[Nasional-m] [Nasional] Gugatan Praperadilan Ba'asyir Ditolak

nasional-m@polarhome.com nasional-m@polarhome.com
Wed, 13 Nov 2002 02:22:51 +0100


-----------------------------------------------------------------------
Mailing List "NASIONAL"
Diskusi bebas untuk semua orang yang mempunyai perhatian terhadap
Kejayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
-----------------------------------------------------------------------
BERSATU KITA TEGUH, BERCERAI KITA RUNTUH
-----------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------
MEMBASMI TERORISME = MEMBASMI BARBARISME
------------------------------------------------------------------

Gugatan Praperadilan Ba'asyir Ditolak
Buyung Langsung Ajukan Kasasi

(SUARA MERDEKA, Selasa, 12/11/2002)
JAKARTA-Gugatan praperadilan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir kepada Mabes Polri
akhirnya ditolak. Baik tim pengacara Ba'asyir maupun Ba'asyir sendiri sudah
menduga bila keputusan sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan akan demikian. Karena putusan itu dinilai tidak proporsional, tim
pengacara memilih melakukan langkah hukum kasasi.

Mengenai keputusan hakim tunggal Tjaroko Imam Widodadi SH itu, tim pengacara
Ba'asyir juga menduga ada sesuatu di baliknya. Sebab, banyak kejanggalan
yang dilakukan Tjaroko menjelang pembacaan keputusan tersebut. Seperti
menghilang selama beberapa jam, sehingga sidang molor dari jadwal yang
ditetapkan semula.

Karena itu, Tim Pengacara Ba'asyir akan melaporkan kejanggalan yang
dilakukan Tjaroko kepada atasannya yang berwenang, yaitu Irjen Depkeh dan
HAM.

Menjelang sidang dimulai pukul 09.00 WIB, ruang sidang Garuda (utama) PN
Jaksel sudah dipenuhi para pendukung Ba'asyir. Mereka datang dari berbagai
elemen, termasuk dari pesantrennya di Ngruki, Solo, dengan membawa spanduk
yang berisi dukungan dan poster bergambar wajah Ba'asyir.

Meski sebagian besar pendukung Ba'asyir memakai pakaian khas santri, yaitu
baju koko, gamis, kopiah putih serta sorban, kafiyeh, ada juga beberapa di
antaranya yang memakai T Shirt trendi dan berambut gondrong. Yang menyatukan
mereka, T Shirt itu hanya berisi berbagai tulisan yang memberikan semangat
umat untuk berjihad dan bergambar wajah Ba'asyir.

Menurut keterangan petugas, para pendukung Ba'asyir itu tiba di PN Jaksel
sejak pukul 07.00. Mereka datang dari kawasan Petamburan Jakarta Barat yang
dikenal sebagai kawasan FPI yang dipimpin Habib Rizieq. Namun, dari
pengamatan Suara Merdeka dari logat berbicara mereka, mayoritas pendukung
Ba'asyir berasal dari etnis Jawa. Hanya sebagian kecil yang berlogat Betawi
atau suku lain.

Karena jumlah pendukung Ba'asyir cukup besar, pengamanan oleh aparat ketat.
Menurut informasi, aparat yang mengamankan PN Jaksel berjumlah 1 satuan
setingkat kompi (SSK) yang dipantau langsung Kapolres Jaksel Kombes Pol Drs
Abdul Rachman. Bahkan satu unit panser antihuruhara dengan water canon ikut
memperkuat aparat.

Sangat Molor
Sejak awal para pendukung Ba'asyir sudah dikecewakan dengan penundaan waktu
sidang. Sidang yang menurut rencana akan dimulai pukul 09.00, ternyata
ditunda. Karena penundaannya tidak jelas sampai kapan, mengundang
kecurigaan.

