[Marinir] Rekomendasi KTT Tripartit Nasional, 19 Jan '06

Yap Hong Gie ouwehoer at centrin.net.id
Tue May 9 04:09:18 CEST 2006


Bagi yang tidak mengikuti, sebenarnya Pemerintah sudah men-fasilitasikan 
dialog dan perundingan kolektif antara wakil pengusaha dan wakil 
pekerja/buruh, sejak tahun lalu
Awal tahun ini pertemuan Tripartit yang diwakili oleh pihak Pemerintah, 
Pekerja dan Pengusaha, yang menghasilkan sebuah rekomendasi untuk menyusun 
program yang menekankan sistem hubungan industrial yang harmonis, dinamis 
dan berkeadilan.

Entah bagaimana dan oleh siapa kesepakatan Tripartit ini dirusak, sehingga 
apa-apa yang sudah dicapai mundur kembali ke titik nol, bahkan sekarang 
nampak ikut bermain unsur-unsur kepentingan politik.

Untuk lebih jelasnya silahkan simak kutipan "Rekomendasi KTT Tripartit 
Nasional."



REKOMENDASI
KONVERENSI TINGKAT TINGGI
TRIPARTI  NASIONAL
(NATIONAL JAKARTA SUMMIT)
JAKARTA, 19 JANUARI 2005


    Bahwa pada hari ini, Rabu, tanggal sembilan belas Januari Tahun 2005 
telah diselenggarakan Konferensi Tingkat Tinggi Nasional (Nastional 
Tripartite Summit) dihadiri oleh unsur-unsur yang terlibat dalam acara 
hubungan internasional yaitu pimpinan serikat pekerja/serikat buruh, 
pimpinan organisasi pengusaha (Apindo/KADIN) dan wakil pemerintah serta 
dihadiri oleh lembaga ketenagakerjaan internasional, para pengusaha penerima 
penghargaan Anugrah Lembaga Kerjasama Bipartit Tahun 2005 dan sejumlah 
peninjau.


    Para peserta konferensi telah mendengarkan dan mempelajari secara 
seksama pidato pembukaan konferensi yang disampaikan oleh Wakil Presiden 
Republik Indonesia, pidato Direktur ILO di Jakarta, serta paparan yang 
disampaikan oleh unsur tripartite (wakil delegasi pemerintah, serikat 
pekerja/serikat buruh, dan pengusaha) kemudian melakukan dialog secara 
intensif melalui proses komunikasi yang terbuka, setara dan dilandasi oleh 
kesadaran atas tanggung jawab bersama demi kepentingan bersama juga telah 
membahas pengalaman-pengalaman masa lampau dalam melaksanakan Hubungan 
Industri Pancasila (HIP) serta perubahan-perubahan mendasar yang terjadi 
akhir-akhir ini yang menuntut perubahan mendasar dalam paradigma dan sistem 
hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.


    Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka Konferensi merekomendasikan 
pokok-pokok berikut ini :

1. Dalam rangka mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan 
berkeadilan perlu disusun program aksi yang mampu menghadapi kemajuan 
teknologi dan era globalisasi, mendorong pertumbuhan dunia usaha secara 
sehat dan kompetitif dan selanjutnya mampu membuka kesempatan kerja yang 
seluas-luasnya, memberikan perlindungan, serta peningkatan kesejahteraan 
pekerja/buruh dan keluarganya.


2. Pelaksanaan hubungan industrial harus dilandasi oleh persamaan 
kepentingan dan kemitraan yang setara antara pengusaha dan pekerja/buruh, 
rasa saling menghormati, jujur, saling mempercayai, melakukan dialog dan 
perundingan dengan itikad baik dan menolak keterlibatan pihak-pihak yang 
tidak terkait.


3. Untuk dapat secara efektif menerapkan hubungan industrial, pelaksana 
ketiga unsur tripatit yaitu pekerja/buruh, pengusaha dan pemerintah, harus 
meningkatkan peran, fungsi, dan kompetensi masing-masing.


4. Pelaksanaan hubungan industrial perlu didukung oleh satu Lembaga 
Kerjasama Tripartit/Bipartit yang terstruktur secara berjenjang mulai 
tingkat perusahaan hingga tingkat nasional/global berdasarkan sistem 
keterwakilan mitra sosial secara proposional.


5. Melalui perundingan kolektif antara wakil pengusaha dan wakil 
pekerja/buruh didukung oleh Lembaga Kerjasama Bipartit di setiap perusahaan, 
perlu diwujudkan syarat-syarat kerja yang non diskriminatif, pengupaha yang 
adil berdasarkan produktivitas bekerja, sistem jaminan sosial yang 
menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan, pengembangan karier dan 
kualitas pekerja/buruh serta kesejahteraan buruh/pekerja serta keluarganya.


6. Program aksi pelaksanaan hubungan industtrian dalam bentuk konvensi akan 
mebahas masalah-
    maslah berikut :
    a. Mekanisme negiosasi upah dan penetapan upah minimum
    b. Daya saing usaha, biaya produksi dan sistem upah
    c. Pengembangan sumber daya manusia, peningkatan produktivitas dan 
kesejahteraan pekerja/buruh
    d. Masalah corporate social responsibility hubungan industrial global
    e. Mengeliminasi segala bentuk yang mengakibatkan ekonomi biaya tinggi 
(high cost economy)


7. Menyelenggarakan pertemuan Nasional Tripartit (Tripartite Summit) setiap 
tahun dengan memilih topik agenda tertentu.


8. Mengkaji kembali berbagai peraturan perundangan khususnya peraturan di 
bidang ketenagakerjaan
   Yang dirasakan dapat menghalangi penciptaan situasi yang kondusif bagi 
pemulihan ekonomi Indonesia.


    NAMA & TANDA TANGAN:
TIM PERUMUS KTT NASIONAL TRIPARTIT


1. Muzni Tambusai
2. Myra M. Hanartani
3. Payaman J. Simanjuntak
4. S. Lumban Gaol
5. Masri Masyar
6. Syukur Sarto
7. Rustam Aksam
8. Syaiful DP
9. Rekson Silaban
10. Idin Rosidin
11. Hasanuddin Rachman
12. Anthony Hilman 




More information about the Marinir mailing list