[Nasional-m] Telepon Selular dan Modus Baru Kejahatan

Ambon nasional-m@polarhome.com
Sat Sep 7 22:48:34 2002


Sinar Harapan
7 Sept. 2002

Telepon Selular dan Modus Baru Kejahatan

Oleh Heru Sutadi

Mencermati perkembangan dunia telekomunikasi di Indonesia, salah satu
fenomena yang menarik untuk diamati tahun ini adalah jumlah pelanggan
telepon selular akan melampaui pelanggan telepon tetap (fixed line) PT
Telkom sebanyak 7,2 juta pelanggan. Di akhir tahun lalu saja, industri
selular melayani 6,57 juta pemakai telepon selular.
Gaya hidup going mobile ini, di mana orang ingin menghubungi dan dihubungi
di manapun berada menyebabkan telepon selular menjadi aksesoris yang wajib
dimiliki dan dibawa ke mana-mana. Selain memberikan dampak positif, tak
terelakan gelombang ini menghadirkan modus baru kejahatan berkaitan dengan
telepon selular.
Baik itu berupa perampasan atau pencurian telepon selular, penipuan bahkan
yang perlu diantsipasi, dengan kehadiran mobile internet, kejahatan internet
melalui telepon selular. Sempat disinggung dalam Vivere Pericoloso harian
ini (24/8), kejahatan terkait dengan telepon selular meningkat.

Modus Kejahatan
Beberapa media pertengahan Agustus melaporkan bahwa polisi telah menggulung
komplotan penipu yang menggunakan telepon selular sebagai media dalam
melancarkan aksinya. Modus operandi kelompok ini adalah dengan mengirimkan
pesan lewat short messaging service (SMS) kepada calon korbannya mengabarkan
bahwa penerima menjadi pemenang undian yang diselenggarakan pihak tertentu.
Syarat yang harus dipenuhi korban untuk mendapatkan hadiah yang dijanjikan,
mengirimkan sejumlah dana untuk membayar pajak undian ataupun membeli
voucher prabayar operator yang telah ditentukan dan memberi tahu nomornya
kepada para penipu tersebut.
Penangkapan tujuh tersangka penipu ini hendaknya tidak membuat pihak
kepolisian berpuas diri dan masyarakat pengguna telepon selular mengabaikan
kejahatan yang berkait dengan mengguritanya pemakaian teknologi ini.
Selain otak pelaku kejahatan belum tertangkap, dimungkinkan pula masih
adanya kelompok lain yang menggunakan modus operandi yang sama, serta ragam
kejahatan lainnya tetap mengintai.
Di antaranya adalah pencurian atau perampasan pesawat telepon selular.
Bentuknya yang kecil, harganya yang relatif mahal dan menjadi aksesoris
wajib yang selalu dibawa ke mana-mana, membuat benda ini menjadi incaran
pelaku kejahatan.
Seperti yang dilakukan komplotan yang dikenal dengan ”kapak merah”. Korban
yang mereka incar biasanya adalah mereka yang menggunakan handphone (HP),
ketika berada di dekat lampu-lampu merah dan HP pula yang menjadi sasaran
perampasan.
Sementara itu, seperti diakui seorang preman dalam wawancara ”Kupas Tuntas”
di Trans TV (12/8), ternyata para penjahat tidak sembarang menentukan korban
kejahatannya. Telepon selular yang diincar adalah telepon selular generasi
baru yang mereka ketahui dari media massa. Alasannya jelas, lebih mudah
dijual dengan harga relatif tinggi.
Kejahatan berupa pencurian atau perampasan telepon selular, ternyata tidak
hanya terjadi di sini. Di Belanda, sedikitnya dalam terjadinya 482 kasus
street crime, dengan pencurian telepon selular sebanyak 339 buah.
Dari Inggris dilaporkan, pencurian telepon selular terjadi tiap tiga menit.
Tahun lalu diperkirakan sekitar 710.000 telepon selular, dua persen dari
seluruh pemilik telepon selular dicuri.
Angka tersebut bisa membengkak jika 330.000 telepon selular lainnya yang
jadi sasaran, tidak gagal dicuri. Kejahatan terhadap pencurian telepon
selular diperkirakan sepertiga dari kejahatan pencurian yang ada di sana.
Modus kejahatan lainnya adalah pemanfaatan SMS untuk penyebaran berita
palsu, fitnah maupun pesan berantai. Seperti pernah beradar beberapa waktu,
beredar SMS yang berisi ucapan selamat dari kader partai tertentu untuk
pernikahan keempat seorang pejabat tinggi negeri ini.
Semua dapat dilakukan dengan mudah bahkan dengan layanan pengiriman SMS
gratis lewat internet atau fasilitas hidden sender, seseorang dapat mengirim
pesan SMS ke siapa saja dengan nama palsu serta tanpa teridentifikasi.
Kejahatan berupa penyebaran pornografi, cerita maupun gambar, baik
samar-samar, halus maupun kasar dan terang-terangan, juga menggurita.
Dikhawatirkan, dengan akan hadirnya layanan MMS (multimedia messaging
service) yang menyediakan aplikasi multimedia termasuk audio, video,
animasi, data dan teks dengan kemudahan seperti SMS, mobileporn akan makin
begitu bebas berkeliaran tanpa bisa dihalangi.