Kecurigaan yang sama juga dirasakan tim pengacara, setelah tahu Tjaroko
sudah menghilang entah ke mana. Akhirnya baru pada pukul 11.30 WIB dia
membuka sidang. Dalam keputusan yang dibaca sendiri, Tjaroko menyatakan
menolak permohonan praperadilan Ba'asyir, sekaligus menegaskan penangkapan
dan penahanan oleh Mabes Polri dianggap sah. Hakim memutuskan menolak
eksepsi termohon (Polri-Red) dalam duduk perkara yang bersangkutan. Sidang
praperadilan tidak menangani pokok perkara.

Hakim juga menolak permohonan gugatan pemohon. Dengan demikian penangkapan
dan penahanan Mabes Polri yang dalam hal ini termohon terhadap pemohon
adalah sah. "Penangkapan, penahanan, pembantaran penahanan dan penahanan
lanjutan terhadap pemohon tetap dilanjutkan," katanya.

Terhadap putusan itu, Koordinator Tim Pengacara Abu Bakar Ba'asyir (TPABB)
langsung menyatakan kasasi. Begitu sidang ditutup pukul 12.17, Buyung
disertai timnya langsung menemui para pendukung Ba'asyir yang memenuhi
halaman PN Jaksel.

Kepada mereka yang dirundung kekecewaan itu, Buyung minta bisa meredamnya
serta tetap menjaga ketertiban dan keamanan. "Saudara-saudara, kita akan
terus berjuang. Tetapi kita harus menjaga ketertiban dan keamanan. Apalagi
ini bulan Ramadan," tandas pengacara senior tersebut.

Buyung kepada wartawan menyatakan sikap hakim PN Jaksel itu sangat
menyedihkan. Menurut dia, bila mencermati pertimbangannya, Tjaroko jelas
tidak berani memberikan ketegasan menyangkut aturan main yang lebih pasti
tentang kriteria bukti permulaan yang cukup. Meski undang-undang memang
tidak mengatur hal itu.

Menurut dia, hakim seharusnya mempunyai kewenangan penuh mengambil putusan
menyangkut sah tidaknya penangkapan atau penahanan. Serta menjalankan fungsi
kontrol terhadap proses penyidikan dan penuntutan yang mungkin
sewenang-wenang.

Ditanya langkah kasasi yang dipilihnya, Buyung mengatakan hal itu harus
dilakukan dan dirasa lebih elegan daripada hanya menduga-duga adanya
intervensi di balik keputusan tersebut.

Di bagian lain, Buyung juga menilai "sangat aneh" bila keterangan Al-Faruq
yang hanya "yes" dan "no" serta bersifat sepihak, menjadi acuan keterlibatan
Ba'asyir.

Begitu juga dengan Berita Acara Pendapat penyidik Polri yang dijadikan dasar
penangkapan Ba'asyir. Karena itu, pria yang akrab dipanggil Abang itu
menilai, fenomena ini justru membahayakan kehidupan demokasi dan penegakan
HAM.
"Ini berbahaya sekali. Ini preseden buruk. Kalau begini praperadilan di
Indonesia, kita akan terus mengalami tindakan sewenang-wenang dalam
penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik."
Bisa dibayangkan bagaimana nanti bila BIN dengan perpu bisa menangkap orang
berdasarkan data intelijen. "Siapa pun bisa ditangkap tanpa bisa membuktikan
data intelijen tersebut. Apalagi kalau hakim belum apa-apa sudah takut
mengecek kebenaran data tersebut," katanya.

Independen
Kuasa hukum Mabes Polri Kombes Pol Soeyitno SH menyatakan, keputusan
tersebut menunjukkan hakim tetap independen. Karena hakim tidak terpengaruh
berbagai opini di media massa yang selama ini berkesan membela Ba'asyir.
Ketika dimintai komentarnya tentang langkah kasasi tim pengacara Ba'asyir,
Soeyitno justru mempersilakannya.
"Silakan saja ajukan kasasi. Tetapi kita tidak tahu apakah itu bisa
dilakukan untuk putusan ini atau tidak," ujarnya.
Ditanya apakah dalam waktu dekat Ba'asyir akan dipindahkan ke Rutan Mabes
Polri, Soeyitno memberikan jawaban yang diplomatis. Menurut dia, pemindahan
itu masih perlu dibicarakan. Banyak faktor yang diperlukan, yaitu tergantung
pemeriksaan kondisi kesehatan Ba'asyir dan kebutuhan tim penyidik Mabes
Polri. "Prinsipnya dia (Ba'asyir-Red) memang sudah ditahan. Tetapi namanya
pembantaran biar lebih enak ya dilakukan di RS Polri," jelasnya.

