[Nasional-m] [Nasional] Hamzah Dukung Penonaktifan Akbar

nasional-m@polarhome.com nasional-m@polarhome.com
Sat Sep 7 00:37:05 2002


-----------------------------------------------------------------------
Mailing List "NASIONAL"
Diskusi bebas untuk semua orang yang mempunyai perhatian terhadap
eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
-----------------------------------------------------------------------
STOP Exodus TKI !!  STOP Exodus bangsa kita  !!   STOP Exodus TKI !!
-----------------------------------------------------------------------
Hamzah Dukung Penonaktifan Akbar

Jakarta (Bali Post) -
Wakil Presiden Hamzah Haz mendukung penonaktifan Ketua DPR Akbar Tandjung.
Ia mendesak fraksi segera menentukan sikap terhadap masalah itu. ''Saya kira
tidak ada salahnya (nonaktif-red),'' kata Hamzah usai membuka Rakor Terbatas
Kelompok Kerja dan Kelompok Pakar Bakornas (Badan Koordinasi Nasional) di
Istana Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (6/9) kemarin.

Menurut Hamzah, fraksi-fraksi harus segera memikirkan masalah tersebut. Ini
penting, sebagai bagian untuk menciptakan stabilitas politik. Sebaliknya,
kalau tiap hari bicara soal itu akan menghabiskan energi saja. ''Fraksi
harus cepat. Jangan dibiarkan mengambang, agar tidak ada ketegangan,'' tegas
Hamzah yang juga Ketua Umum PPP ini.

Tentu saja, kemungkinan mundur, nonaktif atau dicopot dari kursi ketua DPR
perlu dibahas dalam forum internal DPR. Pimpinan DPR, kata Hamzah, dipilih
anggota DPR yang merupakan calon-calon dari fraksi. Meski Akbar naik
banding, kata Hamzah, mekanisme penonaktifan atau pencopotannya harus
dibicarakan secara proporsional di DPR demi kepentingan nasional.

Sebagai Ketua Umum PPP, Hamzah mengaku menyerahkan kepada Fraksi Persatuan
Pembangunan (F-PP) di DPR. Sebab, fraksilah yang paling mengetahui sikap
yang harus mereka ambil. ''Marilah dibicarakan dalam DPR sendiri. Ketua DPR
kan dipilih oleh anggota DPR dan dari jalur-jalur fraksi. Maka lihatlah
bagaimana perkembangan fraksi yang ada. Saya serahkan semuanya kepada
fraksi,'' papar Hamzah.

Segera Dibahas
Desakan kuat dari kalangan DPR membentuk Dewan Kehormatan (DK) untuk
membahas posisi Akbar Tandjung mulai ditindaklanjuti oleh sikap resmi fraksi
DPR. Fraksi Kebangkitan Bangsa (F-KB) secara resmi mengajukan surat kepada
pimpinan DPR untuk segera menggelar rapat konsultasi pimpinan DPR dengan
pimpinan fraksi terkait persoalan itu. Dalam keterangan persnya, seperti
yang dijelaskan Sekretaris F-KB Amien Said Husni, sikap resmi fraksi perlu
dilakukan agar persoalan ini tidak menjadi berkepanjangan yang dikhawatirkan
akan mengganggu kinerja dan menurunkan citra serta kredibilitas Dewan.
''Harus ada sikap resmi kolektif dari fraksi-fraksi di Dewan melalui rapat
konsultasi pimpinan Dewan dengan pimpinan fraksi untuk mencari kesamaan
pandangan,'' ujar Amin Said seraya menambahkan, kemarin sore F-KB telah
mengajukan surat resmi fraksi kepada pimpinan Dewan untuk segera
menindaklanjuti permintaannya.

Usulan pembentukan Dewan Kehormatan juga didukung F-PDI Perjuangan. ''Kalau
ada yang sudah usul, kita mendukung karena usulan Dewan Kehormatan memang
follow up usulan yang lalu dalam rangka meningkatkan kinerja Dwan,'' ujar
Ketua F-PDI Perjuangan DPR Roy BB Janis usai rapat internal F-PDI Perjuangan
di gedung DPR/MPR. Namun, dalam rapat internal kemarin, F-PDI Perjuangan
tidak menyatakan sikap resmi fraksinya. Alasannya, persoalan ini bukan
persoalan fraksi, tetapi persoalan masing-masing anggota. ''Jadi kalau ada
usul dibawa ke badan musyawarah (bamus) DPR, nanti dibahas di sana,''
katanya.

Roy mengakui desakan dari internal PDI Perjuangan sangat kuat untuk meminta
Akbar Tandjung mundur dari jabatan ketua DPR. ''Sudah ada beberapa orang
yang tanda tangan. Usulan itu tentu saja akan disampaikan kepada pimpinan
Dewan dan fraksi,'' tambahnya.

