[Nasional-m] Asuransi Migas Pasca-pemberlakukan UU Migas

Ambon nasional-m@polarhome.com
Tue Oct 1 23:48:01 2002


Sinar Harapan
Oct 1, 2002

 Asuransi Migas Pasca-pemberlakukan UU Migas
Oleh Maman Hermansyah

Asuransi Migas pada dasarnya tidak berbeda jauh dengan jenis asuransi yang
telah kita kenal seperti asuransi kebakaran, asuransi kapal, atau asuransi
pengangkutan barang. Yang membedakan asuransi ini adalah objek asuransinya.
Dalam asuransi migas yang menjadi objeknya adalah aset atau orang yang
terlibat dalam kegiatan industri migas antara lain fasilitas pengilangan
minyak, sumur minyak, anjungan lepas pantai, alat pengeboran sumur, atau
proyek konstruksi lepas pantai yang merupakan objek asuransi umum. Sedangkan
orang-orang yang terlibat dalam kegiatan migas menjadi objek asuransi
kecelakaan kerja, asuransi kesehatan, asuransi jiwa, maupun dana pensiun.
Karena objeknya berkaitan dengan kegiatan migas, maka mempunyai
karakteristik risiko yang khas: frekuensi kejadian tinggi, dan kalau terjadi
kecelakaan akan menyebabkan jumlah kerugian yang besar dan seringkali fatal.
Karena karakteristik risiko yang khas tersebut asuransi migas menjadi jenis
asuransi yang menarik untuk industri asuransi, antara lain karena melibatkan
jumlah premi yang besar, dan teknik pengelolaan risiko yang spesifik.
Sejak industri migas nasional ada (yang ditandai dengan pendirian Pertamina)
sisi asuransinya selalu dikuasai oleh satu perusahaan asuransi. Jasindo
memegang ”hak monopoli” sampai tahun 1982, kemudian dilanjutkan oleh Tugu
Pratama Indonesia yang hingga kini belum berakhir. Praktis hanya dua
perusahaan asuransi yang pernah mengecap bisnis asuransi migas nasional.
Lahirnya UU No. 5 tahun 1999 mengenai Larangan Praktik Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak-Sehat rupanya tidak dapat menghentikan praktik
tidak-sehat dalam asuransi migas. Banyak kendala teknis yang menyebabkan
agak sulit memperkarakan Tugu Pratama Indonesia telah melakukan praktik
bisnis yang melanggar UU tersebut.
Dengan pola bisnis yang cenderung monopolistis tersebut, industri asuransi
nasional harus menerima dampak negatif antara lain: 1) rendahnya tingkat pen
getahuan asuransi migas pada industri perasuransian nasional, dan 2) sangat
tingginya ketergantungan reasuransi dengan pihak asing. Padahal Indonesia
sebagai salah satu produsen migas utama (dengan 1.5 juta barel per hari)
bisa juga menjadi produsen asuransi migas setidaknya untuk tingkat Asia
Pasifik. Pada akhir tahun 2001 supply asuransi migas global yang diberikan
oleh negara-negara Asia tidak lebih dari 2% dan Indonesia tidak termasuk
negara penyuplai, sedangkan sisanya masih di-supply oleh negara-negara
Inggris (53%), Eropa (25%), Amerika Serikat (9%), dan Bermuda (10%).
Negara-negara produsen migas ASEAN (Brunei, Malaysia, Filipina, Vietnam) pun
saat ini harus ke pasar asuransi Inggris dan Eropa untuk mencari cover
asuransi migas. Jika industri asuransi kita mempunyai kemampuan dalam
menyerap risiko migas, adalah wajar jika mereka akan datang ke Jakarta dulu
sebelum pergi ke Inggris dan Eropa. Tingginya ketergantungan supply
tersebutlah yang menyebabkan posisi tawar tertanggung (pemilik risiko)
menjadi sangat tidak seimbang.
Berdasarkan laporan yang dikeluarkan asosiasi perasuransian, pada awal tahun
2001 terdapat 105 perusahaan asuransi kerugian, 61 perusahaan asuransi jiwa,
4 perusahaan reasuransi, 96 pialang asuransi dan reasuransi, 23 perusahaan
penilai kerugian, dan 18 konsultan aktuaria.
Secara matematis dengan tingkat permodalan perusahaan asuransi nasional saat
ini, seluruh pelaku asuransi bisa menyerap premi asuransi migas minimal 20%.
Sudah sejak lama Tugu Pratama hanya bisa menyerap tidak lebih dari 5% dan
sisanya diserap oleh pasar global. Dengan kondisi ini jelas pasar global
sangat menentukan kondisi asuransi yang akhirnya sangat merugikan
tertanggung sebagai pemilik risiko. Selain itu daya serap premi yang makin
besar jelas akan memberikan manfaat langsung kepada perekonomian nasional,
yaitu tumbuhnya investasi dan terbukanya lapangan kerja.
Semua pelaku industri asuransi telah menunggu adanya suatu aturan main baru
agar mereka dapat ikut berperan positif dalam bisnis asuransi migas
nasional. Perusahaan perasuransian sejak tahun 1999 telah melakukan berbagai
langkah persiapan terutama dengan pengetahuan teknik dan jaringan bisnis
pendukung.

Pengaturan Ideal
Pola pengaturan bagaimana yang ideal? Pemerintah, melalui Badan Pelaksana
Migas yang berwenang mengatur seluruh kegiatan migas hulu maupun Badan
Pengatur Migas yang mengatur seluruh kegiatan migas hilir, sebagai pengawas
pelaksanaan UU Migas dapat membuat aturan teknis mengenai pengadaan asuransi
di industri migas, bagaimana dan siapa saja yang dapat berperan dalam
asuransi migas. Selanjutnya untuk menghindari pola bisnis serupa yang saat
ini berjalan, bisa dibuat aturan bahwa sejumlah tertentu premi harus ditahan
di dalam negeri, hal ini tentunya dengan melihat kemampuan keuangan dan
teknis semua perusahaan asuransi. Mekanisme lebih lanjut mengenai premi yang
ditahan di dalam negeri tersebut dapat berupa konsorsium yang dikelola oleh
lembaga independen yang dibentuk oleh seluruh perusahaan asuransi yang
diawasi oleh suatu badan pengawas.
Saat ini pemerintah sedang mempersiapkan perangkat peraturan teknis yang
merupakan turunan dari UU Migas, semoga aturan-main bisnis asuransi migas
dapat menjadi satu bagian yang juga ikut dipikirkan, karena bagaimanapun
asuransi merupakan hal yang penting dalam mendukung kegiatan migas.
Kemudian agar aturan-main dapat dijalankan dengan efektif maka keberadaan
wasit yang baik adalah syarat utama. Asosiasi perasuransian dan pemerintah
secara bersamaan dapat bertindak sebagai wasit yang ikut mengawasi jalannya
kegiatan bisnis asuransi migas nasional.
Diharapkan dengan aturan main tersebut akan menciptakan suasana bisnis yang
kondusif yang pada akhirnya akan melahirkan industri asuransi migas nasional
yang kuat, tidak saja tingkat nasional tapi juga di tingkat regional.
Selanjutnya kita bisa berharap dalam jangka waktu 10 tahun ke depan, Jakarta
akan menjadi pusat asuransi migas Asia Pasifik.

Penulis adalah pengamat asuransi migas dan mahasiswa Pascasarjana Statistika
IPB.