara HAM tidak
    berlaku.
h. Setiap pimpinan/Komandan satuan melaksanakan koordinasi dengan Komnas
     HAM dan kejaksaan agung dalam penyelesaian pelanggaran HAM yang
     dilakukan Anggotanya.



9. Penutup.
Petunjuk ini memuat ketentuan-ketentuan tentang penerapan Hak Asasi manusia
sebagai pedoman bagi segenap prajurit TNI AD dalam setiap pelaksanaan tugas
dan kegiatan sehari hari untuk dilaksanakan dengan sebaik baiknya.



JAKARTA, 30 MEI 2000
A.n KEPALA STAF TNI ANGKATAN DARAT
WAKIL KEPALA STAF
ttd
ENDRIARTONO SUTARTO
LETNAN JENDERAL TNI



More information about the Marinir mailing list