Alternatif Pencegahan
Menghadapi modus kejahatan berupa penipuan, penyebaran berita palsu, fitnah
maupun pesan berantai, kuncinya terletak pada pemilik telepon selular itu
sendiri untuk tidak begitu saja mempercayai informasi yang diterima, apalagi
pesan tersebut berasal dari orang-orang yang tidak dikenal.
Anggap saja hal itu sama dengan spamming yang dalam dunia internet
diistilahkan sebagai email sampah. Dengan mempercayainya begitu saja, ini
akan dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk menipu maupun menyebarkan
isu-isu menyesatkan.
Dalam menghadapi gempuran pornografi yang lebih mudah diakses lewat Telepon
selular, ini merupakan tantangan bagi semua pihak. Jika ingin ”memberangus”
pornografi, sesungguhnya harus dilakukan secara menyeluruh karena
menghilangkan persoalan tersebut menyangkut peradaban yang lebih luas.
Namun paling tidak, itu bisa dilakukan tidak memproduksi atau menyebarkannya
lebih jauh.
Meski belum ada laporan kerugian berarti yang diakibatkan mobile banking dan
keamanan dilakukan dalam dua tahap, pertama, pesan transaksi dikirim lewat
SMS ke server milik operator, dan kedua, pesan ini dikirim ke bank
penyelenggara mobile banking, kasus yang terjadi pada internet banking perlu
diwaspadai. Peluang pencurian data dari nasabah itu sendiri, data di server
operator maupun pihak bank, tetap terbuka.
Mengenai perampasan telepon selular, secara teknologi, angka kejahatan ini
bisa ditekan. Kepolisian Belanda mencegahnya dengan bom pesan.
Bom ini bekerja dengan membanjiri telepon selular yang dicuri dengan SMS
yang berisi kata-kata bahwa telepon selular tersebut telah dicuri sehingga
yang membeli atau menjualnya dianggap melakukan perbuatan kriminal. Dengan
cara ini, dalam waktu enam bulan, kejahatan perampasan telepon selular bisa
ditekan hingga hampir separonya.

Di Inggris, pemerintah turun tangan dengan memanggil mereka yang terkait
industri telepon selular untuk berkolaborasi menangani kejahatan ini.
Kesepakatannya, telepon selular yang dicuri langsung diblok berdasar nomor
IMEI (International Mobile Equipment Identify), nomor serial yang bersifat
unik untuk tiap telepon selular.
Selain itu, sebuah perusahaan, Magic4, menawarkan software Phoneguard yang
mampu membuat telepon selular lumpuh jika dicuri ataupun melacak
keberadaannya.
Dalam kasus Indonesia, selain kepolisian, pihak operator tampaknya harus
lebih proaktif berkolaborasi menekan kejahatan ini. Dari berbagai keluhan
masyarakat, beberapa operator telepon selular lepas tangan ketika diminta
bantuannya memblok telepon selular yang dicuri atau hilang, terutama untuk
pelanggan prabayar. Padahal seharusnya, apalagi prabayar yang mensubsidi
pascabayar, keduanya mendapat pelayanan yang sama dan tidak ada alasan untuk
tidak bisa mengebloknya.
Walaupun di masa depan akan memasyarakat telepon selular dengan GPS (global
positioning system), yang memungkinkan telepon selular hilang bisa dideteksi
keberadaannya hingga sudut bumi manapun, serta tentunya pengembangan tingkat
keamanan yang lebih maju, pengguna telepon selular hendaknya juga proaktif
menjaga telepon selular seperti menjaga barang berharga lainnya.
Baiknya, hindari penggunaan telepon selular di tempat-tempat keramaian dan
rawan kejahatan seperti di terminal, stasiun maupun perempatan jalan,
sembunyikan ketika tidak digunakan, kunci selalu dengan kode PIN (personal
identification number) serta matikan nada dering.
Dengan begitu, minimal, kesempatan orang lain untuk berbuat kejahatan tidak
ada. Seperti sering diingatkan para pakar kriminalitas, salah satu faktor
terjadinya kejahatan adalah adanya kesempatan berbuat jahat.

Penulis adalah pengamat telematika, sedang studi pada Program Pascasarjana
Ilmu Komunikasi UI.