[Nasional-m] DPD Dan Federalisme

Ambon nasional-m@polarhome.com
Sun Aug 25 20:48:01 2002


Suara Karya

DPD Dan Federalisme
Oleh Rully Chairul Azwar

Sabtu, 24 Agustus 2002
Hajatan nasional ST MPR 2002 dengan segenap produk hukumnya telah berlalu.
Keberhasilan para wakil rakyat menyepakati hasil-hasil amandemen IV UUD 1945
pantas dicatat sebagai tonggak sejarah pembaruan sistem ketatanegaraan kita.
Apa yang telah dihasilkan dalam ST MPR akan sangat berpengaruh bagi jalannya
kehidupan kebangsaan dan kenegaraan di masa depan.
Sejumlah agenda penting harus segera dikerjakan. Salah satunya menyangkut
keberadaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) selaras dengan pasal 2 ayat (1)
hasil amandemen IV UUD 1945. Pasal tersebut berbunyi, "Majelis
Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan
anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipilih melalui pemilihan umum
dan diatur lebih lanjut melalui undang-undang".
Keberadaan DPD menjadi sangat penting karena berkaitan dengan UU No 22/1999
dan UU No 25/1999 tentang otonomi daerah dan pembagian keuangan
pusat-daerah. Namun ada sebagian yang menafsirkan bahwa DPD merupakan
instrumen yang dapat memecah-belah Negara Kesatuan Republik Indonesian
(NKRI) karena bernuansa federalisme.
UU Otonomi Daerah selama ini belum diimplementasikan secara utuh sehingga
menimbulkan tumpang-tindih kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan
kabupaten/kota, serta kevakuman hukum dan kesenjangan antardaerah. Oleh
sebab itu, di sinilah justru peran dan keberadaan DPD menjadi sangat
signifikan untuk mengeliminasi berbagai distorsi tadi.
Bertitik tolak dari kaidah konstitusional itu, dapat dipahami bahwa
keberadaan DPD adalah semacam kanalisasi untuk mewujudkan desentralisasi,
yaitu dengan memberikan peran kepada daerah untuk maju dan mengelola
sumberdaya dan sumberdana di daerah semata-mata demi mewujudkan
kesejahteraan rakyat di daerah bersangkutan. Adanya DPD akan meningkatkan
posisi tawar pemerintah daerah dalam memperjuangkan aspirasi daerah secara
langsung di tingkat pusat.
Dengan kewenangan terbatas, baik dalam fungsi legislasi maupun pengawasan
yang dilakukan DPD, itu menunjukkan bahwa sistem legislatif yang hendak
dibangun bukan sistem bikameral yang dikhawatirkan dapat memperkuat gaya
sentrifugal yang mendorong daerah semakin jauh dari pusat. Karena itu,
secara sadar kewenangan DPD dibatasi. Namun tidak mengurangi esensinya dalam
memperjuangkan kepentingan daerah secara langsung di tingkat pusat. Justru
keberadaan DPD menjadi semacam perekat bagi daerah dalam bangunan NKRI.
Namun demikian, masih ada beberapa hambatan yang masih dirasakan di tengah
masyarakat dalam menyikapi keberadaan DPD ini. Antara lain pemahaman seluruh
unsur yang terlibat, baik para elite politik, birokrat, maupun masyarakat
tentang bagaimana mendorong peran daerah dalam sistem ketatanegaraan baru.
Ini membutuhkan upaya sungguh-sungguh Badan Pekerja (BP) MPR maupun
pemerintah - menindaklanjuti hasil perubahan UUD 1945 dalam upaya
sosialisasi kepada seluruh masyarakat secara intensif mulai saat ini.
Kita juga perlu terus meningkatkan kualitas sumberdaya manusia yang akan
menjadi pelaksana di daerah. Pemerintah harus memberikan prioritas tinggi
terhadap peningkatan kualitas sumberdaya manusia bila ingin mempercepat
upaya pembangunan di daerah. Pesan UUD 1945 bahwa anggaran pendidikan
minimal sebesar 20 persen dari APBN/APBD merupakan amanah langsung dalam
upaya meningkatkan sumberdaya manusia sebagaimana tertera dalam pasal 31
ayat (4) Perubahan IV UUD 1945.
Untuk menghindari interpretasi keliru dalam suasana eforia otonomi daerah
yang dirasakan hingga saat ini sebagai penjabaran UU No 22/1999 dan UU No
25/1999, peraturan perundang-undangan tentang keberadaan DPD juga harus
segera ditindaklanjuti oleh pemerintah dan DPR, sehingga lebih menjamin
tegaknya NKRI.
Dengan demikian, kekhawatiran atas keberadaan DPD dalam kekuasaan legislatif
menurut UUD setelah mengalami perubahan I, II, III, dan IV ini tidak perlu
terjadi. Keberadaan DPD dimaksudkan untuk memperkuat dukungan dan peranserta
daerah dalam membangun NKRI. Namun yang perlu menjadi perhatian kita semua
adalah sejauhmana kemauan politik bangsa mendorong keberadaan DPD sesuai
hakikat yang diamanatkan UUD kita.***
Rully Chairul Azwar adalah anggota DPR/MPR.