[Nasional-m] Duda Ditangkap akibat Perkosa Kambing

Ambon nasional-m@polarhome.com
Wed Sep 18 20:48:01 2002


Media Indonesia
Kamis, 19 September 2002

Duda Ditangkap akibat Perkosa Kambing

CIREBON (Media): Seorang duda, Sakadi, 36, warga Desa Jatimerta, Kabupaten
Cirebon, menyetubuhi lima ekor kambing hingga mati. Akibat perbuatannya itu,
Sakadi ditahan di Polsek Cirebon Utara.
Kambing yang disetubuhinya berkelamin betina dan masih muda, kemudian
dicongkel matanya sehingga mati. Massa yang mengetahui perbuatan Sakadi
merasa tersinggung, terutama pemilik kambing, Sakrim, 55. Massa sempat
mengeroyoknya, namun diselamatkan petugas polsek setempat.
Polisi mendapat laporan dari saksi korban pemilik kambing dan masyarakat.
Untuk itu Sakadi segera diselamatkan dan dikirim ke sebuah tempat yang
dirahasiakan supaya aman.
Kapolsek Cirebon Utara Iptu Bambang Suryanata membenarkan kejadian unik yang
dilakukan oleh seorang pengangguran yang ditinggal mati istrinya dua tahun
lalu itu.
"Tersangka dibidik dengan pelanggaran perusakan dan penganiayaan (Pasal 406
jo 302 KUH Pidana)," kata Kapolsek Cirebon Utara melalui penyidik Bripka
Sunyoto kepada Media kemarin.
Menurutnya, Sakadi sering melakukan perbuatan aneh tersebut pada malam hari
sekitar pukul 23.00 WIB. Seperti kasus terakhir yang kemudian digerebek
massa yang sudah mengintainya sejak lama.
Perbuatan Sakadi dilakukan saat kambing sedang tidur. Dengan hanya
mengenakan celana pendek, Sakadi mendatangi kandang kambing milik Sakrim
yang jaraknya sekitar 300 meter dari rumahnya.
Dengan leluasa Sakadi melampiaskan hasrat seksnya yang selama ini terpendam.
Ia tidak bisa melakukannya kepada manusia, karena mengaku tidak punya uang.
"Cari kambing kan lebih gampang, dan rasanya lebih dari 'barang' perempuan,
karena lebih hangat dan tidak protes seperti manusia. Lagian tidak harus
bayar," kata Sakadi seperti dikutip Kapolsek.
Tadinya polisi tidak berani memberi keterangan kepada pers karena khawatir
Sakadi dikejar massa, dan takut kantor polsek diserang. Peristiwa itu
terjadi awal September 2002.
Namun, karena kini tersangka sudah dinyatakan aman, polisi pun berani
membuka kasus tersebut.
Kasus itu merupakan perkara baru yang terjadi di Cirebon. Awalnya petugas
kebingungan mencari pasal pelanggaran yang pas, karena jika membidik
tersangka dengan pasal pencabulan kepada binatang, tidak ada dalam KUHP.
Polisi akhirnya membidik tersangka dengan kasus perusakan (406 KUHP) dengan
kasus penganiayaan (203 KUHP).
"Dua pasal itu akhirnya bisa masuk, tapi dikuatkan dengan laporan pemilik
kambing dan masyarakat yang merasa diganggu ketenteramannya," ungkap
Kapolsek. (SR/N-1