Berubah Sikap
Menurut Wakil Koordinator TPABB Mahendradatta, hakim Tjaroko berubah sikap
180 derajat dari sidang-sidang sebelumnya. "Mulai dari raut muka, sikap
bicara dan sebagainya, kami melihat ada hal-hal yang janggal. Kami juga
heran atas penundaan waktu sidang yang lama sekali. Masa sampai dua jam
lebih dan pakai "menghilang" segala. Juga ada pendapat hakim yang kontradiksi.

Pada awalnya, hakim menyatakan praperadilan hanya mengusut masalah
penangkapan dan penahanan, sedangkan mengenai pembantaran itu bukan urusan
mereka. Namun, pada putusan, justru karena hal pembantaran, maka gugatan
praperadilan Ba'asyir jadi ditolak.

Karena itu, tim pengacara akan mengirimkan surat permintaan pemeriksaan
terhadap hakim yang bersangkutan. Menurut Mahendra, surat permintaan itu
akan dikirimkan ke Irjen Depkeh HAM secepatnya. Dari berbagai hal itu,
Mahendra mengaku ada semacam konflik dalam diri hakim Tjaroko. Karena itu,
perlu diketahui apa penyebab konflik tersebut.

Sementara itu, menurut orang kepercayaan Ba'asyir Fauzan Al-Anshori, Amir
Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) tersebut tetap pada sikapnya yang menolak
memberikan jawaban pada pemeriksaan Polri. Namun, Ba'asyir juga pasrah pada
ketentuan Allah yang diberikan kepadanya.
"Bila memang ketentuan Allah harus memindahkan Ustaz ke Mabes Polri, ya
beliau pasrah saja," kata Fauzan.

Tak Luar Biasa
Di tempat terpisah, anggota TPABB Rahman Marasabesy mengatakan putusan hari
ini yang menyatakan Ba'asyir kalah, sebenarnya bukan sesuatu yang luar biasa
bagi kliennya.
"Sebelumnya dan sampai sekarang Ustaz sedang mempersiapkan diri atas
tindakan pihak kepolisian. Beliau tetap tegar, meski tetap kecewa juga,"
papar Rahman di RS Polri Raden Said Soekanto Kramatjati, Jaktim, kemarin.
Rahman kembali menegaskan kliennya sama sekali tak mengenal Amrozi. Tentang
sinyalemen ketua tim investigasi bom Bali Irjen Pol Made Mangku Pastika,
yang menyatakan MMI satu ideologi dengan Jamaah Islamiyah, dia menilai hal
tersebut memang sengaja dipakai pihak kepolisian untuk menjatuhkan Ba'asyir.
"Pokoknya berbagai hal pasti akan muncul, selama Ustaz tidak mau di-BAP.
Dengan demikian mereka pasti mencari berbagai dalih untuk menangkap Ustaz.
Akhirnya MMI merupakan bagian dari JI. Kalau seandainya demikian, berarti
semua umat Islam adalah bagian dari teroris. Kalau begini bagaimana
benarnya,"ujarnya. (F4-64k)

-------------------------------------------------------------
Info & Arsip Milis Nasional: http://www.munindo.brd.de/milis/
Nasional Subscribers: http://mail2.factsoft.de/mailman/roster/national
Netetiket: http://www.munindo.brd.de/milis/netetiket.html
Nasional-m: http://www.polarhome.com/pipermail/nasional-m/
Nasional-a:  http://www.polarhome.com/pipermail/nasional-a/
Nasional-e:  http://www.polarhome.com/pipermail/nasional-e/
------------------Mailing List Nasional------------------