Sementara itu, Akbar Tandjung mengatakan, ada upaya dari orang-orang
tertentu yang memiliki kepentingan untuk melakukan pembunuhan karakter
kepada dirinya. Namun, ia tidak menjelaskan tentang kepentingan yang
dimaksud. Ia hanya mengimbau agar semuanya ditangani hukum. ''Saya memohon,
kita semua menghormati proses hukum ini, biarlah pengadilan yang
memutuskan,'' ujarnya.

Praktisi hukum Todung Mulya Lubis mengatakan, Akbar Tandjung sebaiknya
mundur dari kursi ketua DPR. Meski hal itu tak diatur dalam UU, tetapi semua
ini merupakan konsekuensi yang harus dijalani Ketua Umum Partai Golkar itu.
''Secara etika, Akbar harus mundur. Itu lebih baik daripada dimundurkan,''
tegasnya.

Tidak mundurnya Akbar dari jabatannya itu, sambungnya, bisa menjadi preseden
buruk bagi dunia hukum. Pasalnya, tindakannya bisa mempengaruhi proses
pemeriksaan banding yang akan dilakukan majelis hakim tinggi PT DKI Jakarta.
Meski dinyatakan bersalah, secara nyata Akbar masih memiliki kekuasaan yang
dapat mempengaruhi proses yang tengah dilakukan instansi yudikatif.
Meski tak mundur total dari jabatannya, dia bisa untuk sementara nonaktif.
Sikap kenegarawanan seorang Akbar Tandjung pada saat ini benar-benar diuji.
Kalau benar tidak bersalah, ia bisa mundur sementara sambil menunggu
prosesnya selesai. ''Harus mundur atau nonaktif, kalau tidak majelis bisa
terpengaruh dengan manuver yang akan dilakukan Akbar dan anak buahnya,''
paparnya.

Dewan Penyelamat
Tak hanya di DPR, Akbar diminta mundur. Posisinya sebagai Ketua Umum Partai
Golkar juga digoyang. Kali ini, Wakil Sekjen (nonaktif) Partai Golkar
Muchyar Yara meminta Dewan Penyelamat Partai Golkar (DPPG) segera mengambil
inisiatif melakukan Musyawarah Nasional Luar Biasa. ''Mereka harus segera
rapat dan menentukan action,'' tegas Muchyar Yara di Jakarta, kemarin.
Permintaan ini berdasarkan penilaian vonis tiga tahun penjara itu merupakan
bukti hukum bahwa Akbar dinyatakan bersalah. Status yang disandangnya
sekarang bukan lagi tersangka atau terdakwa, melainkan terpidana. Sebagai
orang bersalah, Akbar secara moral tidak bisa duduk manis di pucuk pimpinan
Golkar. Institusi partai menjadi taruhan jika Akbar tetap tidak segera
meletakkan jabatannya.

''Seharusnya, dalam ukuran moral, Akbar harus mengundurkan diri secara
sukarela. Itu kalau dia mau. Kalau tidak, harus ada mekanisme, DPD-DPD
Partai Golkar sebaiknya segera mengirimkan surat resmi meminta segera
digelar pergantian kepemimpinan melalui munaslub itu,'' terang kuasa hukum
Ginandjar Kartasasmita ini.

Memang dalam AD/ART partai tidak ada aturan etik bahwa seorang ketua partai
yang terlibat atau divonis bersalah oleh pengadilan harus meletakkan
jabatannya. Aturan ini belum ada. Itu sebabnya, sulit mencari dasar pijakan
bagi partai untuk menuntut mundur Akbar. Tetapi, etika tidak tertulis
seharusnya demikian. ''Dari sisi etika, dia harus mundur,'' ujarnya
menandaskan.

Anggota Dewan Penyelamat Partai Golkar Muladi ketika dikonfirmasi Bali Post
lebih memilih diam. ''Pak Muladi belum ingin berkomentar terhadap masalah
ini,'' kata Iwan, ajudan Muladi. (010/kmb4/kmb3/kmb7)

-------------------------------------------------------------
Info & Arsip Milis Nasional: http://www.munindo.brd.de/milis/
Nasional Subscribers: http://mail2.factsoft.de/mailman/roster/national
Netetiket: http://www.munindo.brd.de/milis/netetiket.html
Nasional-m: http://redhat.polarhome.com/pipermail/nasional-m/
Nasional-a: http://redhat.polarhome.com/pipermail/nasional-a/
Nasional-f:http://redhat.polarhome.com/mailman/listinfo/nasional-f
------------------Mailing List Nasional----